
Rp110 Ribu Tiap Bulan, Rp1 Juta Tiap Tahun: Ada Apa di Balik Dana Komite SMAN 1 Pantai Cermin?
D'On, Sumatera Barat - Pendidikan semestinya menjadi ruang yang bersih dari praktik-praktik yang membebani peserta didik. Namun dugaan adanya penarikan dana secara rutin di SMAN 1 Pantai Cermin, Kecamatan Surian, Kabupaten Solok, justru memunculkan pertanyaan serius: benarkah dana komite yang disebut-sebut sebagai sumbangan itu benar-benar bersifat sukarela, atau justru telah berubah menjadi kewajiban bagi siswa dan orang tua?
Informasi yang dihimpun Tim Redaksi pada 3 September 2026 mengungkap adanya dugaan pembayaran rutin dengan nominal yang cukup signifikan.
Setiap siswa disebut dibebankan Rp110.000 per bulan. Tidak berhenti di sana, terdapat pula pembayaran tambahan sebesar Rp1.000.000 per siswa setiap tahun.
Jika angka tersebut benar-benar diberlakukan kepada seluruh siswa secara wajib, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal besar kecilnya nominal.
Yang menjadi pertanyaan adalah legalitas, mekanisme penetapan, transparansi pengelolaan, serta pertanggungjawaban setiap rupiah yang ditarik dari orang tua siswa.
Rp110 Ribu Setiap Bulan, Siapa yang Menetapkan?
Nominal Rp110.000 per bulan menjadi titik penting yang harus dijelaskan.
Sebab, masyarakat berhak mengetahui apakah angka tersebut merupakan sumbangan sukarela atau telah ditetapkan sebagai kewajiban pembayaran.
Perbedaannya sangat mendasar.
Sumbangan pada prinsipnya diberikan secara sukarela, sedangkan pungutan memiliki karakteristik adanya kewajiban pembayaran yang ditetapkan dengan nominal atau jangka waktu tertentu.
Karena itu, penggunaan istilah “Dana Komite” tidak serta-merta menjawab persoalan.
Justru sebaliknya, istilah tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan:
Siapa yang menetapkan Rp110.000?
Apakah Kepala Sekolah?
Apakah Komite Sekolah?
Apakah hasil rapat bersama orang tua?
Apakah ada berita acara?
Apakah ada keputusan tertulis?
Dan apakah seluruh siswa memang diwajibkan membayar?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab secara sederhana apabila seluruh proses dilakukan secara transparan.
Ditambah Rp1 Juta Setiap Tahun
Persoalan menjadi semakin menarik ketika muncul informasi adanya pembayaran tambahan sebesar Rp1 juta per siswa setiap tahun.
Jika pembayaran Rp110.000 per bulan berlangsung selama 12 bulan, nilainya mencapai Rp1.320.000 per siswa dalam setahun.
Ditambah pembayaran tahunan Rp1 juta, maka total pembayaran yang disebut dalam informasi tersebut mencapai sekitar Rp2.320.000 per siswa per tahun.
Tentu angka itu perlu diverifikasi kepada pihak sekolah dan komite.
Namun apabila angka tersebut benar dan berlaku kepada seluruh siswa, publik patut memperoleh penjelasan secara terang benderang mengenai dasar penetapan dan peruntukan dana tersebut.
Sebab, ketika dana pendidikan dihimpun dari orang tua siswa, transparansi bukan pilihan. Ia menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban pengelolaan pendidikan.
Jangan Sampai “Sumbangan” Hanya Berganti Nama
Di sinilah letak persoalan yang harus dibedah.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah memberikan ruang bagi komite untuk melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. Namun sumbangan memiliki karakter berbeda dari pungutan.
Karena itu, apabila suatu pembayaran ditetapkan dengan nominal tertentu, dilakukan secara rutin, dan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi peserta didik, maka status pembayaran tersebut patut diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Nama boleh “Dana Komite”. Nama boleh “sumbangan”. Tetapi substansi mekanismenya tetap harus diperiksa.
Jangan sampai sebuah kewajiban pembayaran hanya berganti nama agar terlihat seperti sumbangan.
Namun demikian, untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan mekanisme yang sebenarnya.
Kepala Sekolah Memilih Diam?
Upaya konfirmasi telah dilakukan Tim Pewarta kepada Kepala SMAN 1 Pantai Cermin.
Pertanyaan yang disampaikan bukan sesuatu yang rumit.
Tim meminta penjelasan mengenai kebenaran pembayaran Rp110.000 per bulan dan Rp1 juta per tahun, dasar penetapan, status pembayaran, mekanisme pengelolaan dana, serta pertanggungjawabannya.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh jawaban substantif dari Kepala Sekolah.
Diamnya seorang pejabat sekolah memang bukan bukti bahwa dugaan tersebut benar.
Tetapi ketika menyangkut dana yang disebut berasal dari siswa dan orang tua, publik tentu membutuhkan penjelasan.
Semakin lama pertanyaan dibiarkan tanpa jawaban, semakin besar pula ruang bagi munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Dan satu-satunya cara menghentikan spekulasi adalah membuka fakta.
Dinas Pendidikan Sumbar Juga Dipertanyakan
Sorotan kemudian bergerak ke tingkat yang lebih tinggi.
Tim Pewarta telah menyampaikan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi, S.Pd., M.Si.
Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan dugaan pembayaran di SMAN 1 Pantai Cermin sekaligus bagaimana mekanisme pengawasan Dinas Pendidikan terhadap pengelolaan dana komite pada satuan pendidikan di bawah kewenangannya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan substantif yang diterima.
Padahal, apabila benar terdapat penarikan dana secara rutin dari peserta didik, persoalan tersebut seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi dan pemeriksaan administratif.
Publik tentu ingin mengetahui:
Apakah Dinas Pendidikan mengetahui praktik tersebut?
Apakah pernah dilakukan pemeriksaan?
Apakah sekolah memiliki dasar hukum dan dokumen penetapan?
Apakah Dinas Pendidikan pernah menerima laporan penggunaan dana tersebut?
Dan jika ditemukan pelanggaran, langkah apa yang akan dilakukan?
Itulah pertanyaan yang kini menunggu jawaban.
Tuduhan “Upeti” Harus Dibuktikan, Bukan Dibiarkan Menjadi Isu
Di tengah minimnya penjelasan, muncul pula dugaan dan tudingan di masyarakat mengenai kemungkinan adanya setoran atau “upeti” dari sekolah kepada pihak tertentu.
Namun tudingan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti yang dapat diverifikasi.
Karena itu, jika memang ada pihak yang memiliki bukti mengenai aliran dana kepada pejabat atau pihak tertentu, bukti tersebut harus dibuka dan diperiksa melalui mekanisme hukum yang tepat.
Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak memiliki bukti, jangan sampai berkembang menjadi fitnah.
Yang jauh lebih penting saat ini adalah membuka dokumen, mekanisme dan aliran penggunaan dana.
Di situlah fakta dapat berbicara.
Publik Berhak Tahu Uang Itu Untuk Apa
Jika dana tersebut memang dihimpun secara sah, pertanyaan berikutnya sebenarnya sederhana:
Untuk apa uang tersebut digunakan?
Apakah untuk kegiatan siswa?
Pemeliharaan fasilitas?
Kegiatan ekstrakurikuler?
Honor tertentu?
Pengadaan sarana?
Kebutuhan operasional?
Atau kebutuhan lain?
Semua harus dapat dijelaskan.
Bahkan lebih penting lagi, apakah tersedia laporan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa oleh orang tua/wali siswa?
Sebab transparansi bukan sekadar menyebut jumlah uang yang masuk.
Transparansi berarti masyarakat mengetahui dari mana uang berasal, berapa jumlahnya, siapa yang mengelola, untuk apa digunakan, dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Jangan Bebani Anak dengan Persoalan yang Seharusnya Bisa Dijelaskan Orang Dewasa
Sekolah merupakan tempat peserta didik memperoleh pendidikan.
Karena itu, ketika muncul persoalan pembiayaan, jangan sampai siswa justru berada di posisi paling rentan.
Siswa tidak seharusnya menjadi pihak yang harus berhadapan dengan tekanan pembayaran.
Orang tua pun berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai setiap kewajiban atau sumbangan yang dibebankan kepada mereka.
Jika benar sukarela, katakan sukarela.
Jika ada ketentuan tertentu, tunjukkan dasar hukumnya.
Jika ada keputusan rapat, buka dokumennya.
Jika ada laporan keuangan, pertanggungjawabkan.
Tidak perlu berdebat panjang jika dokumen dapat menjawab semuanya.
Inspektorat dan APIP Layak Turun Jika Diperlukan
Dugaan seperti ini pada akhirnya tidak boleh berhenti sebagai konsumsi pemberitaan.
Jika terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana, pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal pemerintah sesuai kewenangannya dapat menjadi bagian dari proses klarifikasi.
Pemeriksaan tersebut penting bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan bahwa pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, pemeriksaan justru dapat membersihkan nama pihak sekolah dan komite dari tudingan.
Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar bagi tindakan sesuai ketentuan.
Kini Bola Ada di Tangan Sekolah dan Dinas Pendidikan
Kasus SMAN 1 Pantai Cermin menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.
Benarkah Rp110.000 ditarik setiap bulan?
Benarkah ada pembayaran Rp1 juta setiap tahun?
Apakah seluruh siswa diwajibkan membayar?
Siapa yang menetapkan nominal tersebut?
Apa dasar hukumnya?
Bagaimana dana dikelola?
Ke mana uang tersebut dibelanjakan?
Dan apakah seluruhnya telah dipertanggungjawabkan secara transparan?
Publik tidak membutuhkan jawaban berputar-putar.
Publik membutuhkan fakta dan dokumen.
Jika semua pembayaran tersebut telah sesuai ketentuan, sekolah dan komite memiliki kesempatan untuk menjelaskan dan menunjukkan dasar serta pertanggungjawabannya.
Jika ternyata terdapat praktik yang tidak sesuai aturan, maka tidak boleh ada pembiaran.
Sebab pendidikan bukan tempat untuk menyembunyikan persoalan di balik istilah “dana komite”.
Setiap dugaan harus diperiksa.
Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dan setiap pihak yang memiliki kewenangan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat.
SMAN 1 Pantai Cermin kini menunggu jawaban. Begitu pula publik Sumatera Barat.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMAN 1 Pantai Cermin, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
(Tim)
#Pungli #Pendidikan #SumateraBarat