
KPK Geledah Kantor Summarecon di Jakarta Timur, Jejak Dugaan Suap HGB Bogor Kembali Diburu
D'On, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas langkah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Setelah sehari sebelumnya menyisir sejumlah ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN, kali ini penyidik lembaga antirasuah mendatangi kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat (18/9/2026), dan menjadi bagian dari rangkaian upaya KPK mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga Jumat siang, proses penggeledahan masih berlangsung.
Menurut Budi, lokasi yang menjadi sasaran kali ini merupakan kantor salah satu pihak swasta yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik KPK.
“Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” kata Budi, Jumat (18/9/2026).
KPK menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti serta petunjuk yang dinilai relevan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh. Penyidik juga berupaya menelusuri hubungan antarpihak yang terlibat dalam proses pengurusan HGB tersebut.
Budi mengatakan, penyidik tidak hanya berfokus pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari proses pengumpulan dan analisis bukti, KPK juga ingin mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran penting dalam perkara tersebut.
“Upaya paksa penggeledahan dalam rangkaian awal proses penyidikan perkara ini, sebagai upaya progresif penyidik untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi utuh perkara ini,” ujar Budi.
“Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini,” lanjutnya.
Setelah Menyisir Kantor ATR/BPN
Langkah KPK ke kantor Summarecon dilakukan hanya sehari setelah penyidik menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan di lingkungan kementerian tersebut menyasar sejumlah lokasi, termasuk tiga ruangan pejabat eselon I. Tiga ruangan yang digeledah adalah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Selain ruangan tiga direktur jenderal tersebut, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk membantu penyidik mengurai konstruksi perkara.
KPK juga memastikan bahwa dalam penggeledahan pada Kamis tersebut, ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah. Budi menyebut penyidik saat itu berfokus pada tiga ruangan dirjen dan ruangan direktorat terkait.
Tiga Koper Barang Bukti
Hasil penggeledahan di lingkungan ATR/BPN menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian penyidikan. KPK membawa sejumlah barang bukti yang ditemukan dari lokasi tersebut, termasuk dokumen dan perangkat atau data elektronik yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
Barang-barang tersebut tidak serta-merta menjadi bukti kesalahan seseorang. Penyidik harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan, ekstraksi, pencocokan, serta analisis untuk menentukan relevansinya dengan perkara yang sedang ditangani.
Dari analisis tersebut, KPK akan berupaya melihat alur proses pengurusan HGB, komunikasi dan hubungan antar-pihak, serta kemungkinan adanya peran pihak lain dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, penggeledahan di kantor Summarecon pada Jumat menjadi kelanjutan dari pencarian bukti dari dua sisi: lingkungan penyelenggara layanan pertanahan dan pihak swasta yang berkaitan dengan pengurusan HGB.
Presiden Direktur Summarecon Telah Jadi Tersangka
Penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk juga tidak terlepas dari status Presiden Direktur perusahaan tersebut, Adrianto Pitojo Adhi, yang telah ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini.
Perkara tersebut sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. KPK kemudian menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Selain Adrianto, nama Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung juga disebut sebagai tersangka. KPK turut menetapkan sejumlah pihak swasta lainnya dalam perkara tersebut.
Namun, status tersangka dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dilihat berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sedang dikumpulkan serta dianalisis oleh penyidik.
KPK Membuka Kemungkinan Perkara Berkembang
Penggeledahan di kantor Summarecon menjadi sinyal bahwa penyidikan perkara ini belum berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK masih berusaha menjawab sejumlah pertanyaan penting dalam konstruksi perkara, antara lain bagaimana proses pengurusan HGB berlangsung, siapa saja yang berhubungan dalam proses tersebut, bagaimana hubungan antara pihak swasta dan pejabat atau penyelenggara negara, serta apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran penting.
KPK sendiri menegaskan bahwa barang bukti yang diperoleh dari rangkaian penggeledahan akan dianalisis untuk membuat perkara menjadi semakin terang.
Artinya, dokumen, data elektronik, maupun petunjuk lain yang ditemukan penyidik akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menguji dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Penyidikan Masih Berjalan
Dengan penggeledahan kantor ATR/BPN pada Kamis dan kantor Summarecon pada Jumat, ruang penyidikan perkara dugaan suap pengurusan HGB Kabupaten Bogor kini mencakup lokasi dari unsur pemerintah maupun pihak swasta.
KPK belum menyampaikan seluruh temuan dari penggeledahan di kantor Summarecon karena proses tersebut masih berlangsung hingga Jumat siang.
Lembaga antirasuah juga belum menyimpulkan apakah dari penggeledahan terbaru tersebut akan ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain.
Yang jelas, KPK masih menelusuri mata rantai perkara tersebut. Bukti yang ditemukan di lingkungan ATR/BPN akan dianalisis dan dikaitkan dengan bukti dari pihak swasta. Dari sinilah penyidik akan membangun gambaran lebih utuh mengenai proses pengurusan HGB yang menjadi objek perkara.
Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan apakah rangkaian bukti tersebut memperkuat konstruksi perkara terhadap tersangka yang telah ditetapkan atau justru membuka fakta baru mengenai pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
(L6)
#Korupsi #Nasional #KPK