Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Suplai Buah MBG Diduga Fiktif, Rp703 Juta Melayang, Etika Mulya Sari Kini Mendekam di Tahanan

20 September 2026 | September 20, 2026 WIB Last Updated 2026-09-20T15:03:55Z

Proyek Suplai Buah MBG Diduga Fiktif, Rp703 Juta Melayang, Etika Mulya Sari Kini Mendekam di Tahanan



D'On, Padang -  Janji kerja sama bisnis yang dikaitkan dengan penyediaan buah-buahan untuk program Makan Bergizi (MBG) berujung perkara pidana. Bukan kerugian puluhan juta, melainkan mencapai Rp703.100.000.


Kasus tersebut kini memasuki babak serius. Etika Mulya Sari, perempuan yang dilaporkan dalam perkara itu, telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di ruang tahanan perempuan Polsek Padang Timur.


Perkara ini bermula dari laporan Sherlita Handini (38), seorang karyawan swasta, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang.


Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/602/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.


Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang.


Dari Kerja Sama Bisnis hingga Kecurigaan


Berdasarkan uraian dalam laporan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026, di kawasan Jalan Kampung Terandam, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.


Awalnya, hubungan antara pelapor dan terlapor disebut berangkat dari sebuah kesepakatan kerja sama.


Ada proyek yang ditawarkan: penyediaan atau suplai buah-buahan untuk kebutuhan program Makan Bergizi (MBG).


Bagi pelapor, proyek tersebut terlihat sebagai sebuah peluang bisnis. Kesepakatan kemudian berjalan dan sejumlah uang diserahkan kepada terlapor dengan harapan kegiatan suplai dapat direalisasikan.


Namun, setelah uang berpindah tangan, persoalan mulai muncul.


Pelapor disebut berusaha mendapatkan informasi mengenai perkembangan proyek dan mempertanyakan kelanjutan kerja sama. Tetapi komunikasi dengan terlapor kemudian tidak lagi berjalan sebagaimana sebelumnya.


Terlapor disebut semakin sulit dihubungi hingga akhirnya tidak memberikan kejelasan yang diharapkan pelapor.


Di titik inilah kecurigaan mulai berubah menjadi persoalan hukum.


Penelusuran Membuka Fakta yang Dipertanyakan


Pelapor kemudian melakukan penelusuran secara mandiri terhadap proyek yang menjadi dasar kerja sama tersebut.


Hasil penelusuran yang dituangkan dalam laporan menyebutkan bahwa proyek suplai buah untuk program MBG yang dijanjikan diduga fiktif.


Tak hanya itu. Nama Etika Mulya Sari juga disebut tidak tercatat sebagai penyuplai resmi dalam program tersebut.


Informasi inilah yang kemudian membuat pelapor mempertanyakan dasar sebenarnya dari kerja sama yang telah dilakukan.


Jika proyek tersebut memang tidak ada sebagaimana yang dijanjikan, maka persoalan tidak lagi sekadar menyangkut kegagalan bisnis. Ada dugaan penggunaan informasi mengenai sebuah proyek untuk memperoleh sejumlah uang dari pihak lain.


Namun, apakah seluruh rangkaian tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana disangkakan, masih menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.


Rp703,1 Juta Bukan Angka Kecil


Dampak finansial yang dilaporkan pun sangat besar.


Sherlita Handini menyatakan mengalami kerugian materil sebesar Rp703.100.000.


Angka tersebut menjadi salah satu titik krusial dalam perkara ini.


Bayangkan, sebuah kerja sama yang awalnya diharapkan menjadi peluang bisnis justru berujung pada hilangnya dana lebih dari Rp703 juta.


Karena merasa mengalami kerugian dan tidak memperoleh penyelesaian, pelapor akhirnya membawa persoalan tersebut ke hadapan aparat penegak hukum.


Laporan pun diterima Polresta Padang dan perkara kemudian diproses sesuai mekanisme hukum.


Polisi Bergerak, Tersangka Kini Ditahan


Perkembangan paling signifikan datang dalam penanganan perkara tersebut.


Etika Mulya Sari kini telah menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Polsek Padang Timur, khusus ruang tahanan perempuan.


Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.


Dengan status tersebut, penyidik memiliki ruang lebih luas untuk mengurai seluruh rangkaian perkara yang dilaporkan.


Mulai dari bagaimana proyek MBG tersebut ditawarkan, siapa yang pertama kali memperkenalkannya, apa dasar atau dokumen yang digunakan untuk meyakinkan pelapor, kapan dan bagaimana uang diserahkan, hingga ke mana dana tersebut kemudian mengalir.


Pertanyaan lainnya yang juga menjadi penting adalah apakah perkara ini hanya berkaitan dengan satu kerja sama atau terdapat rangkaian transaksi maupun pihak lain yang masih perlu diperiksa.


Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi bagian dari tugas penyidik.


Pasal KUHP Baru Menanti Pembuktian


Dalam dokumen laporan, perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


Penerapan pasal tersebut tentunya harus didukung alat bukti dan hasil penyidikan yang memenuhi unsur hukum.


Karena itu, proses berikutnya menjadi sangat penting untuk membuktikan konstruksi perkara secara utuh.


Bukti transfer, percakapan, dokumen kerja sama, keterangan saksi, informasi mengenai proyek MBG, serta keterangan tersangka akan menjadi bagian yang dapat memperjelas bagaimana perkara tersebut sebenarnya terjadi.


Nama MBG dan Celah Kepercayaan


Kasus ini juga menyentuh persoalan yang lebih luas: kerentanan masyarakat terhadap tawaran kerja sama yang membawa nama program pemerintah.


Nama sebuah program pemerintah dapat membuat sebuah tawaran bisnis terlihat meyakinkan. Namun, nama program saja tentu tidak cukup untuk membuktikan bahwa seseorang benar-benar memiliki kewenangan atau kontrak untuk menjadi pemasok.


Verifikasi menjadi sangat penting.


Sebelum mengeluarkan uang dalam jumlah besar, pihak yang diajak bekerja sama semestinya memastikan keberadaan proyek, legalitas badan usaha, dokumen kontrak, pihak pemberi pekerjaan, mekanisme pembayaran, serta status resmi pihak yang mengaku sebagai penyedia.


Sebab ketika uang sudah berpindah tangan, proses untuk mendapatkannya kembali bisa menjadi persoalan panjang.


Ujung Perkara Kini Ada di Tangan Penyidik


Perkara Etika Mulya Sari kini bukan lagi sekadar persoalan antara dua pihak yang berselisih mengenai kerja sama bisnis.


Dengan adanya laporan polisi, dugaan tindak pidana, kerugian yang dilaporkan mencapai Rp703,1 juta, hingga penahanan tersangka, perkara ini telah masuk ke dalam proses hukum yang harus dibuktikan secara objektif.


Publik tentu menunggu satu hal: seberapa jauh penyidik dapat membongkar seluruh rangkaian perkara ini.


Apakah benar proyek suplai buah untuk MBG tersebut tidak pernah ada sebagaimana yang dilaporkan? Bagaimana uang Rp703,1 juta digunakan? Apakah seluruh dana diterima oleh satu pihak atau mengalir kepada pihak lain? Dan apakah ada fakta lain yang belum terungkap?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui penyidikan dan pembuktian di proses hukum.


Yang jelas, perkara ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang menerima tawaran proyek dengan nilai besar: jangan hanya percaya pada janji, terlebih jika proyek tersebut mengatasnamakan kegiatan atau program pemerintah. Pastikan legalitas dan keberadaannya sebelum uang diserahkan.


Sementara itu, Etika Mulya Sari tetap memiliki hak-hak hukum sebagai tersangka dan perkara tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.


(Mond/AM)


#Hukum #Penipuan #MakanBergiziGratis #Kriminal

×
Berita Terbaru Update