
Presiden Direktur Summarecon Kena OTT KPK, Kasus HGB Bogor Jadi Sorotan
D'On, Jakarta — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/9/2026) menyeret sejumlah nama penting di sektor pertanahan dan dunia usaha. Salah satu yang diamankan adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Adrianto termasuk dalam 17 orang yang diamankan tim KPK dalam rangkaian operasi senyap tersebut. Perkara yang tengah didalami berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan keterlibatan Adrianto dalam rangkaian OTT tersebut.
"Benar, yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Menurut Budi, Adrianto bersama pihak lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
"Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Merah Putih," ujarnya.
HGB di Bogor Jadi Pintu Masuk Penyidikan
Kasus ini bermula dari penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK terhadap dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK sebelumnya telah menyebut adanya keterkaitan pihak swasta dengan proses pengurusan hak atas tanah tersebut. Salah satu perusahaan yang disebut adalah Summarecon.
"(Pengurusan HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," ungkap Budi, Senin malam.
Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan karena Summarecon merupakan salah satu perusahaan properti besar di Indonesia. Dengan diamankannya pucuk pimpinan perusahaan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana proses pengurusan HGB yang sedang ditangani KPK dan dugaan praktik korupsi yang terjadi di dalamnya.
Namun, hingga Selasa, KPK belum membeberkan secara rinci bentuk dugaan pelanggaran, nilai transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, maupun peran masing-masing pihak yang diamankan.
KPK juga belum mengungkap apakah seluruh 17 orang yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya sebagian pihak yang kemudian dinilai memiliki keterkaitan pidana berdasarkan hasil pemeriksaan.
Bukan Hanya Pihak Swasta, Pejabat ATR/BPN Turut Diamankan
OTT ini semakin menjadi perhatian karena tidak hanya menyasar pihak swasta. Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga ikut diamankan.
KPK menyebut sedikitnya terdapat pejabat dengan posisi strategis yang masuk dalam rangkaian OTT.
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang, serta Kepala Kantah Tangerang Tardi.
Ketiganya diamankan bersama sejumlah pihak lainnya.
"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, telah terjadi peristiwa tertangkap tangan kepada para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jabodetabek, di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang," terang Budi.
"Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," lanjutnya.
KPK Masih Bongkar Peran Masing-Masing
Meski nama Adrianto telah dikonfirmasi sebagai salah satu pihak yang diamankan, KPK belum membuka seluruh konstruksi perkara.
Saat pertama kali mengungkap OTT, Budi juga belum menyebut siapa pihak Summarecon yang ikut diamankan. Identitas tersebut kemudian menjadi terang setelah KPK membenarkan bahwa Adrianto merupakan salah satu dari 17 orang yang berada dalam pemeriksaan.
KPK masih memiliki waktu untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Karena itu, posisi masing-masing pihak masih harus menunggu penjelasan resmi KPK.
Terlebih, OTT biasanya menjadi pintu masuk untuk membongkar rangkaian dugaan transaksi atau pemberian tertentu yang berkaitan dengan keputusan pejabat negara. Dalam perkara ini, titik perhatian berada pada proses administrasi dan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Sorotan Mengarah ke Bisnis Properti dan Pertanahan
Kasus tersebut juga membuka kembali perhatian terhadap pentingnya tata kelola sektor pertanahan, khususnya ketika proses administrasi pertanahan bersinggungan dengan kepentingan bisnis berskala besar.
HGB merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang digunakan dalam berbagai kegiatan usaha, termasuk pembangunan dan pengembangan properti. Karena itu, proses pengurusannya melibatkan aspek administrasi pertanahan yang memiliki konsekuensi ekonomi besar.
Ketika proses tersebut diduga disusupi praktik korupsi, persoalannya bukan hanya menyangkut hubungan antara pejabat dan pihak swasta, tetapi juga menyentuh integritas pelayanan publik serta kepastian hukum di sektor pertanahan.
Dalam kasus yang kini ditangani KPK, publik masih menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan penting: apa yang sebenarnya terjadi dalam proses pengurusan HGB tersebut, siapa yang diduga memberikan atau menerima sesuatu, berapa nilai dugaan transaksi, serta apa peran masing-masing dari 17 orang yang diamankan?
KPK belum memberikan seluruh jawabannya.
Untuk saat ini, Adrianto Pitojo Adhi dan 16 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan. KPK dijadwalkan memberikan keterangan lebih lengkap setelah proses pemeriksaan awal dan gelar perkara dilakukan.
Publik pun menanti apakah OTT ini akan berujung pada penetapan tersangka dan membuka dugaan praktik korupsi yang lebih luas dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
(L6)
#OTTKPK #Korupsi #Hukum #KPK