
Polisi Masih Dalami Laporan Dugaan Penghinaan Nabi Muhammad, Abah Setu Sudah Minta Maaf
D'On, Bekasi — Polisi masih mendalami laporan terkait dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang muncul dalam sebuah rekaman ceramah dan kemudian beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang pria yang dikenal dengan nama Abah Setu, atau Asep Setiawan, diduga menyampaikan pernyataan yang menyinggung Nabi Muhammad SAW serta menyebut pengikutnya terjebak dalam syariat.
Pernyataan tersebut kemudian memicu keberatan dan kecaman dari sejumlah pihak hingga berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Bekasi AKBP Jerico Chandra mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima kepolisian.
“Sementara kami masih dalam proses pendalaman terkait laporan terhadap beliau,” kata Jerico saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/9/2026).
Menurut Jerico, proses pendalaman dilakukan untuk mengetahui secara utuh konteks pernyataan yang disampaikan, termasuk materi yang beredar di media sosial serta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi Buka Ruang Mediasi
Di tengah proses pendalaman, kepolisian juga membuka kemungkinan dilakukannya mediasi apabila pihak pelapor dan terlapor memiliki kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
Jerico mengatakan, polisi siap memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak apabila memang telah terdapat kesepakatan.
“Tetapi apabila memang antara pihak pelapor dan terlapor sudah sepakat berdamai, akan kami laksanakan mediasi ya,” tuturnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses pendalaman yang sedang dilakukan kepolisian. Polisi masih memeriksa dan mengumpulkan informasi untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai perkara tersebut.
Video Ceramah Memicu Polemik
Kasus ini bermula dari beredarnya rekaman ceramah di media sosial yang menampilkan sosok yang disebut sebagai Abah Setu.
Dalam rekaman yang beredar, terdapat pernyataan yang dianggap menyinggung Nabi Muhammad SAW dan umat Islam, termasuk pernyataan mengenai pengikut Nabi yang disebut terjebak dalam syariat.
Potongan rekaman tersebut kemudian menyebar di berbagai platform media sosial dan mendapat beragam reaksi dari masyarakat.
Peredaran video itu tidak hanya menimbulkan perdebatan di ruang digital. Persoalan tersebut kemudian merembet ke lingkungan tempat kegiatan keagamaan Abah Setu berlangsung.
Sejumlah warga mendatangi Majelis Dzikir Nurul Hikam di Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Senin malam, 7 September 2026.
Kedatangan warga tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkembangan polemik. Situasi tersebut kemudian mendapat perhatian aparat kepolisian dan sejumlah tokoh agama serta tokoh masyarakat.
Abah Setu Sampaikan Permohonan Maaf
Di tengah meningkatnya polemik, Asep Setiawan akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang beredar di media sosial.
Permohonan maaf tersebut disampaikan ketika Asep dipertemukan dengan unsur MUI Kabupaten Bekasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (10/9/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dalam pertemuan tersebut Asep menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang telah menimbulkan keberatan di tengah masyarakat.
“Dalam forum tersebut, Asep Setiawan menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menimbulkan keberatan di tengah masyarakat. Sementara itu, informasi dan keterangan yang telah diperoleh masih dalam pendalaman oleh pihak kepolisian,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Permintaan maaf tersebut menjadi bagian dari upaya meredam ketegangan yang muncul setelah video ceramah tersebut beredar luas.
Namun, dari sisi hukum, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh.
Polemik Belum Sepenuhnya Berakhir
Perkembangan kasus ini menunjukkan bahwa sebuah potongan ceramah yang beredar di media sosial dapat dengan cepat memicu reaksi luas di masyarakat, terlebih ketika materi yang disampaikan menyangkut persoalan agama dan tokoh yang memiliki posisi sangat penting bagi umat Islam.
Karena itu, proses hukum terhadap laporan tersebut kini menjadi perhatian. Polisi dituntut memastikan setiap keterangan dan materi yang berkaitan dengan perkara diperiksa secara utuh sehingga penanganannya tidak hanya didasarkan pada potongan video atau informasi yang beredar di media sosial.
Di sisi lain, permohonan maaf yang telah disampaikan Asep Setiawan serta terbukanya kemungkinan mediasi menjadi perkembangan lain dalam perkara tersebut.
Untuk saat ini, polisi menegaskan proses pendalaman masih berjalan. Apakah perkara tersebut akan berlanjut ke proses hukum berikutnya atau justru menemukan penyelesaian melalui mediasi, masih menunggu hasil pendalaman serta sikap dari pihak-pihak yang terlibat.
Yang jelas, polemik yang bermula dari sebuah video ceramah kini telah menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.
Kepolisian masih bekerja untuk mengurai persoalan tersebut secara menyeluruh, sementara masyarakat diharapkan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar di media sosial.
(L6)
#PenistaanAgama #Hukum #Nasional