
Penertiban Warung Miras Memanas, Kasatpol PP Cekcok dengan Anggota TNI
D'On, Samarinda - Penertiban warung yang diduga menjual minuman keras (miras) di Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (22/9/2026) malam, berubah menjadi tontonan yang mengundang perhatian publik.
Bukan semata karena penertiban warung yang diduga menjual miras, tetapi karena kegiatan tersebut diwarnai cekcok antara Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini dengan seorang anggota TNI yang berada di lokasi.
Rekaman video kejadian itu kemudian beredar luas di media sosial. Ketegangan antara dua aparat dari institusi berbeda tersebut sontak menjadi sorotan. Publik pun mempertanyakan bagaimana sebuah operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) bisa sampai memunculkan perselisihan terbuka antara petugas Satpol PP dan anggota TNI.
Penertiban sendiri dilakukan terhadap sejumlah warung di kawasan Jalan Teuku Umar yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras.
Satpol PP datang dengan mandat pemerintah daerah untuk melakukan penegakan aturan. Namun, situasi di lapangan tidak berjalan mulus.
Seorang anggota TNI diketahui berada di lokasi dan terlibat dalam perdebatan dengan petugas. Berdasarkan keterangan pihak Satpol PP, anggota tersebut diduga bukan kali pertama muncul ketika petugas melakukan penertiban di lokasi yang sama.
Bahkan, anggota tersebut disebut beberapa kali menyampaikan bahwa kawasan tersebut merupakan wilayahnya.
Pernyataan semacam itu tentu menjadi persoalan tersendiri ketika berhadapan dengan petugas yang sedang menjalankan kewenangan penegakan Perda.
Ketika Penertiban Berhadapan dengan Klaim "Wilayah"
Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini tidak tinggal diam.
Ia menegaskan bahwa keberadaan pihak tertentu tidak boleh menjadi alasan bagi petugas untuk menghentikan penegakan aturan.
Pesannya jelas: penegakan Perda harus tetap berjalan.
Tidak boleh ada kesan bahwa sebuah kawasan menjadi sulit ditertibkan hanya karena terdapat pihak tertentu yang mengklaim memiliki pengaruh atau menyebut kawasan tersebut sebagai wilayahnya.
Dalam konteks ini, persoalannya bukan sekadar cekcok di lapangan.
Lebih jauh, peristiwa tersebut menyentuh pertanyaan mendasar tentang siapa yang berwenang menegakkan aturan dan apakah aparat pemerintah daerah dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan di lapangan.
Jika setiap operasi penertiban harus berhadapan dengan klaim kewenangan dari pihak lain, maka penegakan aturan berpotensi kehilangan wibawanya.
Karena itu, sikap tegas Satpol PP menjadi penting agar penertiban tidak berhenti hanya karena adanya intervensi atau keberadaan pihak tertentu.
Dandim Akhirnya Buka Suara
Insiden tersebut kemudian mendapat respons dari Komandan Kodim 0901/Samarinda Kolonel Inf Arif Hermad.
Arif menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggotanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak TNI tidak mengabaikan kejadian yang telah menjadi perhatian publik.
Lebih jauh, anggota TNI yang terlibat telah menjalani pemeriksaan oleh staf Kodim. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di Denpom VI/1 Samarinda.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai secara utuh kronologi kejadian dan memastikan apa yang sebenarnya terjadi dalam insiden tersebut.
Arif memastikan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum, tindakan akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, persoalan ini kini tidak lagi sebatas video yang viral di media sosial. Ada proses pemeriksaan internal yang sedang berjalan.
Bukan Sekadar Adu Mulut
Peristiwa di Jalan Teuku Umar seharusnya tidak dilihat hanya sebagai perselisihan antara dua orang aparat.
Ada persoalan yang lebih besar di baliknya: wibawa penegakan hukum dan ketertiban di ruang publik.
Satpol PP datang untuk menjalankan tugas pemerintah daerah. Di sisi lain, anggota TNI juga terikat dengan aturan dan disiplin institusinya.
Keduanya memiliki kewenangan serta koridor tugas masing-masing.
Karena itu, ketika terjadi gesekan di lapangan, penyelesaiannya harus dikembalikan kepada aturan, bukan kepada siapa yang lebih kuat atau siapa yang merasa lebih berhak berada di sebuah kawasan.
Apalagi lokasi yang ditertibkan disebut berkaitan dengan dugaan penjualan minuman keras.
Masyarakat tentu berhak mendapatkan kepastian: apakah kegiatan usaha di kawasan tersebut memiliki izin dan memenuhi ketentuan, apakah terdapat pelanggaran Perda, serta bagaimana penegakan aturan akan dilakukan setelah insiden tersebut.
Publik Menunggu Ketegasan
Kini perhatian tertuju pada dua hal.
Pertama, bagaimana hasil pemeriksaan Denpom VI/1 Samarinda terhadap anggota TNI yang terlibat dalam insiden tersebut.
Kedua, apakah penertiban terhadap warung-warung yang diduga menjual miras di kawasan Jalan Teuku Umar akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan.
Permintaan maaf merupakan langkah awal. Namun publik membutuhkan lebih dari itu: kepastian bahwa aturan tetap berlaku bagi siapa pun.
Sebab, hukum dan Perda tidak semestinya berhenti di depan sebuah tempat usaha hanya karena ada pihak tertentu yang datang dan mengklaim sebuah kawasan sebagai "wilayahnya".
Jika dugaan pelanggaran memang ditemukan, proses penegakan harus berjalan sesuai kewenangan. Jika ada aparat yang terbukti melanggar aturan, mekanisme hukum dan disiplin masing-masing institusi harus bekerja.
Pada akhirnya, insiden Jalan Teuku Umar memberikan satu pesan yang sulit diabaikan:
ketertiban tidak boleh kalah oleh klaim kekuasaan, dan penegakan aturan tidak boleh bergantung pada siapa yang berdiri di lokasi.
(*)
#Peristiwa #TNI #PolPP #Samarinda #Daerah