Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

​Otak Terdistorsi Pornografi, Ayah Tega Mangsa Anak Kandung Berusia 3 Tahun

26 September 2026 | September 26, 2026 WIB Last Updated 2026-09-26T05:09:46Z

​Otak Terdistorsi Pornografi, Ayah Tega Mangsa Anak Kandung Berusia 3 Tahun



D'On, Padang Pariaman - Kebiadaban tak berperikemanusiaan mengguncang Kabupaten Padang Pariaman. P (39), seorang pria yang seharusnya menjadi benteng terkuat bagi keluarganya, justru menjelma menjadi monster bagi darah dagingnya sendiri. Tanpa nurani, pelaku tega merusak dan memangsa anak kandungnya yang baru berusia 3 tahun di dalam rumah mereka sendiri.


Kasus mengerikan di Kecamatan Enam Lingkung ini langsung disikapi keras oleh pimpinan Polres Padang Pariaman. Kapolres Padang Pariaman AKBP Ryana Purwasari, S.H., S.I.K., M.I.K., bersama Kasat Reskrim AKP Nedra Wati, S.H., M.H., menginstruksikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menyikat tuntas dan menindak tegas pelaku tanpa ampun.


Alibi Memandikan: Modus Bejat Merusak Anak Kandung


Pengusutan mendalam Satreskrim Polres Padang Pariaman membongkar aksi keji yang berlangsung sejak 19 Agustus hingga 3 September 2026. Pelaku memanfaatkan kepolosan balita tersebut dengan tipu daya yang sangat menjijikkan.


Kanit PPA Polres Padang Pariaman, IPDA Yuki Pramitha, menegaskan bahwa pelaku sengaja berpura-pura hendak memandikan korban hanya demi melampiaskan nafsu bejatnya di kamar mandi, sebelum akhirnya menyeret korban ke kamar tidur.

 

“Berdasarkan pengakuan pelaku, saat berada di kamar mandi, pelaku melakukan pencabulan secara berulang. Setelah itu, pelaku membawa korban ke kamar dan melakukan persetubuhan,” tegas IPDA Yuki Pramitha, Jumat.


Penyidik mencatat aksi biadab tersebut dilancarkan berulang kali:

  • 25 Agustus 2026: Pelaku memaksa dan menyetubuhi anak balitanya di dalam kamar tidur.
  • 3 September 2026: Tanpa belas kasihan, pelaku kembali mengulangi aksi kejamnya di tempat yang sama.


Otak Terdistorsi Kecanduan Pornografi


Penyidikan tak berhenti pada aksi fisik belakangan ini. Polis membongkar bahwa mental dan perilaku penyimpang P dipicu oleh kebiasaan buruknya yang kerap melahap konten dan film pornografi.


Pihak kepolisian menegaskan bahwa ketergantungan pada konten haram tersebut merusak otak dan moral pelaku hingga tega menjadikan anak kandungnya yang masih balita sebagai pemuas nafsu liar.


Tangisan dan Rintihan Sakit Balita Membongkar Dosa Pelaku


Kejahatan terselubung ini akhirnya pecah setelah balita malang itu tak kuasa menahan derita. Korban terus-menerus menangis histeris dan mengeluhkan rasa sakit parah pada organ vitalnya.


Curiga melihat kondisi fisik korban, keluarga segera membawa balita tersebut ke tim medis. Hasil pemeriksaan fisik mengonfirmasi luka traumatik akibat kekerasan seksual. Keluarga yang geram dan terpukul langsung menyeret kasus ini ke markas kepolisian.


Seret ke Hukum Maksimal dan Lindungi Korban


Polres Padang Pariaman bergerak cepat meringkus P dan menjebloskannya ke sel tahanan. Untuk menyelamatkan masa depan korban, Tim Satgas PPA Polres Padang Pariaman bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) langsung menerjunkan tim khusus untuk pendampingan trauma healing dan perawatan medis intensif.


Masyarakat mendesak agar tersangka P dijerat pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan hukuman maksimal mengingat statusnya sebagai ayah kandung agar menjadi efek jera nyata bagi siapa saja yang berani menyentuh dan merusak anak di bawah umur.


(Mond)


#Pencabulan #Kriminal

×
Berita Terbaru Update