Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MIRIS! UPTD Wasnaker Sumbar Disorot: Proyek Tanpa K3 Merajalela, Pengawas Mengaku Kesulitan Menindak

24 September 2026 | September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T06:53:45Z

MIRIS! UPTD Wasnaker Sumbar Disorot: Proyek Tanpa K3 Merajalela, Pengawas Mengaku Kesulitan Menindak



D'On, Padang - Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) semestinya menjadi fondasi utama dalam setiap pekerjaan konstruksi. Namun, realitas di sejumlah proyek infrastruktur di Kota Padang justru memunculkan tanda tanya besar. Penerapan standar K3 diduga belum berjalan sebagaimana mestinya, sementara fungsi pengawasan ketenagakerjaan dinilai belum mampu memberikan efek jera terhadap penyedia jasa yang mengabaikan kewajibannya.


Sorotan terutama diarahkan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah I Sumatera Barat, sebagai institusi yang memiliki fungsi pengawasan ketenagakerjaan di wilayah kerjanya.


Persoalannya bukan sekadar soal pekerja yang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan. Lebih jauh, dugaan lemahnya pengawasan menyentuh persoalan kepatuhan administrasi, pelaporan ketenagakerjaan, kelayakan peralatan kerja, hingga keberadaan instrumen penegakan hukum ketika ditemukan pelanggaran di lapangan.


Jika kondisi tersebut benar terjadi secara berulang, maka persoalannya bukan lagi sebatas kelalaian teknis. Yang dipertaruhkan adalah keselamatan pekerja sekaligus wibawa sistem pengawasan ketenagakerjaan.


Proyek Berjalan, K3 Dipertanyakan


Dari informasi yang dihimpun, sejumlah pekerjaan infrastruktur di Kota Padang disebut berjalan tanpa didahului pelaporan kepada UPTD Wasnaker sebagaimana semestinya.


Selain itu, kewajiban Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) juga menjadi bagian yang dipersoalkan.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: bagaimana sebuah kegiatan konstruksi dengan potensi risiko tinggi dapat berjalan apabila keberadaan tenaga kerja, jenis pekerjaan, hingga aspek keselamatannya tidak terpantau secara optimal oleh institusi pengawas?


Persoalan K3 dalam proyek konstruksi bukan perkara administratif semata.


Di lapangan terdapat berbagai aktivitas yang memiliki risiko tinggi, mulai dari pengoperasian alat berat, pekerjaan dengan mesin, instalasi kelistrikan, aktivitas penggalian, pekerjaan pada ketinggian, hingga mobilisasi material dan kendaraan proyek.


Kesalahan kecil dalam pengendalian risiko dapat berujung pada kecelakaan kerja yang berdampak serius terhadap pekerja.


Karena itu, sistem K3 seharusnya tidak berhenti pada dokumen atau papan proyek. Pengawasan harus memastikan bahwa standar keselamatan benar-benar diterapkan di lokasi pekerjaan.


Alat Berat Beroperasi, Bagaimana Kelaikannya?


Sorotan lainnya berkaitan dengan penggunaan peralatan dan alat berat di lokasi proyek.


Excavator, crane, loader dan berbagai peralatan mekanis lainnya merupakan bagian penting dalam pekerjaan konstruksi. Namun, peralatan tersebut juga memiliki risiko tinggi apabila digunakan tanpa pemeriksaan dan pengujian sesuai ketentuan.


Dalam konteks keselamatan kerja, pemeriksaan dan pengujian atau riksa uji menjadi instrumen penting untuk memastikan peralatan yang digunakan memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.


Persoalannya, ketika pengawasan tidak berjalan maksimal, muncul pertanyaan mendasar mengenai siapa yang memastikan bahwa peralatan tersebut benar-benar laik digunakan.


Apakah seluruh alat berat telah menjalani pemeriksaan?


Apakah dokumen kelayakan K3 tersedia dan masih berlaku?


Apakah operatornya memenuhi persyaratan?


Dan yang tidak kalah penting, apakah pemeriksaan tersebut benar-benar diverifikasi oleh pihak berwenang?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena alat berat bekerja di ruang yang sama dengan para pekerja. Ketika pengendalian keselamatan tidak dilakukan secara ketat, risiko kecelakaan bukan hanya mengancam operator, tetapi juga pekerja lain yang berada di sekitar lokasi.


Pengawas Turun ke Lapangan, Kontraktor Tak Ditemui


Persoalan kemudian semakin kompleks ketika petugas pengawasan disebut mengalami kesulitan bertemu dengan pihak yang bertanggung jawab di sejumlah lokasi proyek.


Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Sumatera Barat, Harri Trisna, mengakui kondisi tersebut.


“Selama ini belum ada pelaporan dari pihak penyedia (kontraktor) ke UPTD Wasnaker Sumbar terkait penyelenggaraan proyek di Kota Padang,” ujar Harri.


Menurutnya, petugas pengawas sebenarnya telah berupaya mendatangi lokasi pekerjaan.


Namun, upaya tersebut disebut tidak selalu membuahkan hasil karena petugas tidak bertemu dengan pihak yang bertanggung jawab di lapangan.


“Kami sudah berupaya mendatangi lokasi proyek, tetapi tidak pernah berjumpa dengan petugas yang bertanggung jawab di sana. Setiap kali kami turun ke lapangan, pihak rekanan terkesan menghindari petugas pengawas,” tambahnya.


Pernyataan tersebut menjadi alarm tersendiri.


Sebab, pengawasan ketenagakerjaan tidak akan efektif apabila objek yang diawasi dapat menghindari petugas pemeriksa tanpa konsekuensi yang jelas.


Wewenang Pengawasan Dipertanyakan


Di sinilah persoalan menjadi lebih serius.


UPTD Wasnaker bukan sekadar institusi yang menerima laporan. Dalam sistem pengawasan ketenagakerjaan, terdapat instrumen pemeriksaan dan penegakan hukum yang dapat digunakan ketika ditemukan dugaan pelanggaran.


Karena itu, ketika sebuah perusahaan atau penyedia jasa disebut tidak kooperatif, publik berhak mengetahui langkah apa yang kemudian ditempuh oleh pengawas.


Apakah dilakukan pemeriksaan lanjutan?


Apakah diterbitkan nota pemeriksaan?


Apakah pelanggaran didokumentasikan?


Apakah alat atau pekerjaan yang berisiko diperintahkan untuk dihentikan sementara?


Ataukah kasus tersebut berhenti setelah petugas tidak berhasil menemui penanggung jawab proyek?


Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa pengawasan hanya berhenti pada kunjungan lapangan.


Apalagi, apabila benar terdapat pelanggaran terhadap standar K3, maka konsekuensinya tidak boleh hanya berupa teguran informal.


Keselamatan pekerja bukan ruang kompromi.


15 Pengawas untuk Lima Daerah


Harri juga menyampaikan bahwa UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I memiliki wilayah kerja yang cukup luas.


Wilayah tersebut mencakup Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Untuk menjalankan fungsi tersebut, UPTD Wilayah I disebut diperkuat sekitar 15 orang petugas pengawas.


Dengan cakupan lima kabupaten/kota dan karakteristik wilayah yang berbeda, keterbatasan jumlah personel memang menjadi persoalan tersendiri dalam melakukan pengawasan.


Namun, persoalan tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan lain: sejauh mana strategi pengawasan berbasis risiko diterapkan?


Sebab, tidak semua kegiatan memiliki tingkat risiko yang sama.


Proyek konstruksi dengan penggunaan alat berat dan aktivitas berisiko tinggi semestinya membutuhkan perhatian pengawasan yang lebih intensif dibanding kegiatan dengan tingkat risiko lebih rendah.


“Jangan Beri Kami Beban Kerja Berlebihan”


Alih-alih menggambarkan optimisme dalam memperkuat pengawasan, pernyataan Harri justru menunjukkan beratnya persoalan yang dihadapi lembaganya.


“Jangan beri kami beban kerja yang berlebihan, karena anggaran untuk itu tidak ada,” keluh Harri saat ditemui di kantornya, Rabu (22/9).


Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa keterbatasan anggaran dan personel menjadi salah satu kendala dalam menjalankan tugas pengawasan.


Namun, bagi publik, persoalannya tidak berhenti pada soal ada atau tidaknya anggaran.


Ketika negara memberikan mandat kepada institusi pengawasan untuk memastikan keselamatan pekerja, maka masyarakat tentu berharap setiap keterbatasan tersebut tidak berujung pada hilangnya fungsi pengawasan.


Sebab, kecelakaan kerja tidak mengenal keterbatasan anggaran.


Risiko tetap ada setiap hari ketika pekerja berada di bawah konstruksi, mengoperasikan alat berat, bekerja di sekitar mesin, berhadapan dengan instalasi listrik, maupun melakukan pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi lainnya.


Jangan Tunggu Ada Korban Baru Bertindak


Kekhawatiran terbesar dari lemahnya pengawasan K3 adalah kecenderungan untuk bertindak setelah kecelakaan terjadi.


Padahal, tujuan utama K3 justru mencegah kecelakaan sebelum terjadi.


Pengawasan yang efektif semestinya mampu menemukan potensi bahaya sejak awal, memastikan perusahaan memenuhi kewajiban keselamatan, memeriksa kelayakan peralatan, memastikan pekerja memperoleh perlindungan yang memadai, serta mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.


Dengan demikian, ukuran keberhasilan pengawasan bukan semata-mata berapa banyak perusahaan yang diperiksa, tetapi seberapa jauh potensi kecelakaan dapat dicegah.


Kontraktor Wajib Patuh, Pengawas Wajib Tegas


Dalam konteks ini, tanggung jawab tidak hanya berada pada pemerintah.


Penyedia jasa atau kontraktor juga memiliki kewajiban memastikan seluruh kegiatan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.


Tidak boleh ada anggapan bahwa K3 hanyalah persyaratan administratif untuk memenangkan tender atau melengkapi dokumen proyek.


K3 menyangkut manusia.


Di balik setiap helm keselamatan, rompi, sepatu pelindung, pagar pengaman, alat pelindung diri, sertifikat kelayakan peralatan, dan prosedur kerja terdapat satu tujuan: memastikan pekerja pulang dalam keadaan selamat.


Namun, kewajiban tersebut harus berjalan beriringan dengan pengawasan negara.


Jika kontraktor tidak kooperatif, maka instrumen hukum harus digunakan sesuai ketentuan.


Jika peralatan tidak memenuhi persyaratan keselamatan, harus ada tindakan sesuai kewenangan.


Jika ditemukan pelanggaran, harus ada pemeriksaan dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.


Dan apabila personel serta anggaran pengawasan memang tidak mencukupi, pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi perlu menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi kebijakan.


Wibawa Pengawasan Dipertaruhkan


Situasi ini pada akhirnya membawa persoalan kepada satu titik: wibawa pengawasan ketenagakerjaan.


Ketika kontraktor dapat menjalankan pekerjaan tanpa pelaporan yang memadai, ketika petugas pengawas kesulitan menemui penanggung jawab proyek, dan ketika keterbatasan anggaran menjadi alasan utama sulitnya pengawasan, maka efektivitas sistem pengawasan patut dievaluasi secara terbuka.


Publik tidak membutuhkan pengawas yang sekadar datang ke proyek.


Publik membutuhkan pengawasan yang mampu memastikan aturan dijalankan.


Sebab, keselamatan pekerja tidak boleh kalah oleh kesibukan proyek, keterbatasan anggaran, maupun sikap tidak kooperatif penyedia jasa.


Jangan sampai negara baru hadir setelah kecelakaan terjadi.


Jangan sampai dokumen K3 lengkap di atas meja, tetapi keselamatan pekerja justru kosong di lapangan.


Dan jangan sampai proyek terus berjalan, sementara fungsi pengawasan hanya menjadi formalitas.


Kini bola berada di tangan UPTD Wasnaker Wilayah I Sumatera Barat dan pihak-pihak terkait: membuktikan bahwa pengawasan K3 benar-benar hadir di lapangan, atau membiarkan pertanyaan publik tentang efektivitas pengawasan terus membesar.


(Tim)


#SumateraBarat

×
Berita Terbaru Update