
K3 SUMBAR DIPERTANYAKAN: YANG PATUH MENUNGGU BERBULAN-BULAN, YANG BANDEL DIDUGA LOLOS DARI PENGAWASAN
D'On, Padang - Ada ironi besar dalam tata kelola Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Sumatera Barat.
Di satu sisi, perusahaan yang disebut berupaya memenuhi aturan dan menempuh proses pemeriksaan teknis justru mengeluhkan lamanya memperoleh kepastian dokumen kelaikan K3. Di sisi lain, muncul sorotan terhadap dugaan masih adanya perusahaan atau proyek yang menggunakan peralatan kerja berisiko tanpa kelengkapan administrasi K3 sebagaimana dipersyaratkan.
Jika keluhan tersebut benar, maka publik layak bertanya:
Apakah sistem pengawasan ketenagakerjaan di Sumatera Barat sedang mengalami persoalan serius?
Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Sejumlah pelaku usaha dan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) mengeluhkan proses pelayanan di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan pengawasan ketenagakerjaan.
Keluhan terutama menyangkut proses verifikasi hingga penerbitan Surat Keterangan (Suket) Laik K3 untuk alat berat, mesin dan instalasi teknik.
Dokumen yang seharusnya memberikan kepastian mengenai aspek keselamatan penggunaan peralatan disebut masih harus menunggu dalam waktu lama.
Bahkan, menurut sumber yang dihimpun, terdapat proses yang disebut berlangsung hingga berbulan-bulan.
Persoalannya kemudian menjadi sederhana tetapi sangat serius:
Kalau pemeriksaan teknis sudah dilakukan, mengapa kepastian administrasinya begitu lama?
BIROKRASI LAMBAT, PJK3 YANG KENA GETAHNYA
PJK3 berada pada posisi yang tidak mudah.
Mereka melakukan pemeriksaan dan pengujian teknis di lapangan. Hasil pemeriksaan kemudian menjadi bagian dari proses untuk mendapatkan kepastian mengenai kelaikan K3.
Namun ketika dokumen belum kunjung selesai, siapa yang pertama kali ditagih oleh perusahaan?
PJK3.
Kontraktor membutuhkan kepastian karena proyek harus berjalan. Manajemen perusahaan membutuhkan legalitas karena alat akan digunakan. Sementara PJK3 harus memberikan penjelasan kepada klien mengenai posisi dokumen.
Di titik inilah persoalan birokrasi berpotensi berubah menjadi persoalan kepercayaan.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya.
“Di Sumbar sekarang pelayanan K3 tidak maksimal. Perusahaan yang mau taat aturan dan melapor justru dipersulit karena surat laik K3 lamanya bisa berbulan-bulan. Kasihan PJK3 yang terus dikejar-kejar perusahaan, padahal titik kendalanya ada di dinas.”
Pernyataan itu tentu merupakan keterangan narasumber yang masih membutuhkan klarifikasi dari Disnakertrans Sumbar.
Namun, justru karena menyangkut pelayanan publik dan keselamatan kerja, keluhan tersebut tidak semestinya dianggap angin lalu.
Harus ada data yang menjawabnya.
Berapa permohonan Suket Laik K3 yang masuk?
Berapa yang selesai tepat waktu?
Berapa yang terlambat?
Apa penyebab keterlambatan?
Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap proses ketika sebuah permohonan sudah melewati standar pelayanan?
PERTANYAAN PALING SENSITIF: ADAKAH STANDAR WAKTU YANG JELAS?
Pelayanan publik modern membutuhkan kepastian.
Pemohon tidak cukup hanya diberi jawaban “masih diproses”.
Mereka membutuhkan informasi: diproses sampai tahap apa, kurang apa, siapa yang memproses dan kapan dapat diselesaikan.
Jika standar pelayanan memang sudah ditetapkan, publik berhak mengetahui apakah standar tersebut dipatuhi.
Jika belum ada standar waktu yang efektif, maka pemerintah daerah patut menjelaskan mengapa pelayanan yang berkaitan langsung dengan keselamatan pekerja belum memiliki kepastian waktu yang memadai.
Sebab K3 bukan urusan administrasi biasa.
Sebuah alat berat di lokasi proyek bukan sekadar benda mati. Ada operator, pekerja dan masyarakat di sekitar lokasi yang dapat terdampak jika aspek keselamatan diabaikan.
Karena itu, setiap keterlambatan harus dapat dijelaskan secara objektif.
KONTRADIKSI YANG HARUS DIJAWAB
Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah munculnya dugaan ketimpangan antara pelayanan terhadap perusahaan yang patuh dan pengawasan terhadap pihak yang diduga mengabaikan aturan.
Sumber menyebut masih terdapat kontraktor atau perusahaan yang diduga belum tertib dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) maupun penggunaan alat berat yang belum dilengkapi dokumen K3 sesuai ketentuan.
Jika benar, pertanyaan berikutnya tidak bisa dihindari:
Mengapa perusahaan yang datang secara sukarela untuk memenuhi kewajiban justru harus menunggu lama, sementara perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajibannya masih dapat beraktivitas?
Tentu pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan dan data resmi.
Tetapi jika kesenjangan itu memang terjadi, maka problemnya bukan lagi sekadar lambatnya pelayanan.
Itu menyentuh inti fungsi pengawasan ketenagakerjaan.
JANGAN BERLINDUNG DI BALIK ALASAN ANGGARAN
Keterbatasan anggaran kerap menjadi alasan ketika pengawasan lapangan tidak maksimal.
Persoalan anggaran memang harus diperhitungkan dalam setiap program pemerintahan.
Namun, masyarakat berhak mengetahui apakah keterbatasan tersebut benar-benar menjadi faktor utama atau justru terdapat persoalan lain dalam tata kelola.
Sebab jika anggaran terbatas, harus ada skala prioritas.
Jika tenaga pengawas terbatas, harus ada strategi pengawasan berbasis risiko.
Jika beban administrasi terlalu tinggi, harus ada pembenahan proses.
Jika sistem manual memperlambat pelayanan, harus ada evaluasi mekanisme.
Yang tidak boleh terjadi adalah semua persoalan berhenti pada kalimat “anggaran terbatas”.
Keselamatan pekerja membutuhkan solusi, bukan sekadar alasan.
UPTD PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN HARUS BERANI DIBUKA
Sorotan terhadap UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I semestinya menjadi momentum untuk membuka kinerja secara transparan.
Masyarakat tidak membutuhkan seremoni.
Masyarakat membutuhkan angka.
Berapa perusahaan yang diawasi?
Berapa alat yang diperiksa?
Berapa temuan pelanggaran?
Berapa rekomendasi diterbitkan?
Berapa kasus ditindaklanjuti?
Berapa perusahaan yang diberikan pembinaan?
Berapa yang dikenakan tindakan sesuai ketentuan?
Dan berapa pengaduan masyarakat yang masuk serta bagaimana penyelesaiannya?
Jika data tersebut tersedia, publik akan dapat menilai kinerja pengawasan berdasarkan fakta.
Sebaliknya, jika data sulit diperoleh, maka wajar apabila pertanyaan tentang efektivitas pengawasan semakin besar.
GUBERNUR JANGAN HANYA MENDENGAR LAPORAN DI ATAS KERTAS
Keluhan pelayanan publik semestinya menjadi alarm bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Gubernur tidak cukup hanya menerima laporan bahwa pelayanan berjalan normal.
Yang perlu dipastikan adalah apakah pengalaman masyarakat dan pelaku usaha memang sama dengan laporan administratif tersebut.
Karena itu, evaluasi terhadap pelayanan K3 patut dilakukan secara menyeluruh.
Bukan sekadar mencari siapa yang salah.
Tetapi membongkar di mana titik macetnya.
Apakah pada proses pemeriksaan?
Verifikasi?
Administrasi?
Keterbatasan personel?
Koordinasi antarunit?
Atau memang terdapat kelemahan manajerial?
Jika evaluasi menemukan semuanya berjalan sesuai standar, hasilnya harus dapat dijelaskan kepada publik.
Jika ditemukan kelemahan, perbaikannya juga harus terlihat.
OMBUDSMAN PATUT MELIHAT PERSOALAN INI
Keluhan mengenai dugaan lambannya pelayanan publik juga menjadi alasan bagi masyarakat untuk menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dapat menjadi salah satu kanal pengawasan apabila masyarakat memiliki laporan terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Dengan demikian, persoalan ini tidak harus berakhir sebagai perang pernyataan antara pelaku usaha dan birokrasi.
Biarkan prosedur pengawasan memeriksa. Biarkan data berbicara.
Jika tidak ada masalah, publik memperoleh kepastian.
Jika terdapat persoalan, pemerintah memiliki dasar untuk melakukan perbaikan.
JANGAN TUNGGU ADA KORBAN
Inilah bagian paling penting.
K3 tidak boleh hanya ramai dibicarakan setelah kecelakaan terjadi.
Pengawasan seharusnya bekerja sebelum risiko berubah menjadi musibah.
Pelayanan administrasi K3 juga seharusnya memberikan kepastian kepada perusahaan agar peralatan yang digunakan memenuhi persyaratan keselamatan sesuai ketentuan.
Karena itu, lambannya pelayanan dan lemahnya pengawasan jika terbukti bukan persoalan kecil.
Ada kepentingan pekerja di dalamnya.
Ada kepentingan perusahaan.
Ada kepentingan pembangunan.
Dan ada kepentingan publik.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kini memiliki kesempatan untuk menjawab seluruh keresahan tersebut secara terbuka.
Buka datanya. Periksa prosesnya. Evaluasi kinerjanya. Benahi jika ada yang salah.
Jangan sampai perusahaan yang datang dengan niat patuh justru kehilangan kesabaran karena birokrasi.
Dan jangan sampai perusahaan yang diduga mengabaikan aturan justru merasa bahwa pengawasan bisa dinegosiasikan oleh lemahnya sistem.
Sebab dalam urusan keselamatan kerja, birokrasi yang lambat bukan sekadar membuat berkas terlambat. Jika sistem pengawasan memang tidak efektif, konsekuensinya dapat menyentuh keselamatan manusia.
Pertanyaan publik sekarang bukan lagi sekadar “kapan Suket Laik K3 diterbitkan?”
Pertanyaan yang lebih besar adalah:
“Seberapa efektif sebenarnya pengawasan ketenagakerjaan di Sumatera Barat dalam melindungi pekerja?”
Dan pertanyaan itu layak dijawab dengan data, bukan sekadar janji pelayanan.
(Tim)
#SumateraBarat