Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

29,8 Kg Ganja Disita, Nama Napi Lapas Bukittinggi Muncul: Ada Dugaan Jaringan Bergerak dari Balik Jeruji

24 September 2026 | September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T07:49:46Z

29,8 Kg Ganja Disita, Nama Napi Lapas Bukittinggi Muncul: Ada Dugaan Jaringan Bergerak dari Balik Jeruji (Dok: Ist)




D'On, Bukittinggi - Pengungkapan hampir 30 kilogram ganja oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat tidak berhenti pada penangkapan kurir dan penyitaan barang bukti.


Kasus yang bermula dari sebuah kendaraan di Kabupaten Agam itu justru berkembang ke balik tembok Lapas Kelas IIB Bukittinggi.


Nama Solihin, seorang narapidana kasus narkotika, muncul dalam pengembangan perkara tersebut. Ia diduga terlibat dalam mata rantai pengiriman ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Padang Panjang, Sumatera Barat.


Namun Solihin membantah menjadi pemilik ataupun pengendali ganja tersebut. Ia mengaku hanya berperan sebagai penghubung.


Terlepas dari bantahan tersebut, munculnya nama seorang narapidana dalam perkara pengiriman narkotika hampir 30 kilogram menjadi persoalan serius yang kini tengah didalami aparat.


Berawal dari Operasi Dini Hari


Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 04.50 WIB, petugas BNNP Sumbar bergerak setelah menerima informasi mengenai adanya pengiriman ganja dari Mandailing Natal menuju Padang Panjang.


Sasaran kemudian terlacak di kawasan Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam.


Petugas melakukan pemblokiran jalan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa narkotika.


Tetapi kendaraan jenis Toyota Rush tersebut tidak langsung berhenti.


Pengemudinya justru menabrak kendaraan petugas.


Situasi akhirnya dapat dikendalikan dan seorang pria berinisial S diamankan.


Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan.


Hasilnya mengejutkan.


Di dalam kendaraan ditemukan 30 paket besar ganja dengan berat bersih 29.853,32 gram.


Hampir 30 kilogram narkotika berhasil diamankan.


Petunjuk dari Agam Membawa Petugas ke Padang Panjang


Pengungkapan tersebut kemudian dikembangkan.


Petugas BNNP Sumbar bergerak menuju Padang Panjang dan menangkap seorang pria berinisial A di sebuah SPBU di kawasan Ganting.


Dalam pemeriksaan awal, A disebut mengaku diperintah oleh Solihin untuk menerima ganja tersebut.


Di sinilah perkara mulai memasuki babak berbeda.


Sebab, nama yang disebut dalam pengembangan bukan orang yang berada bebas di tengah masyarakat.


Solihin merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Bukittinggi.


Ia bahkan sedang menjalani proses hukum dalam perkara narkotika yang ditangani BNNP Sumbar sejak 2025 dan masih menunggu sidang putusan.


Dugaan Komunikasi dari Balik Jeruji


Keterangan awal yang diperoleh BNNP kemudian mengarah pada dugaan adanya komunikasi antara Solihin dengan pihak lain di luar lapas.


Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Bukittinggi Nanang Rukmana, berdasarkan pemeriksaan BNNP dan pihak lapas, Solihin mengaku mengetahui adanya komunikasi terkait barang tersebut.


Solihin disebut berkomunikasi dengan seseorang di Mandailing Natal.


Selanjutnya, ia meminta nomor kontak seseorang di Padang Panjang yang akan menerima atau menyimpan barang.

 

“Lalu Solihin menghubungkan dengan orang yang di Padang Panjang,” kata Nanang di Lapas Bukittinggi, Senin (21/9/2026).


Namun Solihin membantah bahwa barang tersebut merupakan miliknya.

 

“Kepada BNNP maupun kepada kami, Solihin mengaku barang itu bukan barang dia. Dia hanya sebagai penghubung, bukan sebagai pengendali,” ujar Nanang.


Keterangan tersebut tentu masih harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.


Sebab, dalam perkara narkotika dengan barang bukti hampir 30 kilogram, peran seseorang tidak cukup ditentukan hanya dari pengakuan satu pihak.


Solihin Langsung Diisolasi


Setelah BNNP Sumbar melakukan pengembangan perkara di Lapas Bukittinggi pada 15 September, pihak lapas mengambil tindakan disiplin terhadap Solihin.


Ia ditempatkan di sel isolasi.


Nanang mengatakan tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah disiplin, dengan masa paling lama 2 x 6 hari.

 

“Yang bersangkutan kami sel atau isolasi sebagai tindakan disiplin. Paling lama 2 x 6 hari,” kata Nanang.


Pihak lapas sebelumnya telah menerima informasi dari Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar bahwa tim akan melakukan pengembangan perkara di dalam lapas.

 

“Kami pada Selasa (15/09/2026) mendapat informasi dari Kabid Brantas BNNP Sumbar. Beliau dan tim akan melakukan pengembangan di Lapas Bukittinggi. Lalu kami persilakan,” ujarnya.


BNN Minta Dipindahkan ke Lapas Padang


Perkara ini juga memunculkan rencana pemindahan Solihin.


BNNP Sumbar meminta agar Solihin dipindahkan ke Lapas Padang setelah perkara yang sedang dijalaninya memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.


Permintaan tersebut berkaitan dengan kepentingan pengembangan perkara lebih lanjut.


Pihak Lapas Bukittinggi menyatakan akan mengikuti proses sesuai ketentuan.

 

“Kami selalu tegak lurus, berkoordinasi dengan BNN, baik itu pengendalian maupun pemakaian narkoba,” ujar Nanang.


Razia Digelar, Seluruh Tes Urine Disebut Negatif


Pasca-pengembangan perkara, pengawasan di Lapas Bukittinggi diperketat.


Razia dilakukan pada malam hari. Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Barat serta melibatkan BNN Payakumbuh.


Petugas juga melakukan tes urine terhadap warga binaan dan pegawai.


Pihak lapas memberikan keleluasaan kepada BNN untuk menentukan siapa yang diperiksa.

 

“Kami persilakan BNN untuk memilih orang yang diperiksa tes urine, termasuk pegawai. Alhamdulillah negatif semua. Tidak kami rekayasa,” kata Nanang.


HP Disebut Jadi Celah yang Harus Ditutup


Ada satu hal yang kemudian menjadi sorotan serius pihak Lapas Bukittinggi: telepon seluler.


Nanang menyebut keberadaan HP ilegal di dalam lapas sebagai salah satu sumber persoalan.


Karena itu, pemeriksaan pintu masuk, kamar hunian, hingga razia telepon seluler akan diperketat.

 

“Ini menjadi warning bagi kami agar barang terlarang, termasuk HP dan narkoba, tidak masuk ke dalam lapas. Sebab sumber HP ini memang sumber masalah,” katanya.


Pernyataan tersebut menjadi relevan dalam konteks perkara ini karena salah satu persoalan yang perlu dijawab penyidik adalah bagaimana komunikasi antara pihak yang berada di dalam dan di luar lapas dapat berlangsung jika memang terbukti terjadi.


Hampir 30 Kilogram, Bukan Perkara Kecil


Barang bukti 29.853,32 gram ganja membuat kasus ini bukan sekadar perkara kepemilikan narkotika dalam jumlah kecil.


Rangkaian pengungkapannya juga menunjukkan adanya beberapa mata rantai yang kini harus ditelusuri aparat: asal barang, kendaraan pengangkut, penerima, pihak yang memerintahkan, serta komunikasi yang menghubungkan para pihak tersebut.


Dari Mandailing Natal, barang bergerak menuju Sumatera Barat.


Di Agam, kendaraan pembawa ganja berhasil dihentikan.


Dari sana, penyidik bergerak ke Padang Panjang.


Kemudian nama seorang narapidana di Lapas Bukittinggi muncul dalam pengembangan.


Rantai inilah yang kini menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik.


Jika dugaan keterlibatan tersebut terbukti, maka persoalannya bukan hanya tentang siapa yang membawa hampir 30 kilogram ganja, tetapi juga tentang bagaimana jaringan narkotika dapat mengatur pergerakan barang dan komunikasi lintas daerah.


Sebaliknya, jika Solihin memang hanya berperan sebagai penghubung sebagaimana pengakuannya, penyidik tetap perlu mengungkap siapa pemilik, pengendali, dan pihak yang bertanggung jawab atas hampir 30 kilogram ganja tersebut.


Pertanyaan Besar Masih Terbuka


Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.


Siapa sebenarnya pemilik 29,8 kilogram ganja tersebut?


Siapa yang mengatur pengiriman dari Mandailing Natal?


Siapa yang menjadi tujuan akhir barang di Padang Panjang?


Bagaimana komunikasi antara pihak-pihak tersebut berlangsung?


Dan jika dugaan keterlibatan Solihin terbukti, apakah ia bekerja sendiri atau ada pihak lain yang membantu menjalankan komunikasi dari dalam lapas?


Pertanyaan-pertanyaan itu belum dapat dijawab hanya berdasarkan keterangan awal.


Yang jelas, BNNP Sumbar telah menyita hampir 30 kilogram ganja, menangkap dua pria, dan mengembangkan perkara hingga ke Lapas Bukittinggi.


Sementara Solihin masih berstatus sebagai pihak yang namanya disebut dalam pengembangan perkara dan membantah sebagai pemilik maupun pengendali narkotika.


Penyidik kini dituntut membuka seluruh mata rantai kasus tersebut secara terang.


Sebab, menangkap pembawa barang hanyalah satu bagian dari perang melawan narkotika. Membongkar siapa yang memerintah, membiayai, mengendalikan, dan menghubungkan jaringan itulah yang akan menentukan seberapa jauh kasus hampir 30 kilogram ganja ini benar-benar terbongkar.


Saat ini, Lapas Kelas IIB Bukittinggi dihuni 521 warga binaan.


Kasus ini pun menjadi alarm keras bagi pengelola pemasyarakatan untuk memperketat pengawasan terhadap narkotika dan telepon seluler, sekaligus memastikan tidak ada celah bagi jaringan peredaran narkotika untuk memanfaatkan lingkungan lapas.


Perkara belum selesai. Justru dari balik tembok lapas, penyidik kini harus mencari potongan mata rantai berikutnya.


(*)


#Ganja #Narkoba #BNN #BNNPSumbar #LapasBukittinggi #Bukittinggi #SumateraBarat #Kriminal 

×
Berita Terbaru Update