![]() |
| Ketua Kelompok Tani Sepakat Jaya Belum Beri Penjelasan Substantif soal Lahan 1,6 Hektare, Arahkan Konfirmasi ke Dinas Kehutanan |
D'On, Pesisir Selatan — Status dan legalitas lahan sekitar 1,6 hektare yang dikelola Kelompok Tani Sepakat Jaya di Pinang Sebatang, Pesisir Selatan, masih menyisakan tanda tanya besar.
Pertanyaan mendasar mengenai siapa yang memberikan izin, dokumen apa yang menjadi dasar penguasaan, serta apakah lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan belum mendapatkan jawaban substantif dari pihak Juksarnian alias Wawan yang disebut sebagai Ketua Kelompok Tani Sepakat Jaya.
Konfirmasi yang dilakukan media sebelumnya secara khusus menyoroti status lahan dan aktivitas perkebunan yang disebut berada di lokasi tersebut. Pertanyaan juga diarahkan pada kemungkinan lokasi masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) maupun Hutan Lindung (HL).
Namun, hingga konfirmasi dilakukan, belum diperoleh penjelasan rinci mengenai dokumen legalitas yang dimiliki kelompok tani.
Ditanya Legalitas, Jawaban Justru Mengarah ke Dinas Kehutanan
Dalam komunikasi melalui WhatsApp, media mempertanyakan status dan dasar hukum pengelolaan lahan tersebut.
Alih-alih memberikan penjelasan mengenai dokumen atau izin yang dimiliki kelompok, pihak yang dikonfirmasi justru menyampaikan pernyataan mengenai keberadaan perusahaan lain.
“PT Inkasi Raya juga banyak dalam kawasan hutan pak....” demikian jawaban yang disampaikan, disertai emoji.
Ketika media kembali menegaskan bahwa aktivitas di kawasan hutan semestinya memiliki dasar perizinan yang jelas, jawaban yang diterima hanya singkat.
“Siap.”
Konfirmasi kemudian kembali diarahkan pada persoalan utama: status lahan sekitar 1,6 hektare yang dikelola Kelompok Tani Sepakat Jaya.
Namun, pihak yang dikonfirmasi kemudian menyarankan agar persoalan tersebut ditanyakan kepada instansi kehutanan.
“Sebaiknya ke dinas kehutanan aja ya pak.”
Media kemudian menghormati arahan tersebut dan menjawab, “Baik pak. Terimakasih atas jawabannya y pak. Sehat selalu pak.”
Pertanyaan Kunci Justru Belum Terjawab
Dari rangkaian konfirmasi tersebut, sejumlah pertanyaan penting masih belum mendapatkan jawaban.
Pertama, apakah Kelompok Tani Sepakat Jaya memiliki dokumen atau izin yang sah untuk mengelola lahan sekitar 1,6 hektare tersebut?
Kedua, di atas status kawasan apa lahan tersebut berada?
Ketiga, apabila benar berada di kawasan HPK atau kawasan hutan lainnya, apa dasar hukum pemanfaatannya untuk kegiatan perkebunan, termasuk apabila terdapat tanaman kelapa sawit di atasnya?
Keempat, siapa pihak atau instansi yang menerbitkan izin tersebut, kapan diterbitkan, dan apa bentuk legalitasnya?
Kelima, di mana batas serta koordinat pasti lahan yang dikelola kelompok tani tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sekadar persoalan administratif. Status kawasan dan legalitas pemanfaatan lahan merupakan hal fundamental yang harus terang ketika sebuah lahan diduga berada di dalam kawasan hutan.
Membawa Nama Pihak Lain Tidak Menjawab Legalitas
Pernyataan mengenai PT Inkasi Raya yang disebut juga memiliki aktivitas di kawasan hutan menjadi bagian penting dalam konfirmasi.
Namun, keberadaan pihak lain di kawasan hutan tidak secara otomatis menjawab legalitas lahan yang dikelola Kelompok Tani Sepakat Jaya.
Jika memang terdapat pihak lain yang beraktivitas di kawasan hutan, pertanyaan mengenai legalitas aktivitas pihak tersebut merupakan persoalan tersendiri yang juga dapat dikonfirmasi kepada instansi berwenang.
Sementara untuk Kelompok Tani Sepakat Jaya, pertanyaan media tetap sederhana dan spesifik: apa dasar hukum pengelolaan lahan 1,6 hektare tersebut?
Publik tidak membutuhkan perbandingan dengan pihak lain. Publik membutuhkan kepastian mengenai status lahan yang menjadi objek pertanyaan.
Dinas Kehutanan Kini Didorong Buka Status Kawasan
Karena pihak kelompok tani mengarahkan konfirmasi kepada dinas kehutanan, maka bola kini berada pada instansi yang memiliki data dan kewenangan teknis terkait status kawasan.
Dinas Kehutanan diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kawasan pada titik lokasi lahan 1,6 hektare tersebut, fungsi kawasan, batas kawasan, serta dasar pemanfaatan apabila lokasi memang berada dalam kawasan hutan.
Jika lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan, tentu penjelasan resmi juga diperlukan agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan.
Sebaliknya, apabila lokasi tersebut memang berada dalam kawasan hutan, publik berhak mengetahui apa bentuk izin atau legalitas pemanfaatannya dan untuk kegiatan apa izin tersebut diberikan.
Jangan Berhenti pada “Tanya Dinas”
Persoalan ini seharusnya tidak berhenti pada jawaban “tanya dinas kehutanan”.
Sebab, pertanyaan media bukan semata-mata meminta pihak kelompok menentukan status kawasan. Yang ditanyakan adalah dasar pengelolaan lahan yang selama ini mereka kelola.
Jika memang memiliki legalitas, dokumen tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terang sesuai ketentuan yang berlaku. Jika belum memiliki atau statusnya masih dalam proses, hal tersebut juga penting disampaikan secara terbuka.
Media masih membuka ruang bagi Ketua Kelompok Tani Sepakat Jaya untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang dapat menerangkan status lahan tersebut.
Begitu pula dengan Dinas Kehutanan dan instansi terkait, publik menunggu penjelasan resmi: benarkah lahan sekitar 1,6 hektare di Pinang Sebatang tersebut berada di kawasan hutan, dan jika benar, atas dasar hukum apa lahan itu dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan?
Pertanyaan itu kini menjadi kunci untuk membuka terang persoalan yang hingga saat ini masih menyisakan tanda tanya.
(Media akan memuat hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait secara proporsional apabila disampaikan.)
(*)
#Daerah #PesisirSelatan #Investigasi #KelompokTani #KawasanHutan #Headline
