Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kampung Redam Diluncurkan Serentak, Enam Kelurahan di Kota Padang Diusulkan Jadi Lokasi Perdamaian dan Rekonsiliasi

30 September 2026 | September 30, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T14:20:47Z

Kampung Redam Diluncurkan Serentak, Enam Kelurahan di Kota Padang Diusulkan Jadi Lokasi Perdamaian dan Rekonsiliasi



D'On, Padang - Upaya memperkuat perdamaian, mencegah konflik sosial, sekaligus mendekatkan akses keadilan hingga tingkat masyarakat paling bawah mulai mendapat perhatian serius pemerintah. Hal itu ditandai dengan diluncurkannya Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung Redam) secara serentak di seluruh Indonesia oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI, Rabu (30/9/2026).


Peluncuran program tersebut dipimpin langsung Menteri HAM RI Natalius Pigai dari Kota Semarang, Jawa Tengah. Dari Kota Padang, kegiatan diikuti secara daring oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Raju Minropa, mewakili Wali Kota Padang, dari Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sumatera Barat (Sumbar) Dewi Nofyenti, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.


Peluncuran Kampung Redam menjadi bagian dari langkah pemerintah membangun mekanisme penyelesaian persoalan berbasis masyarakat. Program ini tidak hanya diarahkan untuk merespons konflik setelah terjadi, tetapi juga diharapkan mampu menjadi instrumen pencegahan dengan memperkuat peran masyarakat dan pemerintah di tingkat kampung maupun desa/kelurahan.


Bukan Sekadar Meredam Konflik


Dalam sambutannya, Menteri HAM RI Natalius Pigai menegaskan bahwa Kampung Redam merupakan salah satu program strategis KemenHAM yang telah diintegrasikan ke dalam Rencana Strategis (Renstra) KemenHAM 2025-2029.


Menurut Pigai, keberadaan Kampung Redam memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar menghentikan konflik. Program tersebut dirancang untuk meminimalisasi berbagai bentuk ketidakadilan yang berpotensi memicu persoalan di tengah masyarakat.


“Inti dan maksud pendirian Kampung Redam adalah meminimalisir ketidakadilan. Negara harus hadir secara nyata di kampung-kampung, di sudut-sudut kecil, di desa-desa untuk menghadirkan keadilan,” ujar Pigai.


Pernyataan tersebut menempatkan masyarakat di tingkat akar rumput sebagai bagian penting dalam upaya membangun perdamaian. Dengan pendekatan berbasis komunitas, berbagai persoalan sosial diharapkan dapat dikenali dan diselesaikan sedini mungkin sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.


Kampung Redam juga diarahkan menjadi instrumen untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus membuka akses terhadap penyelesaian persoalan dan keadilan hingga tingkat kampung dan desa/kelurahan.


Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak semata-mata menunggu intervensi ketika konflik telah membesar, tetapi diupayakan melalui penguatan kapasitas masyarakat, koordinasi pemerintah, serta keterlibatan para pegiat hak asasi manusia di lingkungan setempat.


Diusulkan Bertahap, Harus Melalui Verifikasi


Pigai menjelaskan bahwa pembentukan Kampung Redam dilakukan secara bertahap. Pemerintah daerah terlebih dahulu mengusulkan lokasi yang dinilai memenuhi kriteria untuk menjadi calon Kampung Redam.


Usulan tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh KemenHAM. Setelah proses verifikasi selesai, lokasi yang memenuhi persyaratan akan ditetapkan melalui keputusan Menteri HAM.


Artinya, lokasi yang telah diusulkan pemerintah daerah belum secara otomatis berstatus sebagai Kampung Redam.


“Usulan yang disampaikan belum otomatis menjadikan suatu lokasi sebagai Kampung Redam, karena penetapannya masih menunggu proses verifikasi KemenHAM,” kata Pigai.


Secara nasional, menurut Pigai, terdapat 174 titik Kampung Redam yang telah diusulkan dari 81 kabupaten/kota di 28 provinsi. Seluruh usulan tersebut selanjutnya akan melalui proses verifikasi sebagai dasar penetapan sekaligus pembinaan program.


Tahapan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengejar jumlah lokasi, tetapi juga menyiapkan proses penilaian sebelum sebuah wilayah ditetapkan sebagai bagian dari program.


Enam Kelurahan Kota Padang Masuk Usulan


Kota Padang sendiri telah mengambil bagian dalam program tersebut dengan mengusulkan enam kelurahan dari tiga kecamatan sebagai calon Kampung Redam.


Enam kelurahan itu berada di wilayah Kecamatan Padang Selatan, Padang Barat, dan Koto Tangah.


Sekda Kota Padang Raju Minropa mengatakan, pengusulan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Padang kepada Menteri HAM. Sebelum pengusulan, pemerintah daerah juga telah melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan para pemangku kepentingan di wilayah yang bersangkutan.


Tidak hanya menentukan lokasi, masing-masing kelurahan juga telah melakukan persiapan kelembagaan dengan mengusulkan pegiat HAM serta membentuk gugus tugas yang nantinya diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program di tingkat kelurahan.


“Bapak Wali Kota sudah mengusulkan enam kelurahan kepada Bapak Menteri HAM. Masing-masing kelurahan juga sudah mengusulkan penggiat HAM dan gugus tugasnya,” ujar Raju.


Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam kesiapan Kota Padang mengikuti program Kampung Redam. Sebab, keberhasilan program tidak hanya bergantung pada penetapan lokasi, tetapi juga pada kesiapan sumber daya manusia dan perangkat yang akan menjalankan fungsi pencegahan serta penyelesaian persoalan di tengah masyarakat.


Padang Diproyeksikan Jadi Contoh di Sumbar


Kepala Kanwil KemenHAM Sumbar Dewi Nofyenti menyampaikan bahwa enam kelurahan yang diusulkan Kota Padang tersebut diproyeksikan menjadi bagian dari penetapan Kampung Redam di Sumatera Barat.


Namun, seperti halnya daerah lain, keenam kelurahan tersebut tetap harus melewati proses verifikasi sebelum ditetapkan secara resmi.


Setelah penetapan dilakukan, Kanwil KemenHAM Sumbar akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah kelurahan untuk menyusun langkah tindak lanjut serta program kerja Kampung Redam.


Dewi juga menyampaikan harapan agar Kota Padang dapat menjadi salah satu contoh pengembangan program Kampung Redam di Sumatera Barat.


“Kota Padang diharapkan dapat menjadi percontohan pengembangan program tersebut di Sumatera Barat, sejalan dengan semangat Merawat Perdamaian, Menjunjung Hak Asasi Manusia,” kata Dewi.


Harapan tersebut sekaligus menempatkan enam kelurahan yang diusulkan Kota Padang pada posisi strategis. Jika nantinya ditetapkan, pelaksanaan program di tingkat kelurahan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana pendekatan berbasis masyarakat dalam menjaga perdamaian dan pemenuhan HAM dapat diterapkan secara konkret.


Negara Hadir dari Tingkat Kelurahan


Program Kampung Redam membawa gagasan bahwa upaya menjaga perdamaian tidak harus selalu dimulai dari tingkat nasional atau melalui institusi penegak hukum. Persoalan yang muncul di tengah masyarakat juga perlu ditangani dari lingkungan paling dekat dengan warga.


Di tingkat kelurahan, keberadaan pegiat HAM dan gugus tugas diharapkan dapat menjadi bagian dari mata rantai pencegahan konflik. Mereka dapat membantu mengidentifikasi persoalan, membangun komunikasi antarkelompok, serta mendorong penyelesaian secara damai dan berkeadilan sesuai mekanisme yang berlaku.


Pendekatan seperti ini menjadi penting karena konflik sosial sering kali berawal dari persoalan yang berkembang di lingkungan masyarakat. Ketika persoalan dapat dikenali dan ditangani lebih awal, potensi eskalasi konflik dapat ditekan.


Karena itu, Kampung Redam diarahkan bukan sekadar sebagai nama atau status sebuah wilayah, melainkan sebagai pendekatan untuk membangun budaya dialog, rekonsiliasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penyelesaian masalah secara damai.


Menunggu Tahap Penetapan


Bagi Kota Padang, pengusulan enam kelurahan tersebut kini memasuki tahapan penting, yakni menunggu proses verifikasi dari KemenHAM.


Pemerintah Kota Padang bersama Kanwil KemenHAM Sumbar selanjutnya akan menyiapkan koordinasi lebih lanjut apabila lokasi-lokasi yang diusulkan tersebut ditetapkan sebagai Kampung Redam.


Program ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, aparat, tokoh masyarakat, pegiat HAM, dan warga dalam menjaga kehidupan sosial yang aman dan harmonis.


Peluncuran serentak Kampung Redam pada akhirnya bukan hanya menandai dimulainya sebuah program pemerintah, tetapi juga membawa pesan bahwa perdamaian dan keadilan perlu dibangun dari lingkungan terdekat masyarakat.


Dari kampung, desa, hingga kelurahan, kehadiran negara diharapkan tidak hanya terasa ketika persoalan telah muncul, tetapi juga hadir lebih awal untuk mencegah ketidakadilan, membangun komunikasi, dan menjaga perdamaian.


Bagi Kota Padang, enam kelurahan yang telah diusulkan kini menjadi bagian dari proses tersebut. Tahap berikutnya adalah verifikasi dan penetapan, sebelum kemudian program Kampung Redam dapat dijalankan secara lebih konkret di tengah masyarakat.


(Mond)


#Padang #Daerah 

×
Berita Terbaru Update