
Kabut Asap Selimuti Padang, Wali Kota Terbitkan Edaran Mitigasi Dampak Kesehatan
D'On, Padang — Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah Kota Padang dalam beberapa hari terakhir mulai mendapat perhatian serius Pemerintah Kota Padang. Penurunan kualitas udara yang diduga dipengaruhi kabut asap kebakaran lahan di wilayah sekitar serta faktor cuaca mendorong Pemko Padang mengeluarkan langkah mitigasi untuk melindungi masyarakat.
Melalui Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 tentang Mitigasi Kabut Asap terhadap Kesehatan, pemerintah mengimbau seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, camat, lurah hingga masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap.
Surat edaran tersebut menekankan pentingnya pencegahan secara disiplin dan berkesinambungan, terutama ketika kualitas udara berada dalam kondisi kurang sehat.
Aktivitas Luar Ruangan Perlu Dikurangi
Pemko Padang meminta masyarakat mengatur aktivitas di luar ruangan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara. Kegiatan luar ruangan dianjurkan dilakukan pada saat kualitas udara relatif lebih baik.
Kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta penderita penyakit kronis juga diimbau sebisa mungkin lebih banyak beraktivitas di dalam ruangan.
Tak hanya masyarakat, sekolah dan tempat kerja juga diminta mempertimbangkan pengurangan kegiatan di luar ruangan apabila indeks kualitas udara berada pada kategori tidak sehat.
Masker Jadi Perlindungan Penting
Dalam surat edaran itu, pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker secara benar ketika beraktivitas di luar rumah.
Masker yang mampu menyaring partikel halus atau PM2.5, seperti N95 dan KN95, disebut sebagai pilihan perlindungan. Masker harus menutup hidung dan mulut dengan rapat tanpa celah.
Masyarakat juga diminta mengganti masker secara berkala, terutama apabila sudah lembap, kotor atau rusak.
Udara Dalam Rumah Juga Harus Dijaga
Pemko Padang mengingatkan bahwa perlindungan dari kabut asap tidak cukup hanya dilakukan ketika berada di luar rumah.
Masyarakat diminta menutup pintu dan jendela ketika kualitas udara luar sedang buruk. Jendela dapat kembali dibuka ketika kondisi udara membaik untuk membantu sirkulasi.
Jika tersedia, masyarakat juga dianjurkan menggunakan alat pembersih udara (air purifier) serta membersihkan filternya secara rutin.
Selain itu, warga diminta menghindari aktivitas merokok di dalam rumah maupun pembakaran sampah di sekitar lingkungan tempat tinggal.
Kebersihan rumah pun perlu diperhatikan dengan membersihkan permukaan secara berkala menggunakan lap basah agar debu yang menempel tidak kembali beterbangan di dalam ruangan.
Surat edaran ini menjadi bentuk kewaspadaan Pemko Padang menghadapi penurunan kualitas udara akibat kabut asap. Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat tidak menganggap sepele kondisi udara dan bersama-sama melakukan langkah pencegahan untuk menekan risiko terhadap kesehatan.
(Mond)
#Padang #Daerah #KabutAsap