Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hampir 30 Kg Ganja Sumut-Sumbar Digagalkan BNNP, Mobil Petugas Dihantam Saat Blokade

18 September 2026 | September 18, 2026 WIB Last Updated 2026-09-18T02:58:40Z

Hampir 30 Kg Ganja Sumut-Sumbar Digagalkan BNNP, Mobil Petugas Dihantam Saat Blokade



D'On, Padang -  Upaya pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatera Utara menuju Sumatera Barat berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan hampir 30 kilogram ganja kering serta dua orang laki-laki berinisial S dan A.


Pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi itu berlangsung pada Selasa (15/9/2026) dini hari. Operasi dilakukan Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar di wilayah Kabupaten Agam hingga Kota Padang Panjang.


Kasus ini tidak hanya mengungkap jalur pengiriman ganja dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Sumatera Barat. Penyelidikan juga mengarah pada dugaan adanya pihak yang mengendalikan penerimaan narkotika dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bukittinggi.


Kepala BNNP Sumbar Toton Rasyid mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman ganja kering dari Mandailing Natal menuju Padang Panjang menggunakan kendaraan roda empat.


Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan yang diduga membawa narkotika.


Mobil Target Berusaha Kabur, Tabrak Kendaraan Petugas


Sekitar pukul 04.50 WIB, petugas akhirnya menemukan kendaraan yang menjadi target operasi. Tim kemudian melakukan upaya penghentian dan blokade di kawasan Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam.


Namun, proses penindakan tidak berlangsung mudah.


Pengemudi kendaraan yang menjadi target justru berusaha melarikan diri. Dalam upaya tersebut, mobil yang ditumpanginya bahkan menabrakkan kendaraan ke mobil petugas BNNP Sumbar yang digunakan untuk memblokade jalan.


"Namun, upaya pengamanan itu mendapat perlawanan ketika target operasi berusaha melarikan diri dengan menabrakkan mobilnya ke kendaraan petugas BNN yang sedang digunakan untuk memblokade jalan," kata Toton, Kamis (17/9/2026).


Benturan tersebut mengakibatkan kendaraan petugas mengalami kerusakan parah. Meski demikian, petugas tetap berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial S yang berada di dalam mobil Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi T 1613 MP.


Setelah kendaraan berhasil dikuasai, petugas melakukan penggeledahan.


Hasilnya, ditemukan sebuah karung besar berwarna biru yang berada di bangku baris kedua. Selain itu, di bangku baris ketiga ditemukan 10 paket besar ganja yang masing-masing dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat.


Temuan tersebut menjadi bukti awal yang kemudian dikembangkan BNNP Sumbar untuk mengungkap lebih jauh jaringan penerima ganja tersebut.


S Mengaku Hanya Mengantar Paket


Dalam pemeriksaan awal, S mengaku dirinya membawa paket tersebut untuk diantarkan kepada seseorang di Kota Padang Panjang.


Namun, S menyebut tidak mengenal secara langsung laki-laki yang akan menerima barang tersebut.


Keterangan tersebut kemudian menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri siapa pihak yang menunggu kedatangan paket ganja dari Sumatera Utara itu.


"Informasi itu kemudian dikembangkan oleh petugas untuk menelusuri pihak yang diduga menjadi penerima barang," ujar Toton.


Tim selanjutnya bergerak melakukan pengembangan ke Kota Padang Panjang.


Penerima Ditangkap di SPBU Ganting


Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A.


A ditemukan berada di dalam mobil Kijang Super KF 70 Short warna biru dengan nomor polisi BA 1967 CA di kawasan SPBU Ganting, Kota Padang Panjang.


Pemeriksaan terhadap A kemudian membuka fakta baru dalam perkara tersebut.


Dalam interogasi awal, A mengaku menerima perintah dari seseorang bernama Solihin. Sosok yang disebut tersebut diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bukittinggi.


Menurut keterangan awal A, dirinya diperintahkan untuk menerima sebanyak 30 paket ganja kering.


Keterangan ini menjadi titik penting dalam pengembangan kasus karena penyidik tidak lagi hanya memburu pihak yang berada di luar lapas, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan narapidana dalam pengendalian jaringan.


Nama Narapidana Lama Kembali Muncul


Toton mengungkapkan, Solihin bukan nama baru bagi BNNP Sumbar.


Menurutnya, Solihin merupakan orang yang sebelumnya ditangkap BNNP Sumbar pada 2025 dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja kering.


Kini, nama tersebut kembali muncul dalam pengungkapan kasus baru, meskipun dugaan keterlibatannya dalam perkara terbaru masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.


"Solihin merupakan tangkapan BNNP Sumbar pada 2025 dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja kering. Dengan demikian, penyelidikan dalam kasus terbaru ini turut mengarah pada dugaan pengendalian peredaran ganja dari dalam lapas," kata Toton.


Temuan tersebut memperlihatkan bagaimana satu pengungkapan narkotika dapat membuka rangkaian penyelidikan yang lebih luas. Petugas kini mendalami hubungan antara pengirim, penerima, hingga pihak yang diduga memberikan instruksi.


Hampir 30 Kilogram Ganja Diamankan


Dalam operasi tersebut, BNNP Sumbar menggagalkan pengiriman hampir 30 kilogram ganja kering yang diduga berasal dari wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.


Ganja tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Sumatera Barat.


Dua orang yang diamankan, yakni S dan A, kini menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan BNNP Sumbar. S diduga berperan dalam membawa paket, sementara A berdasarkan keterangan awal disebut sebagai pihak yang akan menerima barang atas perintah seseorang.


Di sisi lain, penyidik masih mendalami dugaan peran Solihin yang disebut memberikan perintah dari dalam Lapas Kelas IIB Bukittinggi.


Pengungkapan ini juga menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penyitaan barang bukti dan penangkapan kurir. BNNP Sumbar masih harus menelusuri mata rantai jaringan untuk mengetahui dari mana ganja diperoleh, siapa yang membiayai pengiriman, siapa yang mengatur distribusi, serta sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain.


Proses penyidikan nantinya akan menentukan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.


Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap potensi penyalahgunaan sarana komunikasi oleh narapidana untuk tetap berhubungan dengan jaringan narkotika di luar lembaga pemasyarakatan. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.


Dengan diamankannya hampir 30 kilogram ganja dalam satu rangkaian pengiriman, BNNP Sumbar tidak hanya memutus satu jalur distribusi narkotika Sumatera Utara-Sumatera Barat, tetapi juga membuka pintu penyelidikan terhadap dugaan jaringan yang lebih besar.


Pengembangan kasus masih berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.


(Mond)



#GanjaKering #BNNPSumbar #Narkoba

×
Berita Terbaru Update