Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Napi Korupsi Timah di Balik Sorotan “Fasilitas Mewah” Lapas Cibinong, Siapa yang Membuka Akses?

29 September 2026 | September 29, 2026 WIB Last Updated 2026-09-29T04:34:29Z

Dua Napi Korupsi Timah di Balik Sorotan “Fasilitas Mewah” Lapas Cibinong, Siapa yang Membuka Akses?



D'On, Bogor - Sidak Ombudsman RI ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 23 September 2026, membuka persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar temuan fasilitas tidak biasa di balik tembok penjara.


Dua warga binaan yang ditemukan berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) kini telah diketahui identitasnya.


Mereka adalah Achmad Albani dan Hasan Tjhie, dua narapidana perkara korupsi tata niaga timah yang masing-masing tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara.


Nama keduanya sontak menjadi sorotan setelah keberadaan mereka di area yang disebut memiliki fasilitas berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya terungkap dalam inspeksi mendadak Ombudsman.


Pertanyaan publik pun berkembang.


Mengapa dua terpidana korupsi bisa berada di area tersebut? Siapa yang menempatkan mereka? Atas dasar apa? Dan sejauh mana pengawasan petugas Lapas Cibinong terhadap area itu?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini bukan lagi sekadar perbincangan publik.


Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah turun tangan melakukan pemeriksaan internal.


Dua Nama yang Kini Menjadi Pusat Perhatian


Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengonfirmasi bahwa Achmad Albani dan Hasan Tjhie merupakan dua warga binaan yang ditemukan Ombudsman berada di area SAE saat sidak.


Keduanya telah dimintai keterangan oleh tim investigasi internal Ditjenpas.


Pemeriksaan itu menjadi penting karena persoalan yang muncul bukan hanya mengenai siapa yang berada di area tersebut, melainkan juga bagaimana mekanisme penempatan dan pengawasan warga binaan berlangsung.


Apalagi, Achmad Albani dan Hasan Tjhie bukan narapidana dalam perkara pidana biasa.


Keduanya merupakan terpidana perkara korupsi tata niaga timah yang menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyeret sejumlah nama dan perusahaan.


Achmad Albani: Vonis 5 Tahun Berubah Menjadi 10 Tahun


Achmad Albani sebelumnya dikenal sebagai General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa (VIP) sekaligus PT Menara Cipta Mulia (MCM).


Ia menjadi terdakwa dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.


Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum menuntut Achmad dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta.


Namun, majelis hakim pada tingkat pertama menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta pada Desember 2024.


Perkara belum berhenti.


Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman Achmad menjadi 10 tahun penjara.


Upaya hukum selanjutnya juga tidak mengubah hukuman tersebut. Permohonan kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung.


Dengan demikian, hukuman 10 tahun penjara tetap menjadi dasar pidana yang harus dijalaninya.


Kini, nama Achmad kembali muncul bukan dalam persidangan korupsi, tetapi dalam pemeriksaan mengenai keberadaannya di area SAE Lapas Cibinong.


Hasan Tjhie, Direktur Utama yang Juga Divonis 10 Tahun


Nama kedua adalah Hasan Tjhie.


Saat perkara berlangsung, Hasan tercatat sebagai Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.


Ia diadili dalam perkara tata niaga timah yang sama dengan Achmad Albani.


Pada tingkat pertama, Hasan dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta.


Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman tersebut menjadi 10 tahun penjara.


Upaya kasasi yang diajukan Hasan kemudian ditolak sehingga hukuman 10 tahun penjara tetap berlaku.


Kini, Hasan juga menjadi bagian dari pemeriksaan internal Ditjenpas setelah ditemukan berada di area SAE saat Ombudsman melakukan sidak.


Dari Kasus Korupsi ke Persoalan Pemasyarakatan


Di sinilah persoalan menjadi menarik.


Perkara Achmad dan Hasan sebenarnya telah memiliki jalur hukum yang jelas. Keduanya telah diputus bersalah dan menjalani pidana.


Namun, keberadaan mereka di area SAE membuka babak baru.


Fokus persoalan sekarang bukan lagi apakah keduanya terlibat dalam perkara korupsi timah.


Pertanyaannya adalah apakah penempatan mereka di area tersebut sesuai prosedur pemasyarakatan?


Area SAE pada dasarnya berkaitan dengan sarana pembinaan dan asimilasi warga binaan. Karena itu, keberadaan seorang narapidana di kawasan tersebut semestinya memiliki dasar, mekanisme, serta pengawasan yang jelas.


Ketika Ombudsman menemukan fasilitas yang dinilai tidak lazim, maka publik berhak mengetahui bagaimana fasilitas tersebut bisa tersedia dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya.


Bukan Sekadar Soal Sofa, Kulkas atau Pendingin Ruangan


Sorotan terhadap Lapas Cibinong tidak semestinya berhenti pada persoalan ada atau tidaknya sofa, televisi, kulkas, pendingin ruangan, maupun tempat tidur berukuran besar.


Persoalan yang lebih mendasar adalah kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan.


Jika fasilitas tersebut merupakan bagian dari program pembinaan yang sah, maka perlu dijelaskan dasar dan mekanismenya.


Jika terdapat perbedaan fasilitas berdasarkan pertimbangan tertentu, publik juga perlu mengetahui kriterianya.


Sebaliknya, apabila fasilitas tersebut ternyata berada di luar ketentuan, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana fasilitas itu dapat bertahan dan siapa yang mengawasinya.


Karena itu, pemeriksaan Ditjenpas menjadi penting untuk menjawab rangkaian pertanyaan tersebut secara utuh.


Siapa yang Memberi Akses?


Inilah pertanyaan yang kini paling ditunggu jawabannya.


Siapa yang memberikan akses kepada Achmad Albani dan Hasan Tjhie untuk berada di area SAE?


Apakah penempatan itu merupakan keputusan resmi?


Apakah terdapat surat atau dokumen administrasi?


Siapa pejabat yang menyetujui?


Siapa petugas yang bertanggung jawab melakukan pengawasan?


Dan apakah terdapat warga binaan lain yang memperoleh perlakuan serupa?


Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena persoalan pemasyarakatan tidak hanya menyangkut warga binaan.


Ada rantai kewenangan dan pengawasan yang harus diperiksa.


Jika penempatan tersebut sesuai prosedur, maka pemeriksaan dapat memberikan penjelasan sekaligus meluruskan persepsi publik.


Namun, apabila ditemukan pelanggaran, maka hasil pemeriksaan harus mampu menjelaskan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana pelanggaran tersebut dapat terjadi.


Lima Pejabat Lapas Ikut Tersorot


Kasus ini juga telah merembet ke internal Lapas Cibinong.


Sejumlah pejabat lapas dilaporkan dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.


Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang ditemukan Ombudsman tidak dipandang semata sebagai persoalan keberadaan dua warga binaan.


Ada aspek kelembagaan yang harus ditelusuri.


Mulai dari pengelolaan area, penempatan warga binaan, pengawasan petugas, hingga administrasi yang mendasari keberadaan mereka di lokasi tersebut.


Namun, status penonaktifan atau pemeriksaan tersebut tetap perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai kesalahan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus menunggu hasil pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan.


Dua Terpidana, Satu Pertanyaan Besar


Achmad Albani dan Hasan Tjhie kini menjadi dua nama yang berada di tengah pusaran perhatian publik.


Keduanya bukan sekadar warga binaan biasa.


Keduanya adalah terpidana perkara korupsi tata niaga timah yang masing-masing dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.


Namun, sorotan terbaru terhadap mereka bukan mengenai perkara timah tersebut.


Sorotannya adalah mengapa mereka ditemukan berada di area SAE Lapas Cibinong dalam kondisi yang kemudian menjadi perhatian Ombudsman.


Di sinilah transparansi Ditjenpas diuji.


Publik tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa pemeriksaan sedang dilakukan.


Publik membutuhkan jawaban yang terang mengenai siapa, apa, kapan, bagaimana, dan atas dasar apa.


Sebab, ketika seseorang telah kehilangan kebebasan sebagai konsekuensi dari putusan pengadilan, sistem pemasyarakatan tetap memiliki kewajiban memastikan pembinaan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus.


Untuk saat ini, fakta yang telah dikonfirmasi adalah identitas dua warga binaan tersebut: Achmad Albani dan Hasan Tjhie.


Selebihnya masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemeriksaan internal Ditjenpas dan tindak lanjut Ombudsman.


Pertanyaan akhirnya sederhana, tetapi jawabannya sangat penting:


Apakah fasilitas yang ditemukan itu merupakan bagian dari sistem pembinaan yang sah, atau ada persoalan lain di balik tembok Lapas Cibinong yang belum terungkap?


Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada pada hasil pemeriksaan.


Dan publik sedang menunggu.


(L6)


#Nasional #LapasCibinong #Viral

×
Berita Terbaru Update