
Harta Kekayaan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Capai Rp3,19 Miliar, Punya Lima Aset Tanah dan Bangunan
D'On, Jakarta - Nama Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menjadi sorotan setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkannya bersama empat pejabat struktural lainnya.
Penonaktifan tersebut dilakukan setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan menemukan sejumlah fasilitas yang diduga tidak sesuai dengan kondisi hunian warga binaan pada umumnya. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan internal Kemenimipas.
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wisnu Hani Putranto ikut menjadi perhatian publik.
Berdasarkan LHKPN periodik 2025, Wisnu tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.189.411.335 atau sekitar Rp3,19 miliar. Laporan tersebut disampaikan pada 28 Januari 2026 dan, berdasarkan data yang dikutip sejumlah laporan, berstatus verifikasi administratif lengkap.
Menariknya, sebagian besar kekayaan Wisnu berasal dari aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah, yakni Jakarta Selatan, Kota Semarang, dan Depok.
Lima Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp2,73 Miliar
Dalam LHKPN tersebut, tanah dan bangunan menjadi kelompok aset terbesar yang dimiliki Wisnu.
Total nilainya mencapai sekitar Rp2,73 miliar, terdiri atas lima bidang tanah dan bangunan.
Aset pertama berupa tanah dan bangunan di Kota Semarang dengan luas tanah sekitar 120 meter persegi dan bangunan 30 meter persegi. Aset tersebut dilaporkan senilai Rp250 juta.
Berikutnya, Wisnu tercatat memiliki aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan luas tanah 183 meter persegi dan luas bangunan 100 meter persegi. Nilainya mencapai Rp1,02 miliar, sekaligus menjadi salah satu aset properti dengan nilai tertinggi dalam laporan tersebut.
Masih di Jakarta Selatan, terdapat aset lain dengan luas tanah 63 meter persegi dan bangunan 45 meter persegi. Nilai yang dilaporkan mencapai sekitar Rp408,38 juta.
Aset keempat berada di Kota Depok. Tanah dan bangunan tersebut memiliki luas tanah sekitar 31 meter persegi dengan bangunan 20 meter persegi dan dilaporkan senilai Rp55 juta.
Sementara itu, aset kelima kembali berada di Jakarta Selatan. Tanah seluas 180 meter persegi dengan bangunan 100 meter persegi tersebut dilaporkan senilai Rp1 miliar.
Dengan demikian, lima bidang tanah dan bangunan menjadi komponen terbesar dalam keseluruhan harta kekayaan Wisnu.
Punya Dua Kendaraan, Nilainya Rp380 Juta
Selain properti, Wisnu juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp380 juta.
Aset tersebut terdiri dari dua kendaraan.
Pertama, sebuah Jeep SUV tahun 1995 yang dilaporkan bernilai Rp30 juta.
Kedua, Toyota Hilux tahun 2023 dengan nilai yang dilaporkan mencapai Rp350 juta.
Dengan nilai Rp350 juta, Toyota Hilux menjadi kendaraan dengan nilai terbesar dalam daftar alat transportasi yang dilaporkan Wisnu.
Selain kendaraan, terdapat pula harta bergerak lainnya senilai Rp25 juta.
Wisnu juga melaporkan kepemilikan kas dan setara kas sebesar sekitar Rp55,13 juta.
Dalam LHKPN tersebut tidak tercatat adanya kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya.
Yang juga menjadi catatan, Wisnu tercatat tidak memiliki utang dalam laporan kekayaannya.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total kekayaan bersih yang dilaporkan tetap mencapai Rp3.189.411.335.
Berikut Rincian Harta Kekayaan Wisnu
Secara keseluruhan, komposisi harta Wisnu Hani Putranto dalam LHKPN periodik 2025 dapat dirinci sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan: sekitar Rp2,73 miliar
- Alat transportasi dan mesin: Rp380 juta
- Harta bergerak lainnya: Rp25 juta
- Kas dan setara kas: sekitar Rp55,13 juta
- Surat berharga: tidak tercatat
- Harta lainnya: tidak tercatat
- Utang: tidak tercatat
Total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp3.189.411.335.
Data tersebut merupakan laporan kekayaan yang disampaikan untuk periode 2025 dan bukan merupakan penilaian mengenai sumber ataupun kepatutan kepemilikan aset tersebut. Penilaian mengenai hal tersebut memerlukan pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinonaktifkan Bersama Empat Pejabat
Sorotan terhadap kekayaan Wisnu muncul bersamaan dengan keputusan Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong.
Selain Wisnu sebagai kalapas, empat pejabat lainnya yang dinonaktifkan adalah pejabat yang menangani pengamanan, pembinaan warga binaan, keamanan dan ketertiban, serta urusan umum yang berkaitan dengan barang milik negara.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan karena kelima pejabat tersebut diduga memiliki tanggung jawab berkaitan dengan kondisi yang ditemukan Ombudsman.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi dalam konferensi pers di Lapas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Rudi, penonaktifan merupakan bagian dari proses pemeriksaan. Kemenimipas masih mendalami bagaimana kondisi tersebut bisa terjadi dan siapa saja yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaannya.
Artinya, status nonaktif tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa kelima pejabat telah terbukti melakukan pelanggaran. Hasil pemeriksaan internal akan menentukan langkah selanjutnya.
Ombudsman Temukan Fasilitas Layaknya Apartemen
Persoalan bermula ketika Ombudsman RI melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di bagian belakang area lapas yang memiliki fasilitas jauh berbeda dibandingkan gambaran hunian warga binaan pada umumnya.
Sejumlah ruangan dilaporkan memiliki fasilitas rumah tangga seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, tempat tidur hingga perlengkapan memasak. Beberapa ruangan juga dilengkapi pendingin udara.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menggambarkan fasilitas yang ditemukan memiliki kelengkapan seperti apartemen. Namun, Ombudsman masih melakukan pendalaman mengenai siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, status bangunan, serta bagaimana fasilitas itu bisa berada di dalam kompleks lapas.
Temuan tersebut kemudian memicu pemeriksaan internal oleh Kemenimipas.
Pemeriksaan Masih Berjalan
Kemenimipas menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap para pejabat yang dinonaktifkan masih berlangsung.
Pemeriksaan diarahkan untuk mengungkap kronologi secara utuh, termasuk bagaimana fasilitas tersebut muncul, siapa yang mengetahui keberadaannya, bagaimana pengawasan dilakukan, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan pengelolaan lapas.
Dilaporkan bahwa penonaktifan lima pejabat dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan menyusul temuan Ombudsman terkait fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Dengan demikian, polemik Lapas Cibinong saat ini memiliki dua sisi yang berjalan beriringan: pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan fasilitas lapas dan perhatian publik terhadap profil serta LHKPN pejabat yang memimpin lapas tersebut.
Perjalanan Karier Wisnu Hani Putranto
Wisnu Hani Putranto lahir pada 3 Oktober 1984. Ia telah berkarier di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sejak 2002, sebelum kemudian berada dalam lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah perubahan kelembagaan.
Ia memiliki latar belakang pendidikan di bidang pemasyarakatan melalui Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP), yang kini dikenal sebagai Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).
Pendidikan tersebut kemudian dilanjutkan hingga memperoleh gelar Sarjana Hukum dan Magister Sains.
Dalam perjalanan kariernya, Wisnu pernah menduduki sejumlah posisi di lingkungan pemasyarakatan, termasuk bertugas di Lapas Kelas IIB Cilacap.
Ia kemudian dipercaya menjadi Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong pada Oktober 2023, menggantikan pejabat sebelumnya.
Sebelum dinonaktifkan, perjalanan karier Wisnu juga diwarnai sejumlah penghargaan dan apresiasi terhadap Lapas Cibinong maupun dirinya.
Pada April 2025, Lapas Cibinong menerima penghargaan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas kontribusi dalam program pembinaan warga binaan.
Kemudian pada Agustus 2025, Wisnu menerima Lencana Panca Warsa I dari Kwartir Cabang Kabupaten Bogor sebagai bentuk apresiasi atas dedikasinya dalam mendukung kegiatan kepramukaan dan pembinaan pemuda di lingkungan lapas.
Lapas Cibinong juga memperoleh penghargaan dari Polri pada Februari 2026 terkait sinergi dalam membantu pengungkapan jaringan peredaran narkoba.
LHKPN dan Pemeriksaan Kini Menjadi Dua Sorotan
Kini, perjalanan karier tersebut memasuki babak baru setelah Wisnu dinonaktifkan bersama empat pejabat lainnya.
Di satu sisi, LHKPN menunjukkan Wisnu memiliki harta kekayaan Rp3,19 miliar, dengan aset terbesar berupa lima bidang tanah dan bangunan.
Di sisi lain, Kemenimipas tengah memeriksa jajaran struktural Lapas Cibinong setelah Ombudsman menemukan fasilitas yang diduga tidak semestinya berada dalam lingkungan hunian lapas.
Kedua hal tersebut perlu dilihat secara terpisah. Kepemilikan harta yang tercantum dalam LHKPN tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kaitan dengan temuan fasilitas di Lapas Cibinong. Begitu pula penonaktifan dari jabatan merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan belum merupakan putusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Kemenimipas untuk mengetahui secara terang bagaimana fasilitas tersebut bisa tersedia di lingkungan Lapas Cibinong, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat pelanggaran administratif maupun disiplin yang dapat dibuktikan.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi penentu babak selanjutnya dari polemik Lapas Cibinong.
(B1)
#Nasional #LapasCibinong #LHKPN