
Dua Kali Ombudsman Ditolak di Lapas Cibinong, DPR: Penghalang Pengawasan Bisa Dipidana
D'On, Jakarta - Pengawasan negara terhadap lembaga pemasyarakatan menghadapi persoalan serius. Ombudsman Republik Indonesia mengungkap timnya dua kali ditolak saat hendak melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Pengakuan tersebut mencuat dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026), dan langsung mendapat sorotan tajam. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin atau Gus Khozin bahkan mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi pelaksanaan tugas Ombudsman.
Persoalannya menjadi semakin serius karena Ombudsman bukan lembaga swadaya masyarakat atau pihak eksternal biasa. Lembaga tersebut dibentuk berdasarkan undang-undang untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Anggota Ombudsman RI Fiqri Yasin mengatakan, sidak ke sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dilakukan sebagai bagian dari upaya Ombudsman menerjemahkan Asta Cita Presiden, terutama dalam pemberantasan korupsi dan maladministrasi.
“Di internal kami itu menerjemahkan Asta Cita Presiden soal pemberantasan korupsi, maladministrasi dan sebagainya,” kata Fiqri.
Menurut Fiqri, pemisahan urusan Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), serta bidang hukum semestinya membuat masing-masing institusi dapat bekerja lebih fokus sesuai tugas dan kewenangannya.
Namun, dalam praktik pengawasan di lapangan, Ombudsman justru menemukan persoalan tersendiri.
Akses pengawasan di Lapas Cibinong disebut ditolak hingga dua kali.
“Khusus di sini mendapat penolakan sampai dua kali,” ujar Fiqri.
Bukan Sekadar Soal Pintu yang Ditutup
Penolakan tersebut bukan sekadar persoalan apakah sebuah tim diperbolehkan masuk ke dalam lingkungan lapas.
Bagi Ombudsman, persoalan itu menyentuh substansi yang lebih besar: bagaimana lembaga negara menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik ketika akses pengawasan justru terhambat.
Fiqri menegaskan, Ombudsman tidak datang untuk mencari-cari kesalahan.
Menurut dia, sidak dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh gambaran faktual mengenai penyelenggaraan pelayanan sekaligus mencari solusi atas persoalan yang ditemukan.
Ketika penolakan terjadi, tim Ombudsman memilih tidak memaksakan pemeriksaan.
“Kami juga tidak mencari-cari kesalahan, tapi jalan keluar bagi kami adalah pada saat itu begitu penolakan, tentu kami cari yang di luar saja untuk diawasi,” kata Fiqri.
Namun, fakta bahwa penolakan terjadi hingga dua kali tetap menjadi catatan penting bagi Ombudsman.
Temuan tersebut bahkan menjadi salah satu bahan dalam penyusunan peta jalan atau road map pengawasan lembaga pemasyarakatan.
DPR Ingatkan: Ada Konsekuensi Pidana
Sorotan terhadap kasus tersebut semakin tajam setelah Gus Khozin mengingatkan adanya ketentuan pidana bagi pihak yang menghalangi tugas Ombudsman.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Bagi setiap pihak yang menghalang-halangi upaya menjalankan fungsi pengawasan Ombudsman, bisa dipidana maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” kata Khozin.
Pernyataan itu memberikan dimensi baru terhadap kasus penolakan di Lapas Cibinong.
Artinya, persoalan tersebut tidak semata-mata dapat dilihat sebagai perbedaan prosedur atau persoalan teknis antara petugas lapas dan tim pengawas.
Ada kewenangan lembaga negara yang harus dihormati, sekaligus ada ketentuan hukum yang mengatur konsekuensi apabila pelaksanaan fungsi tersebut dihalangi.
Meski demikian, siapa pihak yang bertanggung jawab atas penolakan tersebut, apa alasan penolakan, dan apakah unsur pelanggaran pidana benar-benar terpenuhi, tetap membutuhkan penjelasan serta proses hukum berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
“Saya Ngelus Dada”
Khozin juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap perlakuan yang disebut dialami tim Ombudsman ketika melakukan pengawasan.
Ia menyebut Fiqri Yasin sampai mengalami perlakuan fisik.
“Saya ngelus dada juga di situ, Pak Fiqri Yasin sampai ada, ada didorong, ada yang dijepit,” ujar Khozin.
Pernyataan tersebut tentu menjadi bagian yang paling mengundang perhatian.
Jika benar terjadi tindakan fisik terhadap petugas Ombudsman ketika menjalankan tugas, persoalannya bukan lagi sebatas perbedaan pemahaman mengenai kewenangan pengawasan.
Namun, untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi, diperlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait serta pemeriksaan terhadap fakta di lapangan.
Jangan Sampai Ombudsman Malah Dianggap “Abuse of Power”
Khozin menilai publik perlu memahami posisi Ombudsman agar fungsi pengawasan lembaga tersebut tidak keliru dipersepsikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan.
Ia menegaskan Ombudsman merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan anggotanya dilantik oleh Presiden.
“Ini penting disampaikan ke publik, biar tidak memposisikan Ombudsman ini abuse of power. Tapi, Ombudsman ini murni menjalankan perintah undang-undang,” katanya.
Pesan tersebut menjadi penting karena pengawasan terhadap lembaga pelayanan publik pada dasarnya membutuhkan keterbukaan.
Pengawasan tidak boleh dipahami sebagai ancaman, melainkan sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.
Ombudsman Diminta Jangan Berhenti di Lapas
Khozin bahkan mendorong Ombudsman memperluas pengawasan ke seluruh sektor pelayanan publik.
Ia mencontohkan pelayanan pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jangan selesai hanya urusan lapas, kita challenge. Semua pelayanan publik, termasuk di mitra kita satunya, BPN,” ujarnya.
Menurut dia, Ombudsman perlu konsisten berada pada koridor pengawasan pelayanan publik.
Sementara jika dalam proses pengawasan ditemukan dugaan tindak pidana, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Dengan demikian, fungsi Ombudsman tetap berjalan pada ranah pengawasan pelayanan publik, sementara dugaan kejahatan ditangani melalui mekanisme penegakan hukum.
DPR Usulkan Polri dan TNI Ikut Amankan Pengawasan
Kasus di Lapas Cibinong juga mendorong munculnya usulan agar petugas Ombudsman mendapat dukungan pengamanan ketika melakukan pengawasan di lokasi tertentu.
Khozin mengusulkan kerja sama dengan Polri dan TNI.
“Biar lebih gagah dan lebih safe, perlu bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI, agar ada pengamanan,” katanya.
Usulan tersebut muncul di tengah kekhawatiran mengenai keamanan petugas ketika menjalankan fungsi pengawasan di lapangan.
Namun, mekanisme pengamanan tetap perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menggeser karakter pengawasan Ombudsman sebagai fungsi pengawasan pelayanan publik.
Pertanyaan Besarnya: Mengapa Sampai Ditolak Dua Kali?
Terlepas dari seluruh perdebatan mengenai kewenangan dan prosedur, satu fakta yang kini menjadi sorotan adalah Ombudsman mengaku dua kali mengalami penolakan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pertanyaan berikutnya menjadi penting: mengapa penolakan itu terjadi?
Apakah terdapat persoalan administrasi? Kesalahpahaman mengenai kewenangan? Pertimbangan keamanan? Atau ada alasan lain yang mendasarinya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar publik tidak hanya mendengar satu sisi.
Ombudsman telah menyampaikan versinya dalam forum DPR. Komisi II juga telah memberikan sorotan keras.
Kini, penjelasan dari pihak Lapas Cibinong dan instansi terkait menjadi bagian penting untuk melengkapi fakta.
Sebab, persoalannya bukan sekadar siapa yang boleh masuk dan siapa yang harus membuka pintu.
Lebih jauh, kasus ini menyentuh prinsip yang jauh lebih mendasar: ketika sebuah lembaga negara datang menjalankan fungsi pengawasan yang diberikan undang-undang, sejauh mana akses tersebut dapat dibatasi dan siapa yang bertanggung jawab apabila pengawasan itu benar-benar dihalangi?
Pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban.
(L6)
#Nasional #Ombudsman #LapasCibinong #DPR