Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Aniaya Istri karena Perselisihan Rumah Tangga, Pria di Lengayang Diamankan Polisi

26 September 2026 | September 26, 2026 WIB Last Updated 2026-09-26T06:13:23Z

Diduga Aniaya Istri karena Perselisihan Rumah Tangga, Pria di Lengayang Diamankan Polisi



D'On, Pesisir Selatan -  Perselisihan rumah tangga berujung pada dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.


Seorang pria berinisial F (38) diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, V (34).


Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian untuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi serta mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut bermula dari perselisihan rumah tangga antara F dan V. Perselisihan kemudian berkembang menjadi cekcok mulut.


Situasi yang semula berupa pertengkaran verbal tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap korban.


Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Pesisir Selatan bergerak melakukan penanganan dan mengamankan F untuk menjalani proses pemeriksaan.


Polisi Bergerak Cepat


Penanganan perkara tersebut dilakukan jajaran Satreskrim Polres Pesisir Selatan di bawah pimpinan Kapolres Pesisir Selatan AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H.


Setelah menerima laporan terkait dugaan KDRT tersebut, petugas melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk mengamankan terduga pelaku serta mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.


Kapolres Pesisir Selatan AKBP Ricky Ricardo menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat terkait tindak kekerasan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum.

 

“Kami merespons cepat setiap laporan masyarakat. Tidak ada toleransi untuk aksi kekerasan dalam rumah tangga. Setiap bentuk kejahatan, apalagi yang mengancam keselamatan jiwa dan fisik anggota keluarga, akan kami proses hukum secara tegas dan profesional,” tegas AKBP Ricky Ricardo.


Menurutnya, lingkungan keluarga semestinya menjadi tempat yang memberikan rasa aman. Karena itu, tindakan kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga tetap merupakan persoalan hukum yang harus ditangani secara serius.


Tersangka Menjalani Pemeriksaan


Setelah diamankan, F kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pesisir Selatan.


Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kronologi kejadian, latar belakang perselisihan, dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan, serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Polisi juga melakukan pendalaman terhadap peristiwa di lokasi kejadian guna memastikan seluruh rangkaian kejadian dapat diungkap secara terang dan objektif.


Dalam proses penanganan perkara, penyidik akan bekerja berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh, sehingga setiap proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sementara itu, korban V juga menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut. Kepolisian memastikan korban mendapatkan perlindungan serta penanganan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.


KDRT Tak Bisa Dibenarkan dengan Alasan Perselisihan


Kasus yang terjadi di Lengayang ini kembali menunjukkan bahwa perselisihan dalam rumah tangga tidak seharusnya diselesaikan melalui tindakan kekerasan.


Perbedaan pendapat maupun konflik antara pasangan suami istri merupakan persoalan domestik yang semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan cara-cara yang tidak mengancam keselamatan maupun martabat salah satu pihak.


Ketika konflik berubah menjadi kekerasan fisik, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menjadi urusan internal keluarga, tetapi dapat masuk ke ranah pidana dan ditangani oleh aparat penegak hukum.


Polres Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk memberikan respons terhadap setiap laporan masyarakat, termasuk laporan terkait dugaan KDRT.


Langkah cepat kepolisian dalam mengamankan F sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan profesional.


Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres Pesisir Selatan.


Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, dan status hukum F akan ditentukan berdasarkan proses penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


(Mond)


#Kriminal #KDRT #Daerah #KabupatenPesisirSelatan

×
Berita Terbaru Update