
Kuasa Hukum Bantah Ferdy Sambo Tempati Hunian Mewah di Lapas Cibinong
D'On, Jakarta - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo membantah kabar yang mengaitkan kliennya dengan hunian berfasilitas mewah yang ditemukan dalam inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Kuasa hukum menegaskan, Ferdy Sambo tidak pernah menempati bangunan atau rumah hunian sebagaimana yang ditampilkan dalam pemberitaan mengenai hasil sidak Ombudsman tersebut.
Menurut tim kuasa hukum, hingga saat ini Ferdy Sambo tetap menjalani masa pidananya di Blok A 2.5 bersama warga binaan lainnya. Mereka juga menyatakan tidak ada perlakuan khusus dalam penempatan maupun aktivitas Sambo selama berada di dalam lapas.
Bantahan tersebut disampaikan setelah nama Ferdy Sambo muncul dalam pemberitaan yang membahas temuan hunian dengan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lapas.
Melalui keterangan yang diunggah di media sosial istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Jumat (25/9/2026), tim kuasa hukum memberikan klarifikasi mengenai kondisi kliennya.
"Klien kami tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan sebagaimana ditampilkan dalam pemberitaan sidak Ombudsman," tulis tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
Bantah Tinggal di Hunian yang Diperiksa
Kuasa hukum menyatakan Ferdy Sambo tetap ditempatkan di ruang hunian bersama warga binaan lain. Mereka membantah adanya informasi bahwa mantan pejabat kepolisian tersebut tinggal di rumah atau bangunan khusus yang menjadi sorotan dalam sidak Ombudsman.
Menurut mereka, kunjungan keluarga dan penasihat hukum terhadap Ferdy Sambo juga dilakukan melalui mekanisme kunjungan yang berlaku di lingkungan lapas.
Tim kuasa hukum menyebut tidak pernah ada pertemuan dengan Sambo yang dilakukan di rumah hunian sebagaimana yang diberitakan setelah temuan Ombudsman.
"Selama melakukan kunjungan rutin, baik keluarga maupun penasihat hukum juga bertemu di lingkungan area dalam lapas sebagaimana kunjungan masyarakat umum dilakukan dan tidak pernah di rumah hunian sebagaimana dipublikasikan dalam temuan Ombudsman," tulis mereka.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap anggapan bahwa Ferdy Sambo merupakan penghuni hunian yang disebut memiliki fasilitas berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Ombudsman Belum Pastikan Penghuni Hunian
Sebelumnya, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong dan menemukan adanya bangunan atau hunian dengan fasilitas yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan.
Namun, Ombudsman disebut belum dapat memastikan apakah Ferdy Sambo merupakan salah satu penghuni hunian tersebut.
Hal itu lantaran petugas Ombudsman tidak bertemu secara langsung dengan Ferdy Sambo ketika pemeriksaan berlangsung.
Dengan demikian, keterkaitan nama Ferdy Sambo dengan hunian yang ditemukan tersebut masih menjadi bagian dari informasi yang perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Tim kuasa hukum pun meminta persoalan tersebut tidak disimpulkan secara sepihak sebelum proses pemeriksaan menghasilkan fakta yang utuh.
Klaim Telah Dikonfirmasi Pihak Lapas
Dalam keterangannya, kuasa hukum juga menyebut penempatan Ferdy Sambo di Blok A 2.5 telah dikonfirmasi oleh pihak Lapas Kelas IIA Cibinong.
Mereka menyatakan Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya dan tidak mendapatkan perlakuan berbeda.
"Hal ini juga telah dikonfirmasikan oleh pihak Lapas Kelas IIA Cibinong yang menyatakan bahwa klien kami ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lain tanpa adanya perlakuan yang berbeda," tulis tim kuasa hukum.
Pernyataan tersebut menjadi bagian utama dari bantahan kuasa hukum terhadap informasi yang mengaitkan Sambo dengan hunian khusus di lingkungan lapas.
Sebut Sambo Aktif dalam Pembinaan
Selain membantah soal hunian, tim kuasa hukum juga menyampaikan kondisi Sambo selama menjalani masa pidana.
Mereka menyebut kliennya menaati ketentuan yang berlaku sebagai warga binaan dan mengikuti sejumlah kegiatan pembinaan, termasuk pembinaan kerohanian.
Kuasa hukum menggambarkan Sambo sebagai warga binaan yang berkelakuan baik serta menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
"Selama menjalani masa hukuman, klien kami merupakan warga binaan berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan pembinaan kerohanian, serta menjalani pidana yang dijatuhkan dengan penuh tanggung jawab," tulisnya.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai aktivitas Sambo selama menjalani pidana sekaligus menegaskan bahwa dirinya tetap mengikuti aturan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Dukung Pemeriksaan Ditjenpas
Di sisi lain, tim kuasa hukum menyatakan mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang membentuk tim pemeriksaan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Menurut kuasa hukum, pemeriksaan tersebut penting agar persoalan mengenai keberadaan hunian dengan fasilitas yang menjadi sorotan dapat diketahui secara jelas.
Mereka berharap proses pemeriksaan mampu mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk memastikan siapa yang menempati hunian tersebut dan bagaimana status serta penggunaan bangunan yang diperiksa.
Kuasa hukum juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan sehingga masyarakat memperoleh informasi berdasarkan fakta, bukan sekadar pemberitaan atau asumsi.
Singgung Hak Terpidana
Dalam klarifikasinya, tim kuasa hukum turut menyinggung hak-hak Ferdy Sambo sebagai warga negara meskipun saat ini berstatus terpidana.
Mereka mengingatkan bahwa status sebagai terpidana tidak serta-merta menghilangkan hak dasar seseorang atas perlindungan diri, martabat, serta kepastian hukum.
"Meski berstatus terpidana, klien kami tetaplah warga negara Indonesia yang memiliki hak-hak yang dilindungi dan tidak boleh dikesampingkan," tulis tim kuasa hukum.
Mereka kemudian merujuk pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengenai perlindungan diri pribadi dan martabat manusia serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai perlindungan dan kepastian hukum.
Bagi kuasa hukum, ketentuan tersebut menjadi dasar agar pemberitaan maupun informasi mengenai Ferdy Sambo tetap mengedepankan fakta dan proses klarifikasi.
Menunggu Hasil Pemeriksaan
Polemik mengenai hunian di Lapas Kelas IIA Cibinong kini masih menunggu hasil pemeriksaan pihak terkait.
Di satu sisi, Ombudsman menemukan adanya hunian dengan fasilitas yang menjadi perhatian dalam sidak. Di sisi lain, tim kuasa hukum Ferdy Sambo secara tegas membantah bahwa kliennya menempati bangunan tersebut.
Ombudsman sendiri disebut belum memastikan keterkaitan Sambo dengan hunian yang ditemukan karena tidak bertemu langsung dengan yang bersangkutan saat pemeriksaan.
Karena itu, kepastian mengenai siapa penghuni hunian tersebut dan apakah terdapat perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu masih perlu menunggu hasil pemeriksaan resmi.
Tim kuasa hukum menyatakan akan menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Mereka berharap seluruh fakta dapat dibuka secara utuh sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
Dengan demikian, bantahan kuasa hukum menjadi klarifikasi atas pemberitaan yang mengaitkan Ferdy Sambo dengan hunian mewah di Lapas Cibinong, sementara proses pemeriksaan terhadap temuan Ombudsman tetap berjalan.
(B1)
#LapasCibinong #FerdySambo #Nasional