Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buruh Harian Lepas di Sikakap Diciduk Polisi, Sabu Disembunyikan dalam Karton Berlapis Lakban

28 September 2026 | September 28, 2026 WIB Last Updated 2026-09-28T06:13:50Z

Buruh Harian Lepas di Sikakap Diciduk Polisi, Sabu Disembunyikan dalam Karton Berlapis Lakban



D'On, Mentawai -  Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Mentawai. Seorang pria berinisial RA (40), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) karena diduga menguasai narkotika golongan I jenis sabu.


Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan Jalan Dusun Masabuk, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Warga yang mencurigai adanya aktivitas berkaitan dengan peredaran narkotika kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada pihak kepolisian.


Informasi itu menjadi pintu masuk bagi personel Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian bergerak ke lapangan dengan menggunakan pakaian sipil guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi keberadaan orang yang dicurigai.


Penyelidikan akhirnya mengarah kepada RA.


Saat target berada di kawasan Jalan Dusun Masabuk, petugas melakukan penyergapan dan mengamankannya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti.


Setelah RA diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian dengan disaksikan saksi. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu.


Barang tersebut ditemukan dalam plastik klip bening yang kemudian disembunyikan di dalam sebuah karton merek Sajuak yang dilapisi lakban berwarna kuning.


Temuan itu menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Polisi tidak hanya berhenti pada lokasi penangkapan, tetapi bergerak menuju kediaman RA di kawasan Desa Sikakap untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti lain.


Penggeledahan di rumah tersangka kembali membuahkan hasil.


Petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Di antaranya kantong plastik hitam berisi kotak rokok besi, alat isap atau bong, kaca pirek, jarum suntik, serta korek api.


Seluruh barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.


Di hadapan petugas dan saksi, RA disebut mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Polisi selanjutnya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai peredarannya.


Polisi Dalami Jaringan


Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena narkotika tersebut ditemukan di wilayah Sikakap yang merupakan salah satu kawasan kepulauan di Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Kepolisian tidak hanya melakukan proses hukum terhadap orang yang diamankan, tetapi juga memiliki kepentingan untuk menelusuri mata rantai di belakang barang bukti yang ditemukan.


Sebab, keberadaan satu orang yang diduga menguasai narkotika belum otomatis mengungkap dari mana barang tersebut diperoleh dan kepada siapa narkotika itu akan diedarkan.


Untuk kepentingan penyidikan, RA bersama seluruh barang bukti terlebih dahulu diamankan ke Mako Polsek Sikakap. Selanjutnya, tersangka dievakuasi menuju Mako Polres Kepulauan Mentawai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.


Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka serta barang bukti yang diamankan untuk memastikan konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika.


Polres Kepulauan Mentawai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pengembangan perkara pun masih berlangsung guna mengungkap secara utuh asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.


Polisi menangkap satu orang. Namun, pekerjaan belum selesai. Kini yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah dari mana sabu itu berasal dan ke mana jaringan peredarannya bermuara.


(Mond)


#Narkoba #Daerah #KepulauanMentawai


×
Berita Terbaru Update