Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

13 Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Disorot, Ombudsman Bongkar Misteri Sumber Anggaran

29 September 2026 | September 29, 2026 WIB Last Updated 2026-09-29T12:25:10Z

13 Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Disorot, Ombudsman Bongkar Misteri Sumber Anggaran



D'On, Bogor - Ada 13 fasilitas yang disebut mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Namun di balik keberadaan fasilitas tersebut, terselip satu pertanyaan besar yang hingga kini belum terjawab: dari mana uang untuk membangunnya?


Pertanyaan itu kini mulai ditelusuri Ombudsman Republik Indonesia.


Bukan hanya soal seperti apa fasilitas yang tersedia di dalam lapas, Ombudsman ingin mengetahui bagaimana fasilitas tersebut direncanakan, siapa yang membiayai, serta melalui mekanisme apa pembangunan dan pengadaannya dilakukan.


Termasuk satu informasi yang ikut menjadi perhatian: benarkah ada urunan dari warga binaan?


Ombudsman belum bisa memastikan kebenaran informasi tersebut. Lembaga pengawas pelayanan publik itu mengaku masih melakukan pendalaman dan akan meminta penjelasan langsung kepada pihak-pihak yang berwenang di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).


Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menegaskan pihaknya akan meminta keterangan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hingga Lapas Kelas IIA Cibinong.


“Kami akan meminta keterangan kepada Kementerian Imipas, dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan, wabilkhusus Lapas Kelas IIA Cibinong terkait dengan perencanaan anggaran,” kata Syafrida seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026).


Bukan Sekadar Soal Kemewahan


Sorotan terhadap 13 fasilitas tersebut tidak berhenti pada pertanyaan apakah fasilitas itu tergolong mewah atau tidak.


Justru pertanyaan yang lebih serius berada di baliknya: siapa yang membiayai fasilitas tersebut dan bagaimana proses pengadaannya?


Sebab, setiap pembangunan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan pada akhirnya bersinggungan dengan tata kelola pelayanan publik dan penggunaan sumber daya.


Ombudsman ingin memastikan perencanaan fasilitas tersebut memiliki dasar yang jelas dan berkaitan dengan kebutuhan pelayanan warga binaan.


“Untuk melakukan audit itu seperti yang disebutkan, ada institusi yang lebih berhak yaitu Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Syafrida.


Pernyataan itu sekaligus memperjelas posisi Ombudsman. Lembaga tersebut tidak datang untuk mengambil alih kewenangan auditor keuangan negara.


Namun, Ombudsman dapat menelusuri aspek pelayanan publik, termasuk bagaimana suatu fasilitas direncanakan dan dikembangkan untuk menunjang pelayanan kepada warga binaan.


Pertanyaan tentang Urunan Warga Binaan


Salah satu titik yang paling menarik perhatian adalah isu mengenai kemungkinan adanya urunan warga binaan dalam pembangunan atau pengadaan fasilitas tersebut.


Jika benar ada kontribusi dari warga binaan, publik tentu berhak mengetahui dalam kapasitas apa kontribusi tersebut diberikan dan bagaimana mekanismenya.


Namun sejauh ini, Ombudsman belum memperoleh kepastian.


“Kami belum menemukan karena kami masih mendalami. Kami belum bisa memastikan,” kata Syafrida.


Jawaban tersebut membuat persoalan sumber anggaran 13 fasilitas itu masih menjadi tanda tanya.


Artinya, belum ada kesimpulan resmi bahwa pembangunan fasilitas tersebut menggunakan urunan warga binaan. Informasi itu masih harus diuji dan dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang.


Ombudsman Bidik Perencanaan Anggaran


Ombudsman selanjutnya akan menggali proses perencanaan anggaran fasilitas tersebut.


Pertanyaan yang akan muncul bukan hanya soal berapa nilai anggarannya, tetapi juga bagaimana fasilitas itu masuk dalam perencanaan, siapa yang mengusulkan, dari pos anggaran mana pembiayaannya, serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya.


Apabila menggunakan anggaran pemerintah, maka sumber dan mekanismenya tentu harus dapat dijelaskan oleh pihak pengelola.


Sebaliknya, jika terdapat sumber pembiayaan lain, mekanisme dan dasar penggunaannya juga perlu diterangkan secara terbuka.


Karena itu, klarifikasi dari Ditjen Pemasyarakatan dan Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi penting untuk menjawab tanda tanya yang berkembang.


Inspektorat Jenderal Juga Bisa Dimintai Penjelasan


Syafrida juga membuka kemungkinan agar persoalan tersebut ditanyakan kepada unsur pengawasan internal di lingkungan Imipas.


“Nanti mungkin bisa ditanyakan kepada Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan terkait hal tersebut,” ujarnya.


Keterangan dari Inspektorat nantinya dapat menjadi bagian penting untuk memperjelas bagaimana pembangunan dan pengadaan fasilitas tersebut diproses dari sisi pengawasan internal.


Dengan begitu, persoalan 13 fasilitas di Lapas Cibinong tidak berhenti pada perdebatan mengenai kemewahan fasilitas.


Yang jauh lebih penting adalah transparansi sumber pembiayaan dan akuntabilitas proses pengadaannya.


Publik Menunggu Jawaban


Kini sejumlah pertanyaan masih menggantung.


Dari mana anggaran 13 fasilitas tersebut?


Berapa nilai pembangunan atau pengadaannya?


Siapa yang mengusulkan dan merencanakannya?


Apakah seluruhnya menggunakan anggaran negara?


Apakah dilakukan secara swakelola atau melalui mekanisme pengadaan tertentu?


Dan yang tak kalah penting:


Apakah benar ada urunan dari warga binaan?


Untuk pertanyaan terakhir, Ombudsman belum memberikan jawaban karena proses pendalaman masih berlangsung.


Satu hal yang sudah jelas, Ombudsman kini ikut menyoroti persoalan tersebut dan akan meminta penjelasan kepada pihak terkait.


Publik pun menunggu satu hal sederhana tetapi penting: penjelasan terbuka mengenai asal-usul uang yang membiayai 13 fasilitas tersebut.


Sebab, ketika fasilitas dibangun di dalam lembaga pemasyarakatan, pertanyaan mengenai sumber dana, mekanisme pengadaan, dan pertanggungjawabannya tidak kalah penting dibandingkan fasilitas itu sendiri.


(L6)


#Nasional #Ombudsman #LapasCibinong

×
Berita Terbaru Update