![]() |
| Tiga SP Tak Digubris, D'Box Arena Tetap Berjalan: Wibawa Pemko Padang Panjang Dipertaruhkan |
D'On, PADANG PANJANG — Ada yang janggal dalam polemik D'Box Arena di Kota Padang Panjang.
Pemerintah sudah turun tangan. Pendekatan persuasif disebut telah dilakukan. Surat Peringatan (SP) telah dilayangkan berulang kali. Bahkan SP-3 diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada 4 Mei 2026.
Namun, ketika peringatan ketiga itu disebut tidak digubris dan aktivitas D'Box Arena masih berjalan, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan sebuah arena olahraga:
Siapa sebenarnya yang berkuasa aturan pemerintah atau pihak yang memilih mengabaikannya?
Ini bukan lagi soal bola, lapangan futsal, atau mini soccer.
Ini soal wibawa hukum di Kota Padang Panjang.
TIGA SP, LALU APA?
Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas PUPR telah menempuh tahapan administratif sebelum sampai pada SP-3.
Artinya, persoalan ini bukan tiba-tiba muncul.
Ada proses.
Ada teguran.
Ada peringatan.
Dan ada kesempatan yang diberikan kepada pihak pengelola untuk menyesuaikan kegiatan dengan ketentuan tata ruang.
Namun jika setelah SP-1, SP-2, hingga SP-3 aktivitas masih berjalan, maka persoalannya telah memasuki fase yang jauh lebih serius.
Sebab, SP-3 seharusnya bukan sekadar surat terakhir yang kemudian disimpan dalam arsip kantor.
Dalam substansi SP-3 tersebut disebutkan bahwa kegiatan D'Box Arena berada pada pola ruang kawasan pertanian.
Pengelola diberikan waktu paling lama tujuh hari kerja untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang.
Bahkan, apabila tidak dilakukan penyesuaian, disebutkan adanya konsekuensi berupa sanksi administratif penghentian sementara kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lalu pertanyaannya:
Apakah sanksi itu benar-benar akan dijalankan?
Atau pemerintah hanya berani sampai pada meja administrasi?
KETIKA SURAT PEMERINTAH TAK LAGI MEMILIKI DAYA GENTAR
Bayangkan sebuah pemerintah mengeluarkan SP-1.
Tidak dipatuhi.
Kemudian SP-2.
Masih tidak berubah.
Lalu SP-3.
Tetap saja aktivitas disebut berjalan.
Kalau kondisi itu benar, maka publik pantas bertanya: apa arti sebuah surat peringatan apabila tidak diikuti tindakan?
Sebab kewibawaan pemerintah tidak dibangun dari banyaknya surat yang diterbitkan.
Kewibawaan pemerintah dibangun dari kemampuan memastikan aturan yang telah ditetapkan benar-benar dipatuhi.
Jika SP-3 sekalipun tidak memiliki daya gentar, maka persoalannya bukan lagi semata-mata D'Box Arena.
Persoalannya adalah krisis efektivitas penegakan aturan.
Dan jika dibiarkan, presedennya sangat berbahaya.
Masyarakat bisa saja berpikir:
"Kalau aturan tidak sesuai kepentingan saya, abaikan saja. Toh paling hanya dapat surat peringatan."
Itulah yang tidak boleh terjadi.
TATA RUANG BUKAN ATURAN MAIN-MAIN
Pemerintah menetapkan tata ruang bukan untuk memenuhi lemari arsip.
Tata ruang menentukan bagaimana sebuah wilayah digunakan, dikembangkan dan dilindungi.
Ketika suatu kawasan ditetapkan sebagai kawasan pertanian, maka perubahan fungsi ruang tidak semestinya dilakukan sesuka hati.
Apalagi persoalan lahan pertanian memiliki hubungan langsung dengan kepentingan yang lebih luas: keberlanjutan pangan dan masa depan wilayah.
Karena itu, polemik D'Box Arena semestinya tidak berhenti pada pertanyaan apakah tempat tersebut menarik, ramai, atau memberikan ruang hiburan dan olahraga bagi masyarakat.
Pertanyaan utamanya adalah:
Apakah kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan?
Jika jawabannya tidak, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk bertindak sesuai hukum.
Bukan karena pemerintah membenci usaha.
Bukan karena pemerintah ingin mematikan ekonomi.
Tetapi justru karena pemerintah harus memastikan pembangunan berjalan di atas aturan.
UU 41/2009 BUKAN PAJANGAN
Persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari semangat UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang kemudian mengalami perubahan melalui regulasi yang lebih baru.
Undang-undang tersebut menunjukkan bahwa lahan pertanian memiliki posisi strategis.
Indonesia tidak mungkin berbicara tentang ketahanan pangan apabila lahan pertanian dapat dialihfungsikan tanpa kontrol.
Karena itu, ketika sebuah dokumen resmi pemerintah menyebut suatu lokasi berada pada pola ruang kawasan pertanian, maka persoalan tersebut harus dijawab berdasarkan hukum dan dokumen tata ruang.
Bukan berdasarkan kedekatan.
Bukan berdasarkan popularitas.
Bukan berdasarkan tekanan.
Dan bukan pula berdasarkan siapa yang paling lantang mengklaim diri sebagai bagian dari kelompok tertentu.
"ANAK NAGARI" BUKAN JIMAT KEKEBALAN HUKUM
Ada satu hal yang juga perlu diluruskan.
Identitas sebagai anak nagari bukanlah tiket untuk memperoleh kekebalan hukum.
Justru anak nagari yang sesungguhnya adalah mereka yang ikut menjaga marwah kampung halamannya.
Menghormati adat bukan berarti boleh mengabaikan hukum negara.
Membela kepentingan daerah bukan berarti boleh melawan aturan.
Dan menjadi putra daerah bukan berarti memiliki hak istimewa di hadapan peraturan.
Jangan sampai istilah yang seharusnya luhur justru dipakai untuk membangun persepsi bahwa ada orang-orang tertentu yang tidak boleh disentuh hukum.
Tidak ada anak nagari yang lebih tinggi daripada hukum.
Tidak ada pengusaha yang lebih tinggi daripada hukum.
Tidak ada pejabat yang lebih tinggi daripada hukum.
Dan pemerintah sekalipun tidak boleh bertindak di luar hukum.
PEMKO PADANG PANJANG JANGAN SAMPAI TERLIHAT TAKUT
Kini sorotan berada di Pemko Padang Panjang.
Pemerintah harus menjawab persoalan ini secara terbuka.
Jika SP-3 telah diterbitkan dan ketentuan di dalamnya tidak dipenuhi, apa tindakan selanjutnya?
Jika penghentian sementara merupakan bagian dari sanksi administratif yang dapat dijatuhkan, apakah prosesnya sudah berjalan?
Jika belum, apa kendalanya?
Apakah ada persoalan perizinan?
Apakah ada proses penyesuaian tata ruang?
Atau ada alasan hukum lain yang membuat aktivitas tersebut tetap diperbolehkan?
Publik berhak mendapatkan penjelasan.
Sebab diamnya pemerintah hanya akan melahirkan spekulasi.
Dan spekulasi paling berbahaya adalah munculnya anggapan bahwa pemerintah tidak berani berhadapan dengan pihak tertentu.
Tentu anggapan itu belum tentu benar.
Tetapi satu-satunya cara untuk membantahnya adalah dengan transparansi dan tindakan yang sesuai hukum.
JANGAN SAMPAI PEMERINTAH KALAH OLEH PEMBIARAN
Pemerintah tidak boleh terjebak dalam situasi di mana surat terus diterbitkan tetapi persoalan tidak pernah selesai.
SP-1.
SP-2.
SP-3.
Lalu apa?
SP-4?
SP-5?
Berapa banyak surat yang dibutuhkan sebelum pemerintah benar-benar mengambil tindakan?
Jangan sampai masyarakat akhirnya melihat surat peringatan pemerintah hanya sebagai ritual administratif: diterbitkan, disampaikan, lalu dilupakan.
Kalau memang terdapat pelanggaran, tegakkan aturan.
Kalau tidak ada pelanggaran, katakan dengan terang bahwa kegiatan tersebut sah dan jelaskan dasar hukumnya.
Jangan biarkan masyarakat menggantung dalam ketidakpastian.
INI BUKAN PERANG MELAWAN PENGUSAHA
Penegakan tata ruang bukan berarti pemerintah sedang memusuhi dunia usaha.
Justru kepastian hukum adalah fondasi bagi dunia usaha.
Pengusaha yang patuh membutuhkan kepastian bahwa aturan berlaku sama untuk semua.
Mereka yang mengurus izin, mengikuti tata ruang dan memenuhi ketentuan tentu tidak boleh merasa dirugikan oleh pihak yang memilih mengambil jalan berbeda.
Karena itu, penegakan hukum dalam kasus D'Box Arena harus ditempatkan secara proporsional.
Bukan untuk membungkam usaha, tetapi untuk memastikan usaha berjalan di tempat dan dengan cara yang dibenarkan hukum.
D'BOX ARENA KINI MENJADI CERMINAN
Kasus ini telah menjadi cermin.
Cermin bagi pengelola.
Cermin bagi masyarakat.
Dan terutama cermin bagi pemerintah.
Jika aturan ditegakkan secara konsisten, publik akan melihat bahwa pemerintah masih memiliki kewibawaan.
Namun jika tiga surat peringatan dapat diabaikan tanpa konsekuensi yang jelas, maka yang terkikis bukan hanya fungsi tata ruang.
Yang terkikis adalah kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Karena hukum yang tidak ditegakkan akan berubah menjadi sekadar tulisan.
Dan pemerintah yang tidak mampu memastikan aturannya sendiri dihormati akan kehilangan daya pengaruhnya.
SEKARANG PEMKO HARUS MEMILIH
D'Box Arena bukan lagi sekadar sebuah tempat olahraga.
Kasus ini telah menjadi ujian keberanian Pemko Padang Panjang.
Pemko tidak perlu mencari musuh.
Tidak perlu membuat kegaduhan.
Tidak perlu bertindak di luar kewenangan.
Yang diperlukan hanya satu:
tegakkan aturan sesuai hukum dan prosedur.
Jika kegiatan memang harus dihentikan, hentikan melalui mekanisme hukum yang sah.
Jika masih ada ruang penyesuaian, jelaskan prosesnya kepada publik.
Jika kegiatan ternyata telah memenuhi seluruh ketentuan, buka dasar hukumnya.
Jangan biarkan masyarakat hanya melihat satu kenyataan: tiga surat telah dilayangkan, tetapi aktivitas tetap berjalan.
Sebab jika itu yang terus terjadi, pertanyaan publik akan semakin tajam:
Apakah pemerintah benar-benar tidak berdaya, atau memang tidak berani bertindak?
Pertanyaan itu hanya bisa dijawab oleh Pemko Padang Panjang sendiri.
Dan jawabannya tidak cukup dengan konferensi pers.
Jawabannya harus terlihat di lapangan.
Sebab pada akhirnya, kewibawaan pemerintah bukan diukur dari seberapa keras pejabat berbicara tentang aturan.
Kewibawaan pemerintah diukur dari keberaniannya menegakkan aturan ketika berhadapan dengan pihak yang memilih mengabaikannya.
D'Box Arena kini berada di titik itu.
Bola bukan lagi berada di lapangan futsal. Bola sudah berada di kaki Pemko Padang Panjang. Tinggal menunggu: ditendang ke arah penegakan hukum, atau kembali dipantulkan menjadi wacana.
(Mond)
#Daerah #KotaPadangpanjang
