
Polisi Kumpulkan Barbuk Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras, Dugaan Penistaan Agama di Festival Musik Didalami
D'On, Jakarta — Polisi bergerak menyelidiki polemik yang mencuat dari pelaksanaan festival musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Sorotan publik tertuju pada sebuah aktivitas di salah satu stan minuman beralkohol yang diduga menjadikan hafalan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari tantangan berhadiah minuman keras.
Rekaman aktivitas tersebut beredar luas di media sosial dan memicu kecaman. Polisi kini mengumpulkan bukti, termasuk rekaman video yang beredar, untuk memastikan rangkaian kejadian sekaligus mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam kegiatan tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Iptu Maryati Jonggi Siregar mengatakan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik belum berhenti pada video yang viral, tetapi juga menelusuri barang bukti dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan.
“Kami masih mengumpulkan sejumlah barang bukti dari rekaman video yang beredar viral tersebut,” kata Maryati di Jakarta, Senin (11/8/2026), seperti dilansir Antara.
Menurut Maryati, polisi juga memeriksa berbagai barang bukti lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi, siapa saja yang terlibat, serta bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung dalam sebuah festival yang dihadiri masyarakat.
MUI Sudah Melapor
Kasus ini semakin serius setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaporkan dugaan penistaan agama tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
Bendahara MUI Jakarta Utara KH Ali Fahmi mengatakan, laporan dibuat oleh MUI Kecamatan Pademangan sebagai respons atas aktivitas yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Polisi memastikan laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Artinya, aparat masih mengumpulkan informasi dan bukti sebelum menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana dan dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Kasus saat ini masih penyelidikan, masih didalami kejadian tersebut dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan acara tersebut,” ujar Maryati.
Tantangan Hafalan Surah Adh-Dhuha
Polemik bermula dari video yang beredar di media sosial Instagram. Dalam rekaman tersebut, tampak pengunjung festival mengikuti sebuah tantangan di stan minuman beralkohol yang terlihat menggunakan merek “New Port”.
Pengunjung disebut ditantang untuk menghafalkan Surah Adh-Dhuha. Yang menjadi sorotan adalah hadiah yang disebut diberikan kepada peserta yang berhasil menyelesaikan tantangan tersebut, yakni satu botol minuman beralkohol.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung pada Minggu (9/8/2026), saat festival musik digelar di kawasan Ancol.
Video yang direkam menggunakan kamera amatir itu kemudian menyebar di media sosial. Potongan rekaman tersebut memicu perdebatan dan kecaman karena mempertemukan simbol atau materi keagamaan dengan promosi atau pemberian minuman beralkohol.
Bagi masyarakat yang mengecam kegiatan tersebut, persoalannya bukan sekadar mengenai sebuah permainan di festival musik. Penggunaan hafalan ayat suci sebagai tantangan yang dikaitkan dengan hadiah minuman keras dinilai menyentuh wilayah yang sangat sensitif, yakni penghormatan terhadap simbol dan ajaran agama.
Polisi Diminta Membuka Kasus Secara Terang
Kini perhatian publik tertuju pada langkah kepolisian. Masyarakat menunggu apakah penyelidikan akan menemukan unsur pelanggaran hukum atau justru menunjukkan bahwa aktivitas tersebut terjadi tanpa adanya unsur pidana sebagaimana yang diduga.
Polisi memiliki pekerjaan penting untuk membedah peristiwa tersebut secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.
Rekaman asli, konteks kegiatan, pihak yang membuat atau menjalankan tantangan, pihak yang memberikan hadiah, penyelenggara acara, hingga tujuan aktivitas tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi.
Hal ini penting agar proses hukum tidak dibangun semata-mata dari persepsi publik atau potongan rekaman yang viral, tetapi berdasarkan bukti yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Festival Musik Tak Boleh Mengabaikan Batas Sensitivitas
Kasus ini sekaligus membuka pertanyaan lebih luas mengenai pengawasan kegiatan pendukung dalam festival musik berskala besar.
Festival bukan hanya panggung musik. Di dalamnya terdapat berbagai stan, aktivitas promosi, permainan, sponsor, dan interaksi dengan pengunjung. Karena itu, setiap aktivitas yang digelar di area festival semestinya memperhatikan norma sosial, nilai keagamaan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ketika sebuah aktivitas promosi diduga menggunakan hafalan Al-Qur’an untuk mendapatkan hadiah berupa minuman beralkohol, batas antara hiburan, promosi, dan sensitivitas keagamaan menjadi persoalan yang tidak bisa dianggap sepele.
Apalagi kegiatan tersebut berlangsung di ruang publik dan kemudian tersebar luas melalui media sosial.
Viral Bukan Berarti Bersalah, tetapi Juga Tak Boleh Diabaikan
Polisi kini berada pada posisi penting untuk memberikan kepastian.
Viralnya sebuah video tidak otomatis membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Namun, viralnya rekaman tersebut juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keresahan masyarakat.
Karena itu, pengumpulan barang bukti dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait menjadi langkah krusial.
Jika nantinya ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan tidak menemukan unsur pidana, kepolisian juga memiliki kewajiban menjelaskan dasar dan alasannya kepada publik.
Yang jelas, kasus challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman beralkohol ini telah berkembang dari sekadar potongan video di media sosial menjadi perkara yang mendapat perhatian aparat penegak hukum dan organisasi keagamaan.
Kini publik menunggu satu hal: apa sebenarnya yang terjadi di balik aktivitas tersebut, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana polisi menyimpulkan perkara ini berdasarkan bukti yang ada.
(L6)
#Peristiwa #PenistaanAgama #Viral