Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengelolaan PBB-P2 Padang Panjang Disorot, Dugaan Kebocoran PAD Mencuat

03 August 2026 | August 03, 2026 WIB Last Updated 2026-08-03T09:03:20Z

Pengelolaan PBB-P2 Padang Panjang Disorot, Dugaan Kebocoran PAD Mencuat



D'On, Padang Panjang — Tata kelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Padang Panjang menjadi sorotan setelah sejumlah temuan hasil investigasi mengindikasikan adanya kelemahan serius dalam pemutakhiran data objek pajak maupun penagihan piutang daerah. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah.


Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi terhadap dokumen yang diklaim valid dan pencocokan dengan citra satelit serta aplikasi Sistem Informasi Geografis PBB, sedikitnya terdapat 35 bangunan yang telah berdiri dan digunakan, namun diduga belum tercermin dalam penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.


Apabila temuan tersebut terbukti benar, potensi penerimaan daerah diduga belum tergali secara maksimal karena sejumlah objek masih dikenakan nilai pajak yang belum menyesuaikan kondisi fisik bangunan terkini.


Sorotan juga mengarah pada dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang disebut belum pernah dilakukan penilaian individual. Padahal, berdasarkan ketentuan Kementerian Keuangan, SPBU termasuk objek pajak khusus yang penilaiannya memperhitungkan seluruh bangunan dan fasilitas penunjang. Ketidaksesuaian penerapan ketentuan tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah.


Selain itu, hasil investigasi juga menemukan adanya tunggakan PBB-P2 pada sejumlah objek menara telekomunikasi yang berlangsung sejak 2015 hingga 2025 dengan total nilai sekitar Rp55,98 juta. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, sebagian besar tunggakan tersebut belum ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Teguran resmi.


Pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) disebut sempat melakukan komunikasi lisan kepada pengelola menara pada April 2026. Namun, proses penagihan dikabarkan terkendala perubahan kepemilikan dan kesulitan memperoleh data kontak perusahaan.


Sejumlah pemerhati tata kelola keuangan daerah menilai kondisi tersebut perlu diaudit secara menyeluruh untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi murni akibat lemahnya administrasi, keterbatasan pengawasan, atau terdapat faktor lain yang menyebabkan potensi penerimaan daerah tidak tertagih secara optimal.


Sesuai sistem official assessment, pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan besaran PBB-P2 berdasarkan data objek pajak yang akurat dan mutakhir. Karena itu, integrasi data perizinan bangunan dengan basis data perpajakan daerah menjadi bagian penting dalam mencegah potensi kehilangan penerimaan daerah.


Hingga berita ini disusun, tim investigasi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kepala BPKD Kota Padang Panjang dan Kepala Bidang P2D terkait seluruh temuan tersebut. Ruang hak jawab tetap dibuka agar informasi yang disampaikan kepada publik memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi jurnalistik.


(Tim)


#Daerah #KotaPadangPanjang

×
Berita Terbaru Update