Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelat Non-BA Jangan Dibiarkan! Pemutihan Pajak Sumbar Beri Diskon 50 Persen, Dirlantas: Jangan Tunggu Akhir Tahun

10 August 2026 | August 10, 2026 WIB Last Updated 2026-08-10T15:58:17Z

Pelat Non-BA Jangan Dibiarkan! Pemutihan Pajak Sumbar Beri Diskon 50 Persen, Dirlantas: Jangan Tunggu Akhir Tahun



D'On, Padang — Bagi warga yang sudah lama menetap di Sumatera Barat tetapi kendaraan kesayangannya masih menggunakan pelat nomor luar daerah, kini ada kesempatan yang sayang untuk dilewatkan.


Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan non-BA yang ingin memutasi kendaraannya ke Sumbar.


Bukan sekadar bebas denda, program yang mulai berlaku 3 Agustus hingga 31 Desember 2026 ini menawarkan diskon 50 persen dari pokok PKB tahun pertama bagi kendaraan non-BA yang dimutasi masuk ke Sumatera Barat.


Keringanan tersebut menjadi salah satu daya tarik utama program pemutihan tahun ini. Pemilik kendaraan juga mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan PKB serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.


Artinya, masyarakat yang selama ini menunda proses mutasi karena mempertimbangkan beban biaya administrasi dan pajak kini memiliki momentum yang jauh lebih ringan.


Sudah Tinggal di Sumbar, Kendaraan Masih Pelat Luar?


Program ini secara khusus menjadi peluang bagi masyarakat yang telah berdomisili di Sumatera Barat, namun kendaraan yang digunakan sehari-hari masih terdaftar di provinsi lain.


Kondisi seperti ini cukup umum terjadi. Kendaraan dibawa dan digunakan dalam aktivitas sehari-hari di Sumbar, sementara data registrasi kendaraan masih tercatat di daerah asal.


Melalui program pemutihan, pemerintah mendorong masyarakat untuk menyelaraskan data kendaraan dengan domisili pemilik.


Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah melalui Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin, S.Sos., MM, mengimbau masyarakat yang memenuhi ketentuan agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.


Sebab, mutasi kendaraan bukan hanya persoalan mengganti pelat nomor menjadi BA.


Lebih dari itu, mutasi merupakan langkah untuk mewujudkan tertib administrasi kendaraan, sehingga data kendaraan, identitas pemilik dan domisili dapat tercatat secara lebih sesuai.


Diskon Separuh Pajak Tahun Pertama


Kepala Bapenda Sumbar Al Amin menegaskan bahwa salah satu fasilitas yang diberikan dalam program tersebut adalah potongan 50 persen pokok PKB tahun pertama untuk kendaraan non-BA yang dimutasi masuk ke Sumatera Barat.


Selain potongan tersebut, pemilik kendaraan juga mendapatkan pembebasan denda sesuai ketentuan pemutihan.

 

“Kendaraan non-BA yang dimutasi ke Sumbar mendapat diskon 50 persen pokok PKB tahun pertama dan bebas denda selama pemutihan 2026,” ujar Al Amin.


Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan.


Dengan semakin banyak kendaraan yang terdata dan kewajiban perpajakannya tertib, pemerintah juga berharap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat semakin optimal.


Dirlantas Polda Sumbar Ingatkan Warga


Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol. M. Reza Chairul Akbar Siddiq, S.H., S.I.K., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sampai program memasuki hari-hari terakhir.


Menurutnya, masyarakat yang sudah lama berdomisili di Sumbar tetapi kendaraannya masih menggunakan TNKB luar daerah merupakan kelompok yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.


Reza mendorong masyarakat segera mempersiapkan dokumen dan mendatangi pelayanan Samsat agar proses mutasi dapat dilakukan lebih awal.

 

“Kami mengimbau masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan TNKB luar Sumatera Barat, sementara yang bersangkutan sudah berdomisili di Sumbar, agar segera memanfaatkan program pemutihan ini. Jangan menunggu sampai mendekati batas akhir,” kata Reza.


Ia menilai, mengurus lebih awal jauh lebih baik dibandingkan menunggu hingga penghujung program.


Sebab, semakin mendekati 31 Desember 2026, potensi meningkatnya jumlah masyarakat yang datang untuk memanfaatkan program juga semakin besar.

 

“Lebih cepat diurus tentu lebih baik. Masyarakat dapat mempersiapkan dokumen dan menyelesaikan proses administrasi secara bertahap, sehingga tidak terjadi penumpukan pemohon pada saat program akan berakhir,” ujarnya.


Bukan Cuma Soal Pajak


Reza menekankan, tertib administrasi kendaraan memiliki arti penting dalam mendukung ketertiban lalu lintas.


Kendaraan yang datanya sesuai dengan identitas pemilik dan domisilinya akan lebih mudah dalam proses pelayanan administrasi maupun berbagai kebutuhan terkait kendaraan bermotor.


Karena itu, momentum pemutihan tidak semata-mata dilihat sebagai kesempatan memperoleh keringanan pajak.


Program tersebut sekaligus menjadi momentum untuk membenahi administrasi kendaraan yang selama ini belum disesuaikan dengan domisili pemilik.


Tiga Instansi Bersinergi


Program Pemutihan PKB 2026 merupakan hasil sinergi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Bapenda, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar, serta PT Jasa Raharja.


Masyarakat yang ingin memanfaatkan program dapat mendatangi Kantor Samsat atau Gerai Samsat terdekat.


Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain STNK, BPKB dan KTP, serta dokumen lain sesuai jenis layanan dan persyaratan yang ditetapkan.


Untuk memastikan proses berjalan lancar, masyarakat disarankan terlebih dahulu memperoleh informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengurusan melalui kanal resmi Samsat maupun Bapenda Sumbar.


31 Desember Bukan Waktu untuk Baru Mengurus


Dengan masa berlaku hampir lima bulan, masyarakat sebenarnya memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan proses mutasi.


Namun, waktu yang panjang jangan sampai membuat masyarakat justru menunda hingga penghujung tahun.


Sebab, kesempatan mendapatkan diskon 50 persen pokok PKB tahun pertama, ditambah fasilitas penghapusan denda sesuai ketentuan, tidak berlangsung selamanya.


Bagi pemilik kendaraan non-BA yang sudah menetap di Sumatera Barat, sekarang menjadi momentum untuk mengambil keputusan.


Daripada terus menggunakan kendaraan dengan administrasi yang belum disesuaikan, lebih baik manfaatkan pemutihan, urus mutasi, dapatkan keringanan pajak, dan tertibkan data kendaraan sebelum 31 Desember 2026.


Pesan Dirlantas Polda Sumbar pun jelas: jangan menunggu sampai akhir.


Semakin cepat diurus, semakin tenang berkendara.


(Mond)


#PajakKendaraan #SumateraBarat

×
Berita Terbaru Update