
Parang Menebas Dahi dan Punggung, Pelarian Pelaku KDRT Berakhir di Pematang Siantar
D'On, PASAMAN BARAT — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat melarikan diri hingga ke wilayah Provinsi Sumatera Utara, seorang pria berinisial AS (49) berhasil dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat.
AS diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang perempuan bernama Erlina dengan menggunakan parang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian dahi dan punggung.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026). Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, S.H., M.H., serta Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K.
Cekcok Rumah Tangga Berujung Parang
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, saat umat Islam tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Lokasi kejadian berada di halaman rumah korban di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/62/III/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 6 Maret 2026, persoalan bermula dari perselisihan rumah tangga.
Masalah yang awalnya berkaitan dengan urusan rumah tangga dan persoalan peminjaman alat memasak berupa dandang, kemudian berkembang menjadi cekcok antara tersangka dan korban.
Situasi yang memanas diduga membuat AS kehilangan kendali. Tersangka kemudian mendatangi rumah korban dan terlibat pertengkaran sebelum akhirnya melakukan kekerasan fisik menggunakan sebilah parang.
Parang yang dibawa tersangka diduga diayunkan hingga mengenai tubuh Erlina.
Korban mengalami luka pada bagian dahi dan punggung akibat terkena tebasan senjata tajam tersebut.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku Sempat Kabur ke Sumatera Utara
Setelah laporan diterima, jajaran Polres Pasaman Barat bergerak melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Petugas melakukan konsolidasi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti serta serangkaian proses penyidikan untuk mengungkap keberadaan tersangka.
Namun, AS tidak langsung berhasil diamankan. Ia diduga melarikan diri dari wilayah Pasaman Barat hingga ke Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.
Perburuan terhadap tersangka terus dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. AS berhasil ditangkap pada 21 Juli 2026 di wilayah Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Setelah diamankan, tersangka dibawa kembali ke Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kini AS ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat.
Polisi Amankan Parang hingga Sepeda Motor
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu di antaranya satu bilah parang yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan.
Polisi juga mengamankan pakaian yang berkaitan dengan korban, yakni satu helai baju daster warna oranye bermotif hitam dan satu helai celana pendek warna dongker.
Selain itu, penyidik turut menyita dua helai kain bercorak bunga serta satu buah sandal merek ORICON warna hitam-putih.
Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam juga diamankan. Kendaraan tersebut tercatat tanpa BPKB dan STNK, dengan nomor rangka MHJM8113NK963205, nomor mesin JM81E1964861, serta nomor polisi BA-3045-DQ.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan penyidik untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka.
Motif Diduga Dipicu Ketidakharmonisan Rumah Tangga
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga kasus tersebut tidak berdiri sendiri. Kekerasan yang terjadi disebut berkaitan dengan ketidakharmonisan hubungan rumah tangga antara tersangka dan korban.
Persoalan mengenai peminjaman dandang disebut menjadi salah satu pemicu pertengkaran yang kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk latar belakang perselisihan serta kronologi secara utuh berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti.
Dalam perkara ini, sejumlah saksi telah dicantumkan dalam berkas perkara, di antaranya Yaumil selaku pelapor, Erlina sebagai korban, serta dua saksi lainnya.
Terancam Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Ketentuan tersebut mengatur mengenai kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Dalam ketentuan pidana UU PKDRT, kekerasan fisik terhadap korban dapat dikenai ancaman pidana penjara, dan apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban mengalami sakit atau luka berat, ancaman pidananya dapat mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp30 juta, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.
Kasus ini kini masih berproses. Penyidik Polres Pasaman Barat melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk tahapan hukum berikutnya.
Polres Pasaman Barat Tegaskan Komitmen Berantas KDRT
Kapolres Pasaman Barat melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa kepolisian tidak akan membiarkan tindak kekerasan dalam rumah tangga berlalu tanpa proses hukum.
Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi pesan bahwa persoalan rumah tangga tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan korban.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan serta akses hukum kepada korban, sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus Erlina menjadi gambaran bahwa konflik rumah tangga yang tidak terkendali dapat berujung pada persoalan pidana serius. Perselisihan yang bermula dari persoalan rumah tangga dan peminjaman sebuah alat memasak akhirnya berujung pada penggunaan parang, luka terhadap korban, hingga pelaku harus berhadapan dengan proses hukum.
Pelarian AS sejauh ratusan kilometer ke Sumatera Utara pun akhirnya terhenti. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil membawanya kembali untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya di hadapan hukum.
(Mond)
#Kriminal #KDRT #Kekerasan