Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Kanit Provos Diduga Rudapaksa Tetangga Dua Kali, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

15 August 2026 | August 15, 2026 WIB Last Updated 2026-08-15T12:48:57Z

Ilustrasi 



D'On, BUTON SELATAN — Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyita perhatian publik di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.


Seorang anggota Polri yang diketahui menjabat sebagai Kanit Provos Polsek Lapandewa, Aipda Syahrio, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang disebut merupakan tetangganya.


Perkara tersebut menjadi sorotan karena terduga pelaku merupakan anggota kepolisian yang memiliki tugas di bidang pengawasan internal dan penegakan disiplin anggota. Di sisi lain, proses hukum terhadap dirinya kini berjalan melalui dua jalur, yakni penanganan pidana oleh Satreskrim Polres Buton dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Propam.


Berawal dari Kedatangan Dini Hari


Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa pertama terjadi pada 20 Juli 2026.


Saat itu, Syahrio diduga mendatangi rumah korban pada dini hari. Kepada korban, pelaku disebut berpura-pura hendak mencari makanan. Hal tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas korban yang memang berjualan makanan.


Namun, menurut keterangan penyidik, situasi kemudian berubah. Pelaku yang diduga datang dalam kondisi mabuk disebut melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.


Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, menjelaskan bahwa pelaku diduga memeluk dan membanting korban sebelum kemudian memaksanya mengikuti kehendaknya.


Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang kini didalami penyidik dalam proses hukum.


Korban Sempat Mencari Pertolongan


Dalam kondisi tersebut, korban sempat berupaya keluar dari rumah untuk mencari bantuan.


Namun, upaya tersebut tidak langsung membuahkan hasil. Seorang pria yang berada di sekitar lokasi disebut juga dalam kondisi mabuk dan memilih tidak membantu karena merasa segan terhadap pelaku.


Situasi itu membuat korban akhirnya kembali ke rumah.


Salah satu pertimbangan korban untuk kembali disebut karena anaknya masih berada di dalam rumah.


Setelah kembali ke rumah, korban kembali berhadapan dengan pelaku. Menurut keterangan kepolisian, pada saat itulah dugaan kekerasan seksual terjadi.


Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban kepada pihak kepolisian.


Tiga Hari Kemudian, Pelaku Diduga Datang Lagi


Persoalan tersebut ternyata tidak berhenti pada kejadian pertama.


Tiga hari setelah peristiwa pertama, pelaku disebut kembali mendatangi rumah korban pada waktu dini hari. Alasannya kembali serupa, yakni hendak mencari makanan.


Korban kemudian mempersilakan pelaku masuk.


Namun, menurut keterangan penyidik, pelaku yang kembali diduga berada dalam kondisi mabuk kemudian melakukan pemaksaan terhadap korban untuk kedua kalinya.


Rangkaian kejadian tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.


Korban pada akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan apa yang dialaminya kepada polisi.


Laporan Masuk ke Polres Buton pada 7 Agustus


Kasus tersebut secara resmi mulai diproses setelah korban berinisial NH mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buton pada Jumat, 7 Agustus 2026.


Korban melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya.


Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan. Polisi juga memeriksa korban serta sejumlah saksi yang dianggap memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut.


Dari proses tersebut, polisi kemudian menetapkan Syahrio sebagai tersangka.


Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala menyampaikan bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual


Dalam perkara pidananya, tersangka dikenakan Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).


Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.


Penerapan pasal tersebut menjadi dasar proses hukum terhadap tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan korban.


Meski demikian, proses peradilan tetap harus berjalan sesuai tahapan hukum. Status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan bukan merupakan putusan bersalah dari pengadilan.


Tidak Hanya Diproses Secara Pidana


Perkara ini juga memiliki dimensi lain karena tersangka merupakan anggota Polri aktif.


Selain ditangani oleh Satreskrim Polres Buton, dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka juga diproses oleh Bidang Propam Polres Buton.


Propam melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan juga dilakukan sebagai bagian dari proses dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.


Kasi Humas Polres Buton, AKP Anwar, menyatakan bahwa Propam telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan dan bahkan telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut.


Dengan demikian, perkara tersebut berjalan melalui dua mekanisme: proses pidana untuk menguji dugaan tindak pidana dan proses etik internal untuk menilai dugaan pelanggaran terhadap aturan profesi kepolisian.


Polisi Tegaskan Jabatan Tidak Menjadi Penghalang


Keterlibatan anggota Polri dalam perkara tersebut menjadi perhatian tersendiri.


Syahrio diketahui menjabat sebagai Kanit Provos Polsek Lapandewa. Posisi tersebut berkaitan dengan fungsi pengawasan disiplin dan ketertiban internal anggota kepolisian.


Karena itu, penanganan perkara tersebut mendapat perhatian publik, terutama terkait komitmen institusi dalam memastikan bahwa setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran tetap menjalani proses sesuai ketentuan.


Polres Buton menegaskan bahwa proses hukum terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran dilakukan secara profesional dan transparan.


Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa status, pangkat, maupun jabatan seseorang tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghambat proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.


Anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik akan menghadapi proses sesuai mekanisme yang berlaku.


Polisi Minta Masyarakat Tidak Sebarkan Informasi Belum Terverifikasi


Di tengah perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut, Polres Buton juga mengingatkan publik agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.


Imbauan tersebut dinilai penting karena perkara melibatkan korban kekerasan seksual dan seorang anggota kepolisian yang masih menjalani proses hukum.


Penyebaran identitas maupun informasi yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan hukum dapat berpotensi merugikan pihak-pihak yang terlibat, khususnya korban.


Karena itu, masyarakat diminta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan menunggu perkembangan resmi dari pihak berwenang.


Kasus Jadi Ujian bagi Penegakan Hukum Internal Polri


Perkara yang melibatkan Aipda Syahrio menjadi ujian tersendiri bagi komitmen penegakan hukum dan disiplin di lingkungan kepolisian.


Di satu sisi, penyidik harus memastikan dugaan tindak pidana terhadap korban diusut secara menyeluruh dengan memperhatikan alat bukti dan keterangan para pihak.


Di sisi lain, institusi Polri melalui Propam harus memastikan dugaan pelanggaran kode etik diperiksa secara objektif sesuai aturan yang berlaku.


Bagi korban, proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan selama perkara berjalan.


Sementara bagi institusi kepolisian, penanganan kasus tersebut menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa aturan hukum dan kode etik berlaku bagi setiap anggota tanpa memandang pangkat maupun jabatan.


Untuk saat ini, perkara masih berada dalam proses hukum. Fakta-fakta mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut akan diuji melalui mekanisme penyidikan dan proses peradilan, sementara dugaan pelanggaran etik diproses melalui mekanisme internal Propam.


Catatan: Seluruh pihak tetap memiliki hak-hak hukum selama proses berlangsung, termasuk hak tersangka untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


(*)


#Polri #Kriminal #Perkosaan

×
Berita Terbaru Update