Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menkum Dukung Putusan MK soal Penghinaan Presiden, Tegaskan Hanya Presiden-Wapres yang Berhak Melapor

14 August 2026 | August 14, 2026 WIB Last Updated 2026-08-14T09:17:44Z

Menkum Dukung Putusan MK soal Penghinaan Presiden, Tegaskan Hanya Presiden-Wapres yang Berhak Melapor



D'On, Jakarta — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dilaporkan oleh pihak yang menjadi korban, yakni Presiden atau Wakil Presiden itu sendiri.


Menurut Supratman, putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus mempersempit ruang tafsir dalam penerapan ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap harkat dan martabat kepala negara maupun wakil kepala negara.


Penegasan itu disampaikan Supratman saat menghadiri Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).


Supratman menjelaskan, substansi yang ditegaskan MK sebenarnya telah sejalan dengan maksud pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, adanya putusan MK membuat ketentuan tersebut semakin eksplisit, terutama mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk melaporkan dugaan penghinaan.


“Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan,” ujar Supratman.


Tak Boleh Ada Lagi Pihak yang Mengatasnamakan Presiden


Supratman menilai penegasan MK penting untuk mencegah munculnya tafsir berbeda dalam penerapan pasal tersebut.


Dengan adanya putusan itu, pihak lain tidak semestinya mengambil posisi seolah-olah mewakili Presiden atau Wakil Presiden untuk membuat laporan atas dugaan penghinaan terhadap harkat dan martabat keduanya.


Bagi pemerintah, kata Supratman, kejelasan tersebut justru memberikan batas yang lebih tegas dalam penerapan hukum pidana.


“Malah bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan yang terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan,” katanya.


Menurut dia, ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa perkara penghinaan terhadap Presiden maupun Wakil Presiden tidak semestinya diproses berdasarkan laporan pihak lain yang tidak memiliki kedudukan sebagai pihak yang menjadi korban.


Supratman bahkan menilai putusan MK tersebut pada dasarnya tidak mengubah substansi secara drastis dibandingkan ketentuan yang telah ada sebelumnya.


Namun, penegasan mengenai pihak yang berhak mengajukan laporan dinilai memberikan kepastian sehingga tidak membuka ruang penafsiran yang terlalu luas.


“Saya rasa clear kok putusan MK-nya,” tegasnya.


Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset


Dalam kesempatan yang sama, Supratman juga berbicara mengenai perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini masih berproses di DPR RI.


Ia menegaskan pemerintah pada prinsipnya siap membahas RUU tersebut bersama DPR. Bahkan, pemerintah telah menerima arahan Presiden agar pembahasan mengenai aturan perampasan aset dapat segera dipercepat.


Namun, pemerintah masih menunggu DPR menyelesaikan tahapan sebagai pengusul inisiatif.


Pasalnya, RUU Perampasan Aset saat ini merupakan usul inisiatif DPR sehingga pemerintah tidak dapat mengambil alih proses yang sedang berlangsung di parlemen.


“RUU Perampasan Aset teman-teman lihat Komisi III kan hari ini baru mulai masuk masa sidang. Komisi III sekarang lagi uji publik, mendengar masukan dari semua stakeholder dan kita tunggu,” kata Supratman.


Komisi III Masih Himpun Masukan Publik


Menurut Supratman, Komisi III DPR RI saat ini tengah melakukan uji publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.


Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum RUU tersebut secara resmi diajukan sebagai usul inisiatif DPR untuk kemudian masuk ke pembahasan bersama pemerintah.


Supratman menegaskan pemerintah tidak dalam posisi pasif. Kementerian Hukum telah siap apabila DPR nantinya secara resmi menyerahkan usul inisiatif tersebut untuk dibahas bersama pemerintah.


“Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan. Tapi karena ini usul inisiatif DPR, karena itu kita tunggu,” ujarnya.


Menkum Yakin DPR Segera Ajukan RUU


Supratman menyatakan optimistis DPR akan segera menyelesaikan tahapan yang diperlukan dan mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif.


Setelah proses tersebut rampung, pemerintah menyatakan siap duduk bersama DPR untuk membahas substansi RUU tersebut.


“Kita tunggu. Saya yakin DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR,” katanya.


Dua isu yang disampaikan Supratman tersebut menunjukkan pemerintah tengah menunggu dua proses penting dalam bidang hukum: penegasan penerapan norma pidana melalui putusan MK serta kelanjutan pembentukan regulasi mengenai perampasan aset.


Di satu sisi, putusan MK memberikan batas yang lebih jelas mengenai siapa yang berhak melaporkan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Di sisi lain, pemerintah membuka pintu pembahasan RUU Perampasan Aset, tetapi tetap menghormati mekanisme legislasi karena rancangan tersebut berasal dari inisiatif DPR.


Dengan demikian, bola pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini berada di tangan DPR. Sementara pemerintah memastikan kesiapan untuk segera masuk ke meja pembahasan begitu usul inisiatif tersebut secara resmi diajukan.


(L6)


#Nasional #Hukum

×
Berita Terbaru Update