
Kasus 996 Senjata di Sekolah, Kuasa Hukum Bantah Ada Ekskul Menembak: “Ini Bukan Konflik Internal, Ada Dugaan Pelanggaran Hukum”
D'On, Jakarta — Polemik terkait temuan ratusan senjata api di lingkungan sekolah Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang (YHI-PP) memasuki babak baru. Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, membantah keras narasi yang menyebut persoalan tersebut semata-mata dipicu konflik internal maupun perebutan kepengurusan yayasan.
Menurut Hermawanto, persoalan yang muncul jauh lebih serius karena menyangkut dugaan penggunaan lingkungan sekolah sebagai tempat penyimpanan senjata api dan barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Ia menegaskan, kepengurusan baru justru hadir dengan tujuan mengembalikan fungsi dan marwah yayasan sebagaimana semangat awal pendiriannya.
“Pernyataan tersebut tidak semua benar, karena dengan keberadaan pengurus baru saat ini ingin memperbaiki dan mengembalikan marwah pendirian yayasan dan justru membuka fakta tentang sekolah menjadi gudang senjata dan menyimpan narkoba. Hal ini tentu bukan konflik internal semata, melainkan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditolerir,” ujar Hermawanto, Minggu (9/8/2026).
Bantah Keras Ada Ekstrakurikuler Menembak
Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah munculnya klaim bahwa ratusan senjata tersebut berkaitan dengan kegiatan ekstrakurikuler menembak di sekolah.
Hermawanto membantah klaim tersebut.
Ia memastikan, sejak sekolah berdiri, tidak pernah ada kegiatan ekstrakurikuler menembak yang diselenggarakan oleh pihak sekolah. Menurutnya, karakter lingkungan sekolah yang merupakan ruang terbuka bagi aktivitas peserta didik juga menjadi alasan kuat bahwa kegiatan semacam itu tidak masuk akal dilakukan di area sekolah.
“Keberadaan senjata untuk ekstrakurikuler, perlu ditegaskan sejak sekolah berdiri tidak pernah ada ekstrakurikuler menembak,” katanya.
Hermawanto menilai, menjadikan kegiatan ekstrakurikuler sebagai alasan keberadaan senjata di lingkungan sekolah justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai aspek keselamatan peserta didik.
Ia menekankan, sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk belajar, bermain, dan berkembang, bukan tempat penyimpanan benda yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka.
“Tidak mungkin menembak diadakan di dalam area sekolah juga. Semua area sekolah adalah tempat terbuka untuk bermain anak, yang tentunya tidak aman untuk anak-anak, untuk kepentingan terbaik anak,” tegasnya.
Klaim Persetujuan Ketua Pembina Juga Dibantah
Hermawanto juga membantah klaim bahwa keberadaan senjata tersebut sebelumnya telah mendapatkan persetujuan Ketua Pembina Yayasan, Letjen TNI (Purn) H. KPH Soerjo Wirjohadipoetro atau yang akrab disapa Pak Soerjo.
Menurut dia, kondisi kesehatan Pak Soerjo pada periode tersebut sudah tidak memungkinkan untuk memberikan persetujuan sebagaimana yang diklaim.
Hermawanto menjelaskan, Pak Soerjo telah mengalami sakit dan menggunakan kursi roda sejak 2018. Kondisi kesehatannya, kata dia, kemudian semakin menurun pada 2020.
Pak Soerjo meninggal dunia pada 2022 dalam usia 105 tahun.
“Pada tahun 2022, Pak Soerjo meninggal pada usia 105 tahun. Tidak mungkin memahami, mengetahui, dan menyetujui adanya usulan ekstrakurikuler menembak,” kata Hermawanto.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap narasi yang menyebut keberadaan senjata di lingkungan sekolah telah diketahui atau mendapatkan persetujuan dari pimpinan yayasan pada masa sebelumnya.
Bukan Sekadar 996 Pucuk Senjata
Kasus ini menjadi semakin mengundang perhatian setelah ditemukan hampir seribu senjata di area sekolah.
Hermawanto menyebut temuan tersebut terdiri dari 995 pucuk senjata jenis pistol dan satu senjata api laras panjang, sehingga totalnya mencapai 996 senjata api.
Selain senjata, menurut Hermawanto, turut ditemukan alat yang diduga digunakan untuk membuat peluru.
Tidak berhenti di situ. Ia juga menyebut adanya temuan berupa dua linting ganja, narkoba, alat isap atau bong, serta 25 keping video porno.
Rangkaian temuan tersebut, menurut Hermawanto, membuat persoalan ini tidak tepat jika hanya dipandang sebagai perselisihan mengenai kepengurusan yayasan.
Sebab, apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, persoalannya dapat menyentuh berbagai aspek sekaligus, mulai dari keberadaan senjata api, dugaan penyalahgunaan lingkungan pendidikan, narkotika, hingga persoalan pengelolaan aset dan keuangan yayasan.
Dugaan Sekolah Dijadikan Gudang Senjata
Hermawanto menduga keberadaan senjata dalam jumlah besar tersebut berkaitan dengan perusahaan milik IWD.
Ia menilai penggunaan area sekolah sebagai tempat penyimpanan senjata perlu diusut secara menyeluruh, termasuk siapa yang menguasai ruangan atau lokasi penyimpanan, sejak kapan senjata berada di sana, siapa pemiliknya, untuk kepentingan apa senjata tersebut disimpan, serta siapa yang mengetahui keberadaannya.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting untuk mengungkap apakah keberadaan ratusan senjata itu merupakan kejadian yang berdiri sendiri atau bagian dari aktivitas yang lebih terorganisasi.
“Diduga menyalahgunakan area sekolah sebagai gudang senjata,” ujar Hermawanto.
Tuduhan Pengambilalihan Yayasan
Persoalan lain yang turut disoroti adalah posisi IWD dalam struktur yayasan.
Hermawanto membantah klaim yang menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan ahli waris. Ia menegaskan IWD bukan ahli waris pendiri yayasan.
Menurut versi Hermawanto, IWD merupakan pihak luar yang kemudian masuk ke dalam lingkungan yayasan dan diduga berupaya menguasai yayasan untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya.
Dari sinilah, menurut dia, persoalan kepengurusan yayasan kemudian berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Hermawanto menduga terdapat rangkaian langkah yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis untuk mengambil alih pengelolaan yayasan.
Namun, dugaan tersebut tentu masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait.
Soroti Kredit Bank dan Lapangan Padel
Hermawanto juga mengungkap persoalan lain yang menurutnya tidak kalah serius, yakni dugaan penggunaan fasilitas kredit perbankan atas nama yayasan.
Ia menyebut terdapat kredit bank yang menggunakan nama yayasan, tetapi dana tersebut diduga digunakan untuk pembangunan lapangan padel yang kemudian dikelola oleh keluarga IWD.
“Termasuk juga peminjaman kredit Bank atas nama yayasan, namun uangnya digunakan untuk membangun lapangan padel yang dikelola keluarga IWD,” ujarnya.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sebatas siapa yang berhak mengelola yayasan. Penggunaan nama badan hukum yayasan untuk memperoleh pembiayaan dan penggunaan dananya untuk kepentingan pihak tertentu menjadi bagian yang perlu ditelusuri secara transparan.
Karena itu, Hermawanto mendorong agar seluruh dokumen, aliran dana, penggunaan aset, hingga hubungan antara yayasan dan perusahaan yang disebutnya berkaitan dengan IWD diperiksa secara menyeluruh.
“Buka Semua, Jangan Berhenti pada Konflik Pengurus”
Hermawanto menilai kasus ini harus dibuka secara terang agar publik mengetahui duduk persoalannya.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa pengurus yang sah atau siapa yang memiliki kewenangan mengelola yayasan.
Menurutnya, persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana mungkin lingkungan sekolah dapat dikaitkan dengan penyimpanan ratusan senjata api dan barang-barang lain yang diduga melanggar hukum.
Jika temuan tersebut terbukti, maka pertanyaan mengenai siapa pemilik senjata, siapa yang menyimpan, siapa yang mengetahui, siapa yang memberikan akses, dan untuk kepentingan apa senjata tersebut berada di lingkungan sekolah menjadi hal yang harus dijawab melalui penyelidikan yang transparan.
Kasus ini pun kini bukan hanya menyangkut pertarungan kepengurusan sebuah yayasan. Di balik polemik tersebut terdapat persoalan yang menyentuh keamanan anak-anak, tata kelola lembaga pendidikan, pengelolaan aset yayasan, dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan tindak pidana yang jauh lebih serius.
Hermawanto menegaskan, kepengurusan baru tidak ingin persoalan tersebut ditutup dengan label konflik internal.
Baginya, apabila benar ditemukan ratusan senjata dan barang terlarang di lingkungan sekolah, maka persoalan tersebut harus dibuka dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.
Kini publik menunggu jawaban atas satu pertanyaan besar: bagaimana 996 senjata api bisa berada di lingkungan sekolah, siapa yang menempatkannya, dan untuk kepentingan siapa?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi kunci untuk mengurai benang kusut kasus YHI-PP yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya.
(L6)
#Nasional #Hukum