
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp858,6 Juta di Proyek Pemeliharaan Masjid Raya Sumbar, LBH Padang Soroti Tindak Lanjut
D'On, Padang — Proyek pemeliharaan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan karena kemegahan bangunannya, melainkan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai Rp858.658.755,76.
Angka tersebut muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025. Temuan itu kemudian menjadi perhatian publik setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengulasnya melalui seri #BedahLHPSumbarSeries.
Yang menjadi perhatian, nilai kelebihan pembayaran tersebut tidak terkonsentrasi pada satu pekerjaan saja. BPK menemukan persoalan pada sejumlah item pekerjaan dalam proyek pemeliharaan Masjid Raya Sumbar.
Nilai terbesar berasal dari pekerjaan ACP plafon perforated beserta rangka aluminium, dengan kelebihan pembayaran mencapai Rp441.061.751,05.
Sementara itu, item lampu facade RGB 220V menjadi penyumbang terbesar kedua dengan nilai Rp325.340.074,40.
Jika kedua item tersebut digabungkan, nilainya telah mencapai sekitar Rp766,4 juta, atau sebagian besar dari total kelebihan pembayaran yang ditemukan BPK.
Namun, persoalan tidak berhenti di dua item tersebut.
Berdasarkan olahan data LHP BPK yang dipublikasikan LBH Padang, terdapat sejumlah item pekerjaan lain yang juga tercatat mengalami kelebihan pembayaran, yakni:
- ACP plafon perforated beserta rangka aluminium: Rp441.061.751,05
- Lampu facade RGB 220V: Rp325.340.074,40
- Lampu BGP312 LED: Rp29.242.108,80
- Kaca T-Sunlux 150 Clear 8 mm: Rp12.010.202,55
- Dinding ACP Marks Silver Mirror 4 mm: Rp10.887.235,83
- Ornamen MDF: Rp9.573.250
- Instalasi amplifier: Rp7.984.081,60
- Kusen aluminium: Rp3.245.550
- Perlengkapan K3: Rp1.875.000
- Lampu downlight LED 20 watt: Rp800.000
Total seluruh kelebihan pembayaran berdasarkan temuan tersebut mencapai Rp858.658.755,76.
Bukan Sekadar Selisih di Atas Kertas
Temuan BPK tersebut menjadi serius karena berkaitan dengan pembayaran yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
LBH Padang menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada administrasi proyek. Apalagi, pemeriksaan BPK disebut menemukan adanya perbedaan antara volume pekerjaan maupun harga satuan yang dibayarkan berdasarkan kontrak dengan hasil pemeriksaan fisik di lapangan.
Dengan kata lain, persoalan yang ditemukan tidak hanya menyangkut angka dalam dokumen pembayaran, tetapi juga menyentuh kesesuaian antara apa yang dibayarkan dengan apa yang benar-benar dikerjakan.
Pada sejumlah item, hasil pemeriksaan menunjukkan volume pekerjaan yang terdapat di lapangan lebih sedikit dibandingkan volume yang telah dibayarkan. Sementara pada item lainnya, ditemukan perbedaan harga satuan.
Kondisi inilah yang kemudian menghasilkan nilai kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, menegaskan temuan BPK harus menjadi pintu masuk untuk memastikan uang daerah benar-benar dipertanggungjawabkan.
“Temuan BPK ini tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata. Harus ada tindak lanjut yang jelas untuk memastikan setiap kerugian daerah dipulihkan dan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Rabu (5/8/2026).
Rp858 Juta Dipertanyakan, Ke Mana Uangnya?
Salah satu hal yang menjadi sorotan LBH Padang adalah status tindak lanjut terhadap kelebihan pembayaran tersebut.
Dalam kajiannya terhadap LHP BPK, LBH Padang menyebut bahwa hingga laporan pemeriksaan diterbitkan, kelebihan pembayaran tersebut belum dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Jika kondisi tersebut benar sebagaimana tercantum dalam dokumen pemeriksaan, maka pertanyaan berikutnya menjadi sangat penting: kapan uang tersebut dikembalikan dan siapa yang bertanggung jawab memastikan proses pemulihannya?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena nilai yang dipersoalkan tidak kecil. Hampir Rp859 juta uang daerah menjadi bagian dari temuan pemeriksaan.
LBH Padang mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah telah menjalankan rekomendasi BPK serta langkah apa yang telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Karena itu kami mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terhadap temuan BPK ini. Jangan sampai rekomendasi BPK hanya menjadi dokumen tanpa penyelesaian yang nyata,” ujar Diki.
Dinas BMCKTR Disorot
Dalam kajiannya, LBH Padang menyebut Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat sebagai organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.
Posisi perangkat daerah ini menjadi penting karena proyek pemerintah tidak hanya berbicara tentang pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia jasa.
Ada rangkaian proses yang melekat di dalamnya, mulai dari perencanaan, penyusunan kontrak, pengawasan pekerjaan, pengukuran volume, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga pembayaran.
Karena itu, ketika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian volume atau harga satuan, publik berhak mengetahui bagaimana proses pengawasan terhadap pekerjaan tersebut berlangsung.
Apakah ketidaksesuaian itu terjadi karena persoalan administrasi, kekeliruan pengukuran, lemahnya pengawasan, atau terdapat persoalan lain yang perlu diperiksa lebih lanjut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar temuan BPK tidak berhenti sebagai angka dalam sebuah laporan.
Pemprov Sumbar Janji Tindak Lanjuti
Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, menegaskan setiap temuan dalam LHP BPK menjadi perhatian pemerintah daerah.
Menurutnya, temuan tersebut harus ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena tindak lanjut merupakan tahapan krusial setelah BPK menyampaikan hasil pemeriksaan.
Publik tentu tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa temuan akan ditindaklanjuti. Yang lebih penting adalah memastikan bagaimana penyelesaiannya, berapa nilai yang telah dikembalikan, siapa yang melakukan pengembalian, serta apakah seluruh rekomendasi pemeriksaan telah diselesaikan.
Publik Menunggu Penyelesaian, Bukan Sekadar Jawaban
Temuan kelebihan pembayaran Rp858,6 juta di proyek pemeliharaan Masjid Raya Sumbar pada akhirnya membuka persoalan yang lebih besar tentang tata kelola belanja pemerintah daerah.
Masjid Raya merupakan salah satu ikon Sumatera Barat dan menjadi fasilitas publik yang memiliki nilai penting bagi masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan untuk pemeliharaan maupun pembangunan fasilitas tersebut semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Temuan BPK tentu belum otomatis berarti telah terjadi tindak pidana. Namun, temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan resmi yang patut dijelaskan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Jika memang terjadi kesalahan administratif atau penghitungan, maka pemulihan kelebihan pembayaran harus menjadi prioritas.
Sebaliknya, apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka mekanisme hukum harus berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pada titik inilah komitmen pemerintah daerah diuji.
Sebab, ukuran keberhasilan tindak lanjut bukan semata-mata pada adanya jawaban bahwa temuan BPK sedang diproses. Ukurannya adalah apakah uang daerah yang menjadi temuan benar-benar kembali, rekomendasi pemeriksaan benar-benar diselesaikan, dan persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Kini publik menunggu jawaban yang lebih konkret: bagaimana nasib Rp858.658.755,76 tersebut, berapa yang sudah dikembalikan ke kas daerah, dan apa langkah pemerintah memastikan persoalan serupa tidak terulang dalam proyek-proyek berikutnya?
(Mond)
#SumateraBarat #BPK #MesjidRayaSumbar