Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Perwira Polresta Banda Aceh Dikabarkan Diamankan Mabes Polri, Dugaan Narkoba hingga Penyalahgunaan Wewenang Masih Menunggu Kepastian

07 August 2026 | August 07, 2026 WIB Last Updated 2026-08-07T06:19:58Z

Dua Perwira Polresta Banda Aceh Dikabarkan Diamankan Mabes Polri, Dugaan Narkoba hingga Penyalahgunaan Wewenang Masih Menunggu Kepastian



D'On, Banda Aceh – Kabar mengejutkan mengguncang institusi Kepolisian Republik Indonesia. Dua perwira Polresta Banda Aceh dikabarkan diamankan dan dibawa ke Markas Besar (Mabes) Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.


Mereka adalah Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabbir. Informasi yang beredar menyebut keduanya dibawa ke Jakarta pada Rabu (5/8/2026) oleh unsur pengawas internal Polri.


Hingga Kamis (6/8/2026), belum ada penjelasan resmi dari Mabes Polri mengenai alasan pengamanan tersebut. Ketiadaan informasi resmi memicu berbagai spekulasi, baik di internal kepolisian maupun di tengah masyarakat.


Sejumlah informasi yang berkembang menyebut pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba. Sementara sumber lain mengaitkannya dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas.


Namun demikian, seluruh dugaan tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh Mabes Polri maupun Polda Aceh.


Polda Aceh: Pemeriksaan Menjadi Kewenangan Mabes Polri


Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh terkait kasus tersebut.


Ia menegaskan bahwa penanganan sepenuhnya menjadi kewenangan Mabes Polri.


"Kami belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan, baik terhadap Kapolresta Banda Aceh maupun Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh," ujarnya.


Ia juga meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Mabes Polri.


Hingga berita ini ditulis, konfirmasi kepada jajaran Mabes Polri, termasuk Divisi Humas dan Divisi Propam Polri, masih terus dilakukan. Belum ada pernyataan resmi mengenai status hukum maupun materi pemeriksaan terhadap kedua perwira tersebut.


Sorotan Publik


Kasus ini langsung menjadi perhatian luas karena melibatkan pimpinan kepolisian di tingkat kota bersama kepala satuan yang menangani pemberantasan narkotika.


Jika benar berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba maupun penyalahgunaan wewenang, perkara tersebut dipandang dapat menjadi ujian serius terhadap komitmen Polri dalam melakukan reformasi internal dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.


Sebaliknya, apabila dugaan yang beredar tidak terbukti, klarifikasi resmi dari Mabes Polri dinilai penting untuk menghentikan spekulasi yang berkembang di ruang publik.


Profil Singkat Kombes Pol Andi Kirana


Kombes Pol Andi Kirana lahir di Kota Bengkulu pada April 1980. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2002.


Selama berkarier, ia melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen), serta meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Diponegoro.


Sebelum menjabat sebagai Kapolresta Banda Aceh pada Januari 2026, ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, antara lain:

  • Kapolsek Trumon, Aceh Selatan
  • Kapolsek Baiturrahman
  • Kasat Lantas Polresta Banda Aceh
  • Wadirlantas Polda Aceh
  • Kapolres Aceh Barat
  • Kapolres Kotawaringin Barat
  • Kapolresta Banda Aceh


Rentetan Penindakan Anggota Polri dalam Kasus Narkoba


Kabar pemeriksaan terhadap dua perwira di Aceh muncul di tengah meningkatnya penindakan terhadap anggota Polri yang diduga terlibat perkara narkotika.


Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman, Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, bersama lima anggotanya dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.


Setelah diamankan, mereka diserahkan kepada Subdit Paminal Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk menjalani proses etik dan pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam perkembangan lain, Polda Sumatera Utara juga menetapkan enam personel aktif sebagai tersangka kasus narkoba.


Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang terbukti terlibat jaringan peredaran narkoba.


Menurutnya, anggota yang terbukti menjadi bagian dari sindikat akan diproses pidana sekaligus diberhentikan dari dinas kepolisian. Sementara anggota yang terbukti sebagai pengguna akan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.


Data Polda Sumut mencatat, sejak Januari hingga Mei 2026 terdapat 187 pelanggaran kode etik, dengan 60 personel terkait penyalahgunaan narkoba.


Menunggu Penjelasan Resmi


Sampai saat ini belum ada keputusan ataupun penetapan status hukum terhadap Kapolresta Banda Aceh maupun Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh.


Karena itu, seluruh informasi yang mengaitkan keduanya dengan dugaan tindak pidana masih sebatas informasi yang berkembang dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari Mabes Polri.


Publik kini menantikan penjelasan resmi dari institusi Polri agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi serta untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai asas praduga tak bersalah.


Sumber: Tribun Sumut


#Polr( #Narkoba 

×
Berita Terbaru Update