
Dua Wakil Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ditangkap KPK. (Foto: Kolase dari laman Unsoed).
D'On, Purwokerto — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026), menyeret sejumlah pejabat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dua di antaranya merupakan pejabat penting di lingkungan kampus, yakni Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo.
Keduanya selama ini dikenal bukan sebagai sosok yang asing di lingkungan akademik. Rekam jejak mereka justru dipenuhi catatan pendidikan, penghargaan, dan pengabdian di dunia perguruan tinggi.
Kini, nama keduanya muncul dalam perkara yang tengah ditangani KPK.
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proses penerimaan mahasiswa baru. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 14 orang, terdiri atas 12 orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan tertutup yang dilakukan lembaganya.
"Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah," kata Budi.
Dua Wakil Rektor di Antara 14 Orang yang Diamankan
Dari 14 orang yang diamankan, 12 orang ditangkap di wilayah Purwokerto, sementara dua lainnya diamankan di Jakarta.
Mereka kemudian menjalani pemeriksaan secara intensif. Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan 12 orang lainnya menjalani pemeriksaan awal di Polres Banyumas.
Dalam perkembangan berikutnya, tujuh orang dari Purwokerto dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan demikian, sebanyak sembilan orang kemudian menjalani pemeriksaan di Jakarta.
KPK belum mengungkap secara rinci peran masing-masing pihak maupun konstruksi perkara secara keseluruhan. Namun, lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa dugaan korupsi yang tengah diusut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
Persoalan ini menjadi sorotan serius karena menyentuh salah satu pintu paling penting dalam dunia pendidikan tinggi: proses masuknya calon mahasiswa ke perguruan tinggi.
Prof Kuat, Lulusan Hukum dengan Rekam Jejak Akademik
Nama Prof. Kuat Puji Prayitno bukan nama baru dalam lingkungan akademik Unsoed.
Berdasarkan profil yang tercantum di laman resmi Unsoed, Kuat memiliki latar belakang pendidikan Ilmu Hukum. Ia menempuh pendidikan sarjana dan doktoral di Universitas Diponegoro, sementara pendidikan magisternya ditempuh di Universitas Indonesia.
Perjalanan akademiknya juga dihiasi sejumlah penghargaan.
Kuat pernah menerima penghargaan sebagai Dosen Teladan Tingkat Universitas. Ia juga tercatat memperoleh Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun, sebuah penghargaan yang berkaitan dengan pengabdian dalam menjalankan tugas.
Di lingkungan Unsoed, Kuat kemudian dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
Posisi tersebut membuatnya berada pada salah satu simpul penting dalam pengelolaan universitas, khususnya menyangkut urusan umum dan keuangan.
Namun, kini perjalanan panjangnya sebagai akademisi harus berhadapan dengan proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
Penting ditegaskan, status seseorang yang diamankan dalam OTT tidak serta-merta berarti telah terbukti bersalah. KPK masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan konstruksi perkara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Prof Norman, Akademisi Perairan hingga Bioteknologi
Sementara itu, Prof Norman Arie Prayogo memiliki latar belakang keilmuan yang berbeda.
Ia meniti karier akademiknya dari bidang manajemen sumber daya perairan, biologi hingga bioteknologi.
Norman menyelesaikan pendidikan S1 Manajemen Sumberdaya Perairan di Universitas Jenderal Soedirman, kemudian melanjutkan pendidikan S2 Biologi di universitas yang sama.
Pendidikan doktoralnya ditempuh di Universitas Gadjah Mada dalam bidang Bioteknologi.
Perjalanan akademik tersebut juga mencatat sejumlah prestasi.
Norman pernah memperoleh Beasiswa Habibie Center pada 2008–2011 serta Beasiswa DIKTI Sandwich pada 2010.
Ia juga meraih predikat cum laude saat menyelesaikan pendidikan S2 di Unsoed pada 2008 dan pendidikan S3 di UGM pada 2012.
Pada 2018, Norman mendapat penghargaan sebagai Dosen Berprestasi Universitas Jenderal Soedirman.
Kariernya kemudian berkembang hingga dipercaya menjadi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
Dari Penguatan Kampus hingga Internasionalisasi
Dalam kiprahnya di Unsoed, sejumlah capaian institusi turut dikaitkan dengan kepemimpinan Norman.
Di antaranya pertumbuhan jumlah program studi dari sekitar 84 menjadi 105 program studi serta peningkatan akreditasi institusi menjadi Unggul.
Ia juga mendorong penguatan riset di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Bidang-bidang tersebut dinilai memiliki relevansi kuat dengan agenda kedaulatan pangan nasional.
Di sisi lain, Unsoed pada masa kepemimpinannya juga beberapa kali menambah guru besar dari berbagai bidang keilmuan.
Penguatan sumber daya akademik tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas riset dan reputasi keilmuan perguruan tinggi.
Program internasionalisasi juga didorong melalui akreditasi sejumlah program studi oleh lembaga internasional, termasuk ASIIN dan FIBAA, serta perluasan kerja sama dengan institusi di luar negeri.
Semua itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing lulusan dan membawa nama Unsoed ke level yang lebih luas.
Kini, rekam jejak tersebut berada dalam sorotan publik setelah Norman diamankan KPK dalam operasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi proses penerimaan mahasiswa baru.
KPK Soroti "Gerbang" Masuk Dunia Pendidikan
Kasus ini menjadi perhatian tersendiri bagi KPK karena dugaan praktik transaksional disebut terjadi pada tahap penerimaan mahasiswa baru.
Budi Prasetyo menilai dugaan korupsi di lingkungan pendidikan memiliki dampak yang lebih luas karena perguruan tinggi bukan hanya tempat memperoleh ilmu, tetapi juga ruang pembentukan nilai dan karakter.
"Dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus," ujar Budi.
Menurutnya, gerbang perguruan tinggi seharusnya menjadi pintu menuju cita-cita dan masa depan generasi bangsa, bukan ruang berlangsungnya praktik transaksional.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa KPK memandang dugaan perkara ini bukan sekadar persoalan uang, melainkan menyentuh persoalan integritas dalam dunia pendidikan.
Sebab, ketika proses penerimaan mahasiswa diduga dipengaruhi transaksi, persoalannya tidak berhenti pada kerugian materiil. Ada persoalan kepercayaan, keadilan, serta kesempatan yang seharusnya diberikan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Dari Dosen Teladan ke Pusaran Pemeriksaan
OTT KPK terhadap dua pejabat Unsoed memperlihatkan sebuah ironi yang kini menjadi perhatian publik.
Di satu sisi, keduanya memiliki perjalanan akademik panjang dan sejumlah penghargaan yang menunjukkan kiprah mereka di dunia pendidikan.
Di sisi lain, nama mereka kini berada dalam pusaran penyidikan lembaga antikorupsi.
Namun, proses hukum harus tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Pemeriksaan KPK menjadi bagian dari proses untuk mengungkap fakta, menelusuri aliran uang, mengetahui siapa melakukan apa, serta menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
Yang pasti, OTT ini telah membuka pertanyaan besar mengenai tata kelola penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.
Jika dugaan praktik transaksional tersebut nantinya terbukti, persoalannya bukan hanya mengenai siapa menerima dan siapa memberikan uang.
Lebih jauh, kasus ini akan menguji seberapa kuat benteng integritas yang selama ini dibangun di lingkungan perguruan tinggi.
Dan bagi Unsoed, perhatian publik kini tertuju pada satu pertanyaan besar: bagaimana dugaan praktik tersebut bisa terjadi di balik gerbang kampus yang seharusnya menjadi pintu menuju pendidikan, prestasi, dan masa depan?
KPK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Publik pun menunggu langkah berikutnya: siapa yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana konstruksi perkara dibangun, dan seberapa jauh dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru tersebut berlangsung.
(L6)
#Korupsi #Unsoed #KPK #OTTKPK