Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

546 Daerah Dapat Suntikan Rp18,9 Triliun, Mendagri Tegaskan Gaji PPPK Aman hingga Akhir Tahun

10 August 2026 | August 10, 2026 WIB Last Updated 2026-08-10T09:07:29Z

546 Daerah Dapat Suntikan Rp18,9 Triliun, Mendagri Tegaskan Gaji PPPK Aman hingga Akhir Tahun



D'On, Jakarta — Kabar penting datang bagi pemerintah daerah dan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah pusat memastikan sebanyak 546 pemerintah daerah mendapat tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dengan nilai total mencapai Rp18,9 triliun.


Tambahan anggaran tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah, terutama dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai hingga akhir tahun anggaran 2026.


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan tambahan TKD itu dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK yang sebelumnya dikhawatirkan terkendala di sejumlah daerah akibat keterbatasan kemampuan fiskal.


Pernyataan tersebut disampaikan Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026).


“Ini justru melebihi dari perkiraan kami ya. Jadi cukup banyak daerah-daerah yang terbantu,” kata Tito.


Dua Skema Tambahan Anggaran


Tito menjelaskan, tambahan anggaran senilai Rp18,9 triliun tersebut disalurkan melalui dua skema utama, yakni pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dan top-up Dana Alokasi Umum (DAU).


Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, pembayaran DBH kepada pemerintah daerah mencapai Rp10.058.441.562.000, atau sekitar Rp10,05 triliun.


Sementara tambahan DAU yang disiapkan pemerintah pusat mencapai Rp8.859.320.611.000, atau sekitar Rp8,86 triliun.


Jika digabungkan, kedua skema tersebut menghasilkan tambahan transfer sekitar Rp18,9 triliun untuk 546 daerah.


Kebijakan ini menjadi penting karena sejumlah pemerintah daerah sebelumnya dipetakan berpotensi mengalami tekanan fiskal dalam memenuhi belanja pegawai hingga penghujung tahun.


Pemerintah Pastikan Gaji PPPK Tidak Terhenti


Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keberlanjutan pembayaran gaji PPPK.


Mendagri Tito menegaskan, dengan adanya tambahan anggaran tersebut, pemerintah tidak menginginkan munculnya persoalan berupa PPPK dirumahkan maupun tidak menerima gaji karena pemerintah daerah kehabisan kemampuan fiskal.


“Jadi enggak ada istilah P3K dirumahkan atau enggak dibayar dengan ada tambahan ini. Ini sudah selesai sebetulnya,” tegas Tito.


Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kebutuhan belanja pegawai menjadi salah satu prioritas dalam penyelesaian persoalan fiskal daerah.


Pemerintah pusat sebelumnya telah melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang berpotensi mengalami kesulitan memenuhi belanja pegawai. Kondisi tersebut terutama terjadi pada daerah dengan kapasitas fiskal terbatas dan beban belanja pegawai yang cukup besar.


Daerah Diminta Tidak Hanya Mengandalkan Tambahan TKD


Meski pemerintah pusat memberikan tambahan anggaran, Tito menekankan bahwa persoalan fiskal daerah tidak semata-mata diselesaikan melalui suntikan anggaran dari pusat.


Bagi daerah yang masih mempunyai ruang fiskal, pemerintah mendorong dilakukan efisiensi terhadap belanja daerah.


Menurut Tito, terdapat potensi efisiensi lebih dari Rp7 triliun pada sejumlah daerah yang dinilai masih memiliki kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun terdapat belanja yang masih dapat dioptimalkan.


Dengan demikian, pemerintah daerah diminta melakukan penataan kembali prioritas belanja sehingga anggaran yang tersedia benar-benar diarahkan untuk kebutuhan yang paling mendesak.


DBH yang Belum Dibayarkan Jadi Salah Satu Solusi


Sementara itu, bagi daerah yang ruang efisiensinya terbatas, pemerintah melihat kemungkinan penggunaan DBH yang belum disalurkan.


Skema tersebut menjadi salah satu pilihan untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai tanpa harus mengorbankan pelayanan publik dan program pembangunan yang bersifat prioritas.


Jika DBH yang tersedia tidak mencukupi dan efisiensi anggaran juga tidak lagi memungkinkan, pemerintah pusat kemudian menyiapkan opsi top-up DAU.


Artinya, penanganan persoalan fiskal daerah dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan dan kondisi masing-masing daerah.


Sisa Anggaran Diminta Segera Dipakai untuk Kebutuhan Mendesak


Tito juga mengingatkan kepala daerah agar tambahan anggaran yang diterima tidak berhenti hanya untuk memenuhi belanja pegawai.


Setelah kebutuhan belanja pegawai terpenuhi, pemerintah daerah diminta menggunakan sisa anggaran untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan yang bersifat mendesak dan langsung dirasakan masyarakat.


Beberapa di antaranya adalah penanganan wilayah terdampak bencana, perbaikan infrastruktur jalan yang rusak serta berbagai persoalan pelayanan publik lainnya.


“Nah, tolong manfaatkan anggaran yang lain sisanya itu untuk kepentingan pembangunan yang urgen ya,” ujar Tito.


Pesan tersebut menjadi penting mengingat pemerintah daerah memiliki waktu yang terbatas untuk merealisasikan anggaran sebelum tahun anggaran berakhir.


Jangan Sampai Anggaran Mengendap


Selain meminta anggaran diarahkan untuk kebutuhan prioritas, Tito juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak membiarkan tambahan dana tersebut mengendap di rekening pemerintah daerah.


Menurutnya, anggaran yang telah disalurkan pemerintah pusat harus segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.


Pemerintah pusat, kata Tito, tidak ingin tambahan TKD yang diberikan justru tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat karena terlambat direalisasikan.


Sejumlah kepala daerah bahkan telah melaporkan kepada dirinya bahwa tambahan dana tersebut sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing.


“Sudah. Kalau saya dapat informasi dari beberapa kepala daerah yang WA ke saya menyampaikan sudah masuk ke rekening daerah masing-masing, namanya RKUD,” ungkap Tito.


Penyaluran Langsung dari Kementerian Keuangan


Tito menegaskan, proses penyaluran tambahan TKD dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening pemerintah daerah.


Dana tersebut tidak disalurkan melalui Kementerian Dalam Negeri.


Dengan masuknya dana ke RKUD, pemerintah daerah kini memiliki tambahan ruang untuk menyelesaikan berbagai kebutuhan yang telah dipetakan, terutama belanja pegawai.


Bagi PPPK, kebijakan ini menjadi sinyal penting bahwa pemerintah pusat memberi perhatian terhadap keberlanjutan pembayaran hak kepegawaian di tengah tekanan fiskal yang dialami sejumlah daerah.


Di sisi lain, bagi pemerintah daerah, tambahan Rp18,9 triliun tersebut bukan sekadar tambahan anggaran, tetapi juga menjadi tanggung jawab untuk memastikan setiap rupiah digunakan secara efektif.


Pemerintah pusat kini menaruh perhatian pada dua hal: memastikan belanja pegawai, termasuk gaji PPPK, tetap terpenuhi dan memastikan sisa anggaran benar-benar bergerak untuk kebutuhan masyarakat.


Dengan tambahan anggaran untuk 546 daerah tersebut, persoalan kemampuan fiskal diharapkan tidak lagi menjadi alasan terhambatnya pembayaran gaji PPPK maupun tertundanya pembangunan yang mendesak di daerah.


(Mond)


#Nasional #Kemendagri

×
Berita Terbaru Update