
Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung Ringkus Pelaku Pencurian Material Bangunan di SMKN 4 Padang, Modus Manfaatkan Akses Sebagai Penjaga Proyek
D'On, Padang – Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung berhasil mengungkap kasus pencurian material bangunan yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Sikat Singgalang 2026. Seorang pria berinisial YH (48) diamankan setelah diduga mencuri dan menjual material bangunan milik proyek di SMK Negeri 4 Padang.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya yang berada di Jalan Raya Piai Nomor 18, RT 02 RW 06, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Menurut Kapolsek, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian yang terjadi di lingkungan SMK Negeri 4 Padang.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian yang terjadi di SMK Negeri 4 Padang. Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan," ujar Kompol Robby, Jumat (3/7/2026).
Berawal dari Laporan Kehilangan Material Bangunan
Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu diketahui sejumlah material bangunan yang berada di salah satu ruang kelas SMK Negeri 4 Padang, yang berlokasi di Jalan Raya Padang–Indarung Kilometer 7, Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, telah hilang.
Hilangnya material tersebut menimbulkan kerugian dan mengganggu proses pengerjaan proyek pembangunan di sekolah tersebut. Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Lubuk Begalung agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lubuk Begalung langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Mardianto Padang, S.H. bersama Tim Phyton untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa rekaman serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas di lokasi proyek.
Penyelidikan Mengarah kepada Penjaga Material Proyek
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama beberapa waktu, polisi memperoleh petunjuk kuat yang mengarah kepada YH.
Tim yang dipimpin Panit II Opsnal Aipda Albert Firman, S.H., M.H. kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan, YH berhasil diamankan di rumahnya pada dini hari.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengambil material bangunan yang berada di ruang kelas sekolah tersebut. Material hasil curian kemudian dijual kepada pihak lain.
Yang menjadi perhatian, saat peristiwa itu terjadi, YH diketahui bekerja sebagai penjaga bahan bangunan proyek di SMK Negeri 4 Padang. Posisi tersebut memberinya akses keluar masuk area penyimpanan material sehingga memudahkan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan.
Polisi Amankan Barang Bukti
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita dua unit steger besi yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana pencurian.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung untuk kepentingan penyidikan dan akan dijadikan alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Motif Diduga Faktor Ekonomi
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi.
Uang hasil penjualan material bangunan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta kepentingan pribadi.
Meski demikian, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan atau terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Begalung untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," tegas Kompol Robby.
Dijerat UU Nomor 1 Tahun 2023
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian.
Polsek Lubuk Begalung menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas, khususnya yang menjadi sasaran dalam Operasi Sikat Singgalang 2026, demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kota Padang.
(BS)
#Kriminal #Pencurian