
Tak Ada Lagi Ruang untuk Kecurangan, Pemko Padang Wajibkan Seluruh SPBU Pasang Gelas Penglihat di Pompa BBM
D'On, Padang – Pemerintah Kota Padang mengambil langkah tegas untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor distribusi bahan bakar minyak (BBM). Melalui Dinas Perdagangan Kota Padang, seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kini diwajibkan melengkapi setiap Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) dengan gelas penglihat (sight glass) sebagai perangkat bantu yang memungkinkan masyarakat melihat langsung aliran BBM saat proses pengisian berlangsung.
Kebijakan ini bukan sekadar penambahan komponen pada pompa BBM, melainkan bagian dari upaya meningkatkan transparansi, menjamin akurasi takaran, serta menutup celah terjadinya praktik yang dapat merugikan konsumen. Pemerintah menilai kepercayaan masyarakat terhadap layanan SPBU harus dibangun melalui sistem pengukuran yang dapat diawasi secara terbuka.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Nomor 500.2/192/Dg-2026 tentang Perangkat Bantu PUBBM dan Pemutusan Segel Tanda Tera Metrologi di SPBU. Melalui surat edaran itu, seluruh pengelola SPBU diminta segera menyesuaikan fasilitas pompa ukur sesuai ketentuan metrologi yang berlaku.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan setiap liter BBM yang dibeli masyarakat benar-benar sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.
"Mengacu pada Surat Edaran mengenai Perangkat Bantu PUBBM dan Pemutusan Segel Tanda Tera Metrologi di SPBU, seluruh pengelola SPBU diharapkan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Fizlan, Minggu (26/7).
Gelas Penglihat Jadi Instrumen Transparansi
Fizlan menjelaskan, gelas penglihat memiliki fungsi yang sangat penting dalam sistem pengukuran BBM. Perangkat ini memungkinkan konsumen mengamati secara langsung aliran bahan bakar yang mengalir melalui pompa sebelum masuk ke tangki kendaraan.
Dengan adanya gelas penglihat, masyarakat memiliki kesempatan untuk melihat proses pengisian secara lebih jelas sehingga transparansi pelayanan di SPBU semakin meningkat. Keberadaan alat tersebut juga menjadi salah satu indikator bahwa pompa ukur bekerja sesuai standar metrologi legal.
Karena itu, pemerintah tidak hanya mewajibkan pemasangannya, tetapi juga menekankan bahwa gelas penglihat harus selalu berada dalam kondisi berfungsi normal, bersih, jernih, tidak retak, dan tidak buram, sehingga tidak menghalangi proses pengamatan selama pengisian BBM berlangsung.
Menurut Dinas Perdagangan, perangkat yang kotor atau buram dapat mengurangi efektivitas fungsi pengawasan visual dan berpotensi menimbulkan keraguan konsumen terhadap proses pengukuran.
Masyarakat Diajak Menjadi Pengawas SPBU
Dalam kebijakan terbaru ini, Pemko Padang juga melibatkan masyarakat sebagai bagian dari sistem pengawasan. Pemerintah menyadari bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan oleh petugas metrologi, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif konsumen sebagai pengguna layanan SPBU setiap hari.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan pompa BBM yang belum dilengkapi gelas penglihat atau apabila perangkat tersebut rusak, buram, maupun tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
"Kepada masyarakat umum di Kota Padang, apabila menemukan kekurangan pada mesin PUBBM yang belum dilengkapi oleh Gelas Penglihat, diharapkan untuk dapat melaporkannya kepada Tim Pengawas Kemetrologian Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Padang," kata Fizlan.
Setiap laporan yang diterima akan menjadi dasar bagi Tim Pengawas Kemetrologian untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan metrologi, pemerintah akan melakukan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Menjamin Hak Konsumen Atas Takaran yang Benar
Kebijakan ini lahir dari prinsip dasar bahwa setiap konsumen memiliki hak memperoleh jumlah BBM sesuai dengan volume yang dibeli. Ketepatan takaran merupakan aspek penting dalam perlindungan konsumen karena selisih volume sekecil apa pun dapat menimbulkan kerugian apabila terjadi secara berulang dalam transaksi harian.
Melalui pemasangan gelas penglihat, pemerintah berharap seluruh proses distribusi BBM berlangsung lebih terbuka, akuntabel, dan dapat diawasi oleh semua pihak. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam penggunaan alat ukur di SPBU.
Didukung Regulasi Nasional
Kebijakan Pemerintah Kota Padang memiliki landasan hukum yang kuat. Pelaksanaannya mengacu pada sejumlah regulasi nasional, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Perlengkapan Metrologi Legal.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal.
- Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Persyaratan Teknis Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak dan Pompa Ukur Elpiji.
Regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memastikan seluruh alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan memenuhi standar nasional dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun konsumen.
Membangun Kepercayaan Publik
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Padang berharap seluruh SPBU dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengukuran BBM.
Dengan adanya pengawasan pemerintah yang lebih ketat, kepatuhan pengelola SPBU terhadap standar metrologi, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran, diharapkan setiap transaksi pembelian BBM berlangsung secara jujur, transparan, dan memberikan kepastian bahwa setiap liter bahan bakar yang dibayar benar-benar diterima sesuai takaran.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya bergantung pada pengawasan pemerintah, tetapi juga pada kolaborasi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mewujudkan sistem perdagangan yang adil, transparan, dan terpercaya.
(Mond)
#SPBU #Padang #Daerah