
Digerebek Dini Hari, 21 Terduga Promotor Judi Online Diciduk Polda Sumbar, Diduga Operasikan Jaringan Penyebar Link Perjudian dari Kota Padang
D'On, Padang – Polda Sumatera Barat menunjukkan keseriusannya dalam memburu jaringan perjudian daring yang semakin meresahkan masyarakat. Dalam operasi siber yang digelar secara serentak pada Jumat (24/7) dini hari, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar membongkar dugaan jaringan penyebar judi online dan mengamankan 21 orang yang diduga berperan sebagai promotor sekaligus penyebar tautan situs perjudian.
Penggerebekan dilakukan oleh Tim Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar di tiga titik berbeda di Kota Padang, yakni kawasan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kurao Siteba, dan Parak Laweh. Ketiga lokasi tersebut diduga menjadi pusat aktivitas digital yang digunakan untuk mempromosikan berbagai situs judi online kepada masyarakat melalui media sosial dan aplikasi komunikasi.
Operasi yang berlangsung pada waktu sebagian besar warga masih terlelap itu menjadi bagian dari langkah besar kepolisian dalam memutus mata rantai penyebaran judi online yang kini berkembang secara masif melalui internet. Polisi menduga para pelaku tidak hanya menyebarkan tautan perjudian secara acak, tetapi menjalankannya secara terstruktur dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa seluruh orang yang diamankan saat ini masih berstatus terduga pelaku dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran masing-masing.
"Mereka diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan yang mengandung muatan perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian," ujar Andry.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas yang dijalankan para terduga pelaku bukan sekadar membagikan tautan secara insidental, melainkan diduga telah menjadi pekerjaan tetap yang menghasilkan keuntungan dari setiap pengguna baru yang berhasil diarahkan ke situs perjudian.
Diduga Bagian dari Jaringan yang Lebih Besar
Penyidik meyakini pengungkapan ini bukanlah akhir dari perkara. Justru, penangkapan terhadap 21 orang tersebut menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya koordinator, pengendali, hingga pihak-pihak yang menerima aliran keuntungan dari aktivitas promosi judi online.
Tim siber kini melakukan pendalaman terhadap hubungan komunikasi antar-terduga pelaku, pola penyebaran tautan, hingga kemungkinan keterkaitan dengan operator situs judi yang berada di luar daerah bahkan luar negeri.
Fokus penyidikan juga diarahkan pada bagaimana sistem promosi tersebut dijalankan, siapa yang merekrut para promotor, mekanisme pemberian komisi, serta jalur distribusi dana hasil aktivitas ilegal tersebut.
Puluhan Perangkat Elektronik Disita
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti elektronik yang diyakini menjadi sarana utama menjalankan aktivitas penyebaran konten perjudian.
Sebanyak 31 unit telepon genggam dan satu unit laptop Asus disita dari lokasi penggerebekan.
Rinciannya meliputi:
- 11 unit iPhone
- 6 unit Oppo
- 5 unit Samsung
- 4 unit Realme
- 1 unit Infinix
- 1 unit Nubia
- 1 unit Vivo
- 1 unit laptop Asus
Seluruh perangkat tersebut akan menjalani pemeriksaan digital forensik untuk menelusuri riwayat komunikasi, akun media sosial, aplikasi pesan instan, transaksi elektronik, hingga jejak akses terhadap situs perjudian.
Pemeriksaan digital itu diharapkan mampu mengungkap siapa saja pihak yang terlibat, pola kerja jaringan, serta kemungkinan adanya ribuan tautan perjudian yang telah disebarluaskan kepada masyarakat.
Perjudian Online Jadi Ancaman Serius
Polda Sumbar menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online kini menjadi salah satu prioritas utama dalam penegakan hukum di bidang kejahatan siber. Fenomena judi online dinilai telah berkembang menjadi kejahatan digital yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak sosial dan ekonomi yang luas.
Melalui media digital, promosi perjudian kini dapat menjangkau berbagai kalangan hanya dalam hitungan detik. Karena itu, aparat kepolisian tidak hanya memburu pengelola situs perjudian, tetapi juga pihak-pihak yang berperan sebagai promotor, penyebar tautan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa siapa pun yang terlibat dalam rantai bisnis perjudian online berpotensi berhadapan dengan proses hukum.
Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi, menganalisis barang bukti digital, serta menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Atas dugaan perbuatannya, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti bersalah di pengadilan, para terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan Polda Sumbar dalam penanganan dugaan promosi judi online sepanjang tahun ini. Namun, polisi menegaskan penyidikan belum berhenti. Penelusuran terhadap kemungkinan adanya aktor intelektual, jaringan lintas daerah, hingga aliran dana hasil perjudian masih terus dilakukan untuk mengungkap praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya.
(Mond)
#JudiOnline #SumateraBarat #Hukum #PoldaSumbar