Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Payakumbuh Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 28 Tahun Ditangkap dengan Delapan Paket Barang Bukti

19 July 2026 | July 19, 2026 WIB Last Updated 2026-07-19T14:57:36Z

Satresnarkoba Polres Payakumbuh Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 28 Tahun Ditangkap dengan Delapan Paket Barang Bukti



D'On, Payakumbuh – Komitmen Polres Payakumbuh dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya. Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAA (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.


Penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 14.36 WIB, di kawasan RSUD Adnan WD, Kota Payakumbuh, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap informasi yang mengarah pada dugaan aktivitas peredaran narkotika.


Dari hasil tindakan kepolisian tersebut, petugas berhasil menyita delapan paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat kotor sekitar 1,6 gram. Seluruh barang bukti langsung diamankan bersama terduga pelaku guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif personel Satresnarkoba yang terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Payakumbuh.


"Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan tindakan kepolisian. Dari hasil penggeledahan ditemukan delapan paket sabu yang diduga akan diedarkan. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan," ujar AKP Gusmanto.


Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Payakumbuh dalam menekan peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.


Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.


"Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan meningkatkan kepedulian dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana narkotika," tegasnya.


Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Payakumbuh masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan terduga pelaku maupun asal-usul barang haram tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh.


Atas dugaan perbuatannya, RAA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perang melawan narkotika membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Kepedulian warga dalam memberikan informasi menjadi salah satu faktor penting yang mampu membantu aparat mengungkap dan mencegah peredaran barang terlarang sebelum semakin meluas.


(Mond)


#Kriminal #Sabu #Narkoba

×
Berita Terbaru Update