Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Residivis Tiga Kali Kasus Narkotika Kembali Diciduk, Kali Ini Terjerat Sabu Saat Masih Jalani Pembebasan Bersyarat

22 July 2026 | July 22, 2026 WIB Last Updated 2026-07-22T07:55:44Z

Residivis Tiga Kali Kasus Narkotika Kembali Diciduk, Kali Ini Terjerat Sabu Saat Masih Jalani Pembebasan Bersyarat



D'On, Limapuluh Kota Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria yang telah tiga kali berurusan dengan hukum akibat kasus narkotika kembali diringkus aparat saat diduga menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota.


Ironisnya, pria berinisial MS (29) tersebut diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat ketika kembali diamankan polisi. Penangkapan ini menambah daftar panjang rekam jejak kriminalnya di bidang narkotika. Sebelumnya, ia pernah tersandung kasus ganja pada tahun 2021, kembali ditangkap dalam perkara serupa pada tahun 2023, dan kini kembali harus berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu pada tahun 2026.


Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jorong Talang, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres 50 Kota di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H.


Tim melakukan serangkaian penyelidikan secara tertutup untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah memperoleh data yang akurat mengenai identitas, ciri-ciri, serta lokasi keberadaan terduga pelaku, petugas menyusun strategi penangkapan.


Pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, operasi penindakan dilakukan di sebuah rumah di Jorong Talang, Nagari Talang Maur. Saat petugas datang, MS sempat berusaha melarikan diri untuk menghindari penangkapan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan berkat kesigapan personel Satresnarkoba.


Setelah tersangka berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan langsung oleh masyarakat serta perangkat Nagari Talang Maur guna menjamin proses penindakan berlangsung secara transparan dan sesuai prosedur hukum.


Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Barang bukti itu meliputi tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 0,21 gram, terdiri dari satu paket seberat 0,06 gram dan dua paket seberat 0,15 gram.


Selain sabu, polisi turut menyita satu buah pipet yang ujungnya telah diruncingkan, sejumlah plastik klip bening, satu bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan narkotika, satu unit timbangan digital yang diduga dipakai untuk menakar barang haram tersebut, serta dua unit telepon genggam, masing-masing Realme C15 dan Realme 5 Pro, yang kini akan diperiksa guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.


Dalam pemeriksaan awal, MS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A, yang disebut sebagai ayah tirinya. Pengakuan itu kini menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengembangkan perkara.


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebagian sabu diduga diperjualbelikan, sementara sisanya digunakan untuk konsumsi pribadi. Polisi kini masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pengedar lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Kasatresnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan institusinya dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota.

 

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres 50 Kota dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang diduga terlibat. Fakta bahwa tersangka kembali melakukan tindak pidana narkotika untuk ketiga kalinya menjadi perhatian serius kami dan menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika harus ditangani secara tegas dan berkelanjutan," tegas AKP Riki Yovrizal.


Kasus ini menjadi gambaran bahwa ancaman narkotika masih menjadi persoalan serius yang memerlukan penanganan berkesinambungan. Kembalinya seorang residivis melakukan tindak pidana serupa, bahkan saat masih menjalani pembebasan bersyarat, menjadi peringatan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi juga dukungan masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat.


Saat ini, MS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, Satresnarkoba Polres 50 Kota terus memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.


Polres 50 Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang terus mengintai.


(Mond)


#Sabu #Narkoba #Kriminal

×
Berita Terbaru Update