
225 Burung Liar Digiring Menuju Pasar Gelap, BKSDA Sumbar dan Polres Agam Gagalkan Dugaan Penyelundupan Lintas Provinsi
D'On, Agam – Di balik derasnya arus kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Manggopoh–Simpang Ampek, Sabtu (18/7/2026), sebuah operasi senyap berhasil menghentikan dugaan penyelundupan satwa liar yang diduga telah menjadi bagian dari jaringan perdagangan lintas provinsi.
Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam mengamankan seorang pria berinisial KZ (48) yang diduga membawa 225 ekor burung liar menggunakan kendaraan roda empat. Burung-burung tersebut diduga hendak dikirim ke Provinsi Lampung untuk diperdagangkan.
Pengungkapan ini bukan sekadar penangkapan seorang pelaku. Kasus tersebut menjadi gambaran bahwa perdagangan satwa liar masih terus mengancam kelestarian fauna Indonesia demi keuntungan segelintir orang.
Ratusan Burung Diselamatkan
Saat kendaraan dihentikan petugas, ratusan burung ditemukan berada di dalam mobil. Hasil identifikasi BKSDA Sumbar mencatat sedikitnya 225 ekor burung dari berbagai jenis berhasil diamankan.
Jenis burung tersebut di antaranya Kapodang, Kutilang Emas, Kapas Tembak, Burung Kacamata (Pleci), Kolibri, Cica Daun Besar, dan Cica Daun Kecil. Sebagian di antaranya termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga penangkapan dan perdagangannya tanpa izin merupakan tindak pidana.
Bagi para pecinta alam, burung-burung itu bukan sekadar komoditas. Mereka merupakan bagian penting dari rantai kehidupan yang menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
Diduga Berasal dari Dua Provinsi
Dari hasil pemeriksaan awal, burung-burung tersebut diperoleh dari sejumlah wilayah di Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Selanjutnya, satwa liar itu diduga akan dibawa ke Lampung untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi. Polisi bersama BKSDA kini mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pembeli yang terlibat dalam praktik perdagangan ilegal tersebut.
Mengaku Sudah Berulang Kali
Dalam pemeriksaan awal, KZ mengakui aktivitas tersebut bukan kali pertama dilakukan. Ia mengaku telah beberapa kali mengirim burung ke luar daerah karena tergiur keuntungan yang lebih besar.
Pengakuan itu membuka peluang bagi penyidik untuk mengembangkan kasus hingga ke aktor lain yang diduga berada di balik rantai distribusi perdagangan satwa liar lintas provinsi.
Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Kini KZ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Huruf d jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto PP Nomor 7 Tahun 1999, PP Nomor 8 Tahun 1999, serta Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 15 tahun.
BKSDA Bergerak Selamatkan Barang Bukti Hidup
Berbeda dengan barang bukti pada umumnya, ratusan burung yang disita merupakan makhluk hidup yang membutuhkan penanganan khusus. Karena itu, BKSDA Sumbar saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan seluruh satwa mendapatkan perawatan dan penyelamatan yang layak.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga peluang burung-burung itu kembali hidup di habitat alaminya apabila kondisinya memungkinkan.
Perdagangan Satwa Liar Harus Dihentikan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan terhadap kelestarian alam. Setiap burung yang diambil dari habitatnya berarti mengurangi keseimbangan ekosistem yang telah terbentuk selama bertahun-tahun.
BKSDA Sumatera Barat mengajak masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, membeli, maupun memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi. Peran masyarakat juga sangat dibutuhkan dengan melaporkan setiap dugaan perburuan maupun perdagangan ilegal kepada aparat penegak hukum atau BKSDA.
Satu burung yang diselamatkan berarti satu harapan bagi kelestarian alam. Namun menghentikan perdagangan satwa liar adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, bukan hanya aparat penegak hukum.
(Mond)
#Hukum #BKSDASumbar #Satwa #SumateraBarat