
Polda Sumbar Nyatakan Perang Terhadap PETI, Buru Seluruh Aktor dari Penambang hingga Penadah: "Tak Ada Tempat bagi Perusak Lingkungan"
D'On, Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan serius di berbagai daerah. Tidak hanya memburu para penambang di lapangan, polisi kini mengarahkan bidikan kepada seluruh mata rantai bisnis ilegal tersebut, mulai dari pemodal, pengepul, penampung, hingga pihak yang menjual hasil tambang ilegal.
Komitmen itu ditegaskan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7). Hadir dalam kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, Kasubdit IV AKBP Okta Rahmansyah, S.I.K., Kasubdit V Kompol Citra Henita, S.H., M.H., serta Kasubbid Penmas Kompol Adhi Jais, S.H., M.H.
Di hadapan awak media, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan bahwa perang terhadap PETI bukan sekadar slogan. Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin telah berkembang menjadi kejahatan yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan lingkungan hidup, mengancam keselamatan masyarakat, serta menyebabkan kerugian besar bagi negara.
"Direktorat Reserse Kriminal Khusus tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang ada di Sumatera Barat. Praktik ini jelas merugikan negara sekaligus merusak lingkungan hidup," tegas Andry.
Ia menilai, dampak PETI jauh lebih luas daripada sekadar pengambilan mineral secara ilegal. Aktivitas tersebut berpotensi memicu kerusakan daerah aliran sungai, longsor, banjir, pencemaran air, hingga hilangnya fungsi ekologis kawasan yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat.
Karena itu, Polda Sumbar memastikan pendekatan penegakan hukum tidak akan berhenti pada penangkapan pekerja di lokasi tambang. Penyidik Ditreskrimsus kini mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan bisnis yang menopang aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Menurut Andry, setiap pihak yang memperoleh keuntungan dari hasil tambang ilegal akan ditelusuri dan dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.
"Kami akan melakukan pendalaman terhadap siapa yang menampung, siapa yang menjual, serta pihak-pihak lain yang terlibat. Semua peran dalam jaringan ini akan kami kembangkan dalam proses penyidikan," ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menjadi otak, penyandang dana, maupun penikmat keuntungan dari praktik tambang ilegal.
Langkah ini dinilai penting karena selama ini praktik PETI kerap berlangsung akibat adanya rantai distribusi yang tetap menyerap hasil tambang. Selama jalur pemasaran masih terbuka, aktivitas penambangan ilegal berpotensi terus berlangsung meski dilakukan penindakan di lokasi tambang.
Selain fokus pada pemberantasan PETI, Andry menegaskan Ditreskrimsus Polda Sumbar juga terus menjalankan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan lain yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk pemberantasan judi online di Sumatera Barat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan implementasi langsung dari arahan Kapolda Sumbar untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Ini merupakan komitmen nyata Bapak Kapolda untuk melakukan investigasi dan penindakan tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di Sumatera Barat, termasuk pertambangan tanpa izin yang menjadi perhatian publik," ujar Susmelawati.
Ia menambahkan, keberhasilan memberantas PETI tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Karena itu, Polda Sumbar mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Laporan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam memutus praktik eksploitasi sumber daya alam secara ilegal yang selama ini merusak lingkungan sekaligus menghilangkan potensi penerimaan negara.
Dengan komitmen tersebut, Polda Sumbar berharap praktik penambangan tanpa izin dapat ditekan secara signifikan. Penegakan hukum yang menyasar seluruh jaringan pelaku diharapkan tidak hanya menghentikan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga memberikan efek jera bagi siapa pun yang masih berupaya mengeksploitasi kekayaan alam Sumatera Barat tanpa izin.
Pesan yang disampaikan Polda Sumbar pun jelas: tidak ada lagi ruang bagi pelaku PETI. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai penambang, pengepul, penadah, pemodal, maupun pihak yang menikmati hasil tambang ilegal, akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
(Mond)
#PoldaSumbar #PETI #Hukum #SumateraBarat