Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pilot Malaysia Nekat Jadi Kurir 25 Kilogram Ekstasi ke Jakarta, Diupah Rp220 Juta, Positif Narkoba Saat Menerbangkan Pesawat

31 July 2026 | July 31, 2026 WIB Last Updated 2026-07-31T06:11:14Z

Pilot Malaysia Nekat Jadi Kurir 25 Kilogram Ekstasi ke Jakarta, Diupah Rp220 Juta, Positif Narkoba Saat Menerbangkan Pesawat



D'On, Jakarta Terungkapnya kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang pilot maskapai asal Malaysia mengguncang dunia penerbangan internasional. Seorang pilot berinisial MS (39) ditangkap aparat setelah kedapatan membawa 25 kilogram ekstasi ke Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.


Yang lebih mengejutkan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pilot tersebut diduga positif mengonsumsi sabu, ekstasi, dan kokain saat menerbangkan pesawat rute Kuala Lumpur–Jakarta, sehingga memunculkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan penerbangan dan keamanan penumpang.


Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MS menerima bayaran 50.000 ringgit Malaysia, atau sekitar Rp220 juta, sebagai imbalan untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Indonesia.

 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan diupah sebesar 50.000 ringgit," ujar Hengky dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (31/7/2026).


Bukan Aksi Pertama


Penyelidikan juga mengungkap bahwa penyelundupan kali ini bukanlah aksi pertama yang dilakukan MS.


Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka mengaku telah tiga kali terlibat dalam pengiriman narkotika lintas negara.


Aksi pertama dilakukan dengan membawa sabu menuju Sabah, Malaysia.


Pada kesempatan kedua, ia kembali mengirimkan 7 kilogram sabu dengan tujuan Jakarta.


Sementara pada aksi ketiga, yang akhirnya terbongkar aparat, MS membawa 25 kilogram ekstasi ke Jakarta.


Tak hanya itu, petugas juga menemukan 4 gram metamfetamin (sabu) yang disimpan di barang pribadi tersangka.

 

"Selain 14 bungkus ekstasi itu, dia juga membawa 4 gram metamfetamin yang ditemukan di barang pribadinya," jelas Hengky.


Terbongkar Berkat Analisis Intelijen


Kasus ini bermula pada 29 Juli 2026 ketika tim intelijen Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pengawasan terhadap penerbangan MH727 dari Kuala Lumpur menuju Jakarta.


MS yang bertugas sebagai pilot menjadi target pemantauan setelah aparat memperoleh informasi intelijen mengenai dugaan aktivitas mencurigakan.


Kecurigaan petugas kemudian terbukti saat pemeriksaan terhadap barang bawaan pilot tersebut menemukan puluhan kilogram narkotika yang disembunyikan untuk diselundupkan ke Indonesia.


"Melalui analisis intelijen, kami mencurigai barang bawaan yang dibawa pilot tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya sangat mengejutkan," kata Hengky.


Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain Saat Menerbangkan Pesawat


Fakta paling mengkhawatirkan muncul setelah tersangka menjalani tes urine di Bareskrim Polri.


Hasil laboratorium menunjukkan MS positif mengonsumsi metamfetamin (sabu), ekstasi, dan kokain.


Temuan ini mengindikasikan bahwa pelaku diduga berada di bawah pengaruh narkotika ketika menerbangkan pesawat yang mengangkut penumpang dari Kuala Lumpur menuju Jakarta.


Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut aspek keselamatan penerbangan dan berpotensi membahayakan ratusan penumpang yang berada di dalam pesawat.


Bareskrim Tetapkan Tersangka


Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin, memastikan penyidik telah menetapkan MS sebagai tersangka setelah ditemukan barang bukti dan diperkuat hasil uji laboratorium forensik.


Menurutnya, penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku semata, tetapi akan dikembangkan untuk membongkar jaringan internasional yang diduga mengendalikan penyelundupan tersebut.

 

"Kami berkomitmen mengembangkan perkara ini secara maksimal untuk membongkar jaringan yang berada di belakang tersangka," tegas Awaludin.


Ia menambahkan, seluruh unsur tindak pidana narkotika telah terpenuhi sehingga status hukum MS resmi dinaikkan menjadi tersangka.


Saat ini, MS ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, sesuai pembuktian di persidangan.


Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jaringan narkotika internasional terus mencari berbagai modus untuk menyelundupkan barang haram ke Indonesia, bahkan dengan memanfaatkan profesi yang selama ini identik dengan tingkat kepercayaan dan tanggung jawab tinggi. Aparat menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.


(L6)


#Narkoba #Hukum

×
Berita Terbaru Update