
Didakwa Peras Kepala OPD Demi THR, Bupati Nonaktif Cilacap Diduga Nikmati Rp568 Juta Hasil Pungutan
D'On, Semarang – Tabir dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap mulai terkuak di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, didakwa memaksa puluhan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyetor uang ratusan juta rupiah yang disebut-sebut untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam sidang perdana yang digelar Jumat (31/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wahyu mengungkapkan bahwa terdakwa diduga meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, menyiapkan dana sebesar Rp500 juta hingga Rp700 juta.
Permintaan tersebut, menurut jaksa, bukan sekadar usulan, melainkan perintah yang kemudian diteruskan kepada para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Cilacap.
"Terdakwa menyampaikan kepada Sekda Sadmoko Danardono kalau membutuhkan uang antara Rp500 juta sampai Rp700 juta untuk THR," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Perintah itu kemudian ditindaklanjuti Sekda dengan menghubungi sejumlah kepala OPD agar mengumpulkan uang sesuai nominal yang telah ditentukan. Dalam dakwaan disebutkan, sebanyak 27 OPD masuk dalam daftar instansi yang dimintai setoran.
Dari pengumpulan tersebut, jaksa mengungkapkan terkumpul dana sebesar Rp568 juta. Uang itu diduga digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi terdakwa.
Kasus ini dinilai mencerminkan dugaan penyalahgunaan jabatan, di mana struktur birokrasi diduga dimanfaatkan sebagai alat untuk menghimpun dana di luar mekanisme yang sah. Praktik semacam ini bukan hanya berpotensi merugikan tata kelola pemerintahan, tetapi juga menimbulkan tekanan terhadap aparatur sipil negara yang berada di bawah garis komando kepala daerah.
Dalam perkara yang sama, Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono turut menjadi terdakwa. Namun, penanganan perkara keduanya dipisahkan sehingga masing-masing menjalani proses persidangan secara terpisah.
Saat diberikan kesempatan menanggapi dakwaan, Syamsul memilih tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Ia meminta majelis hakim langsung melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian untuk menguji seluruh tuduhan yang diajukan jaksa.
Atas dugaan perbuatannya, Syamsul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Terungkap Lewat OTT KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Syamsul bersama 26 orang lainnya.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan terhadap kepala OPD ternyata bukan praktik yang baru terjadi.
Menurutnya, permintaan uang dengan dalih THR telah berlangsung sejak 2025, jauh sebelum operasi tangkap tangan dilakukan.
"Jadi, pemberian THR ini tidak hanya untuk Hari Raya tahun 2026, tetapi juga sudah terjadi pada tahun 2025," ungkap Asep dalam konferensi pers usai OTT.
Asep menjelaskan, praktik tersebut tidak terdeteksi pada tahun sebelumnya karena belum ada laporan maupun informasi yang masuk ke KPK.
"Pada saat itu belum termonitor oleh kami, juga belum ada laporan yang masuk. Jadi praktik ini diduga sudah berulang," katanya.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa mekanisme pengumpulan uang dari OPD telah berlangsung secara sistematis dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya terbongkar melalui operasi senyap KPK.
Persidangan berikutnya akan memasuki tahap pembuktian, di mana jaksa akan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti untuk menguji dugaan adanya pemaksaan terhadap kepala OPD serta aliran dana yang diduga dinikmati terdakwa. Proses ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh seorang kepala daerah dan integritas tata kelola pemerintahan daerah.
(L6)
#Korupsi #Hukum