Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum PNS Limapuluh Kota dan Seorang Warga Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen Tanah Ulayat Masyarakat Adat

22 July 2026 | July 22, 2026 WIB Last Updated 2026-07-22T05:12:25Z

Oknum PNS Limapuluh Kota dan Seorang Warga Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen Tanah Ulayat Masyarakat Adat



D'On, Payakumbuh Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang menyeret nama seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mulai menjadi perhatian publik. Perkara yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat hak milik di atas tanah masyarakat adat ini kini memasuki tahap penyidikan intensif oleh Satreskrim Polres Payakumbuh.


Dua orang telah diamankan polisi pada Jumat malam, 17 Juli 2026. Mereka masing-masing berinisial E (52), seorang pekerja swasta yang merupakan warga Nagari Tanjuang Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, serta A (43), seorang oknum PNS Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota yang berdomisili di Nagari Bukik Limbuku.


Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. E diamankan saat berada di sebuah kedai kopi di pusat Kota Payakumbuh. Beberapa jam kemudian, polisi bergerak menangkap A di sebuah rumah di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur.


Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tindakan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan yang berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat hak milik di atas tanah ulayat milik masyarakat adat Kapeh Panji.


Penyidikan dilakukan secara menyeluruh. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 36 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari masyarakat, pejabat Kantor Pertanahan (BPN), wali nagari, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), pegawai Dinas PUPR, hingga Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Banyaknya saksi yang diperiksa menunjukkan bahwa perkara ini diduga memiliki rangkaian proses administrasi yang panjang dan melibatkan berbagai pihak yang mengetahui proses penerbitan dokumen tersebut.


Kasus ini bermula dari dugaan adanya dokumen yang diduga dipalsukan sebagai dasar pengurusan hak atas tanah. Akibatnya, tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat milik masyarakat adat Kapeh Panji diduga beralih menjadi sertifikat hak milik. Masyarakat adat Kapeh Panji di Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, disebut sebagai pihak yang merasa dirugikan, meskipun objek tanah yang dipersoalkan berada di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.


Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang secara hukum memiliki kedudukan penting dan tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa prosedur serta persetujuan pihak yang berhak. Dugaan keterlibatan seorang oknum aparatur sipil negara juga memunculkan tuntutan agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.


Hingga kini, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam perkara tersebut. Penyidik juga menelusuri seluruh dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat untuk memastikan apakah terdapat unsur pemalsuan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana lain yang berkaitan.


Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kedua orang yang diamankan berstatus sebagai terduga dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


(Mond)


#Hukum 

×
Berita Terbaru Update