Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Sita Rp167 Juta dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Bagian dari Amplop yang Dikembalikan Menhut

09 July 2026 | July 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T07:47:42Z

Juru Bicara atau Jubir KPK Budi Prasetyo



D'On, PEKANBARU Penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) serta gratifikasi terkait pengurusan izin kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terus bergulir. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp167 juta dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal (JUP).


Penyitaan tersebut dilakukan saat Juprizal menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Perwakilan BPKP Riau, Pekanbaru, pada Rabu (8/7/2026). KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya sempat dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah menerima sebuah amplop dari Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan itu merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri aliran dana dalam perkara yang tengah diusut.


"Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari saksi Saudara JUP senilai SGD12.000 atau setara sekitar Rp167 juta," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).


Diduga Terlibat dalam Pengumpulan Dana


Tidak hanya menyita uang, penyidik juga mendalami peran Juprizal dalam proses pengumpulan dana yang diduga dilakukan oleh Suhardiman Amby. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dana tersebut disebut berasal dari sejumlah petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).


KPK menduga Juprizal mengetahui bahkan memiliki peran dalam proses penghimpunan dana tersebut.


Lebih lanjut, penyidik menduga uang yang disita dari Juprizal merupakan bagian dari uang yang sebelumnya telah dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan.


"Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," kata Budi.


Ia menambahkan, Juprizal diduga memiliki keterlibatan dalam proses pengumpulan uang oleh bupati nonaktif tersebut.


Asisten I Setda Kuansing Juga Disita Uangnya


Selain Juprizal, KPK juga menyita uang sebesar Rp15 juta dari Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah (FHD).


Penyitaan dilakukan dalam rangka menelusuri dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi kawasan hutan lindung di Kabupaten Kuansing kepada Kementerian Kehutanan.


Menurut Budi, baik Juprizal maupun Fahdiansyah didalami keterangannya mengenai mekanisme pengajuan perubahan status kawasan hutan yang diduga menjadi salah satu titik masuk praktik gratifikasi.

 

"Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud. Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuansing yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan," jelasnya.


Hingga kini, KPK masih menelusuri asal-usul uang yang disita, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Sembilan Saksi Diperiksa


Pemeriksaan terhadap Juprizal dan Fahdiansyah merupakan bagian dari agenda pemeriksaan terhadap sembilan saksi dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekda dan gratifikasi izin kawasan hutan.


Selain keduanya, penyidik juga memeriksa:

  • Andri Yama Putra (Kepala Dinas Perkebunan Kuansing)
  • Ade Fahrer (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kuansing)
  • Sigit Purnomo (Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kuansing)
  • Marel Hendra (Sekretaris BPBD Kuansing)
  • Deswan Antoni (Kepala Bagian Umum Setda Kuansing)
  • Syahferry (Camat Logas Tanah Darat)


Seluruh saksi menjalani pemeriksaan di Pekanbaru pada Rabu (8/7/2026).

 

"Pada hari Rabu (8/7), penyidik KPK melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk tersangka SA, ZKN, dan ARD di Pekanbaru. Seluruh saksi yang dijadwalkan hadir memenuhi pemeriksaan oleh penyidik," ujar Budi.


Tiga Tersangka Telah Ditetapkan


Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan KPK setelah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

  • Suhardiman Amby (SA), Bupati Kuansing nonaktif;
  • Zulkarnaen (ZKN), Sekretaris Daerah Kuansing; dan
  • Ardiles (ARD), Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.


Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah serta penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.


KPK Telusuri Aliran Dana


Penyitaan uang dari sejumlah saksi menunjukkan penyidikan KPK kini memasuki tahap penelusuran aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain di luar para tersangka yang telah diumumkan.


KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Penyidik akan mengonfirmasi asal-usul uang yang disita, hubungan dana tersebut dengan proses pengurusan alih fungsi kawasan hutan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.


Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan jual beli jabatan, tetapi juga berkaitan dengan pengurusan izin kawasan hutan yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan daerah serta diduga memiliki aliran dana hingga ke tingkat kementerian.


(L6)


#KPK  #Korupsi #Hukum #Nasional

×
Berita Terbaru Update