Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gelapkan Uang Pajak Kendaraan Warga, Oknum ASN Samsat Kota Solok Ditangkap Polisi; Dana Dipakai Bayar Utang Pribadi, Korban Diduga Lebih dari Satu

07 July 2026 | July 07, 2026 WIB Last Updated 2026-07-07T14:12:40Z

Gelapkan Uang Pajak Kendaraan Warga, Oknum ASN Samsat Kota Solok Ditangkap Polisi; Dana Dipakai Bayar Utang Pribadi, Korban Diduga Lebih dari Satu



D'On, Kota Solok – Kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara kembali tercoreng. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Samsat Kota Solok berinisial HG (48) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan uang pembayaran pajak kendaraan bermotor milik warga yang seharusnya disetorkan ke kas negara.


Ironisnya, tersangka diduga memanfaatkan status dan jabatannya sebagai petugas Samsat untuk meyakinkan masyarakat agar mempercayakan pengurusan administrasi kendaraan kepadanya. Namun, kepercayaan tersebut justru disalahgunakan demi kepentingan pribadi.


Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban berinisial ZBO melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polres Solok Kota pada 25 Juni 2026.


Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula pada Agustus 2025. Saat itu korban meminta bantuan HG untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan sekaligus proses balik nama dua unit kendaraan miliknya. Karena mengenal HG sebagai petugas Samsat, korban tidak menaruh sedikit pun rasa curiga.


Korban kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp7.700.000 kepada tersangka.


Dana tersebut diperuntukkan untuk:

  • Rp4.000.000 guna pembayaran pajak dan proses balik nama Suzuki Mega Carry BA 8146 MP.
  • Rp3.700.000 untuk pembayaran pajak Toyota Yaris BA 1264 PA.


Namun, uang yang telah diterima tersangka ternyata tidak pernah disetorkan sebagaimana mestinya. Berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut justru dipakai HG untuk melunasi utang pribadinya.


Untuk menutupi aksinya, tersangka berulang kali memberikan alasan kepada korban bahwa proses administrasi masih terkendala dan berkas disebut-sebut masih "tersangkut di Padang". Alasan tersebut terus disampaikan selama berbulan-bulan agar korban tidak menaruh kecurigaan.


Fakta mengejutkan terungkap setelah penyidik menemukan bahwa selama kurang lebih delapan bulan, dokumen penting berupa STNK dan BPKB milik korban sama sekali tidak diproses. Berkas tersebut hanya disimpan di dalam laci meja kerja tersangka.


Baru pada April 2026, setelah korban terus mendesak dan mempertanyakan penyelesaian pengurusan kendaraannya, HG akhirnya mengembalikan seluruh dokumen tersebut. Namun, tidak ada satu pun bukti pembayaran pajak maupun bukti proses balik nama sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.


Kasat Reskrim Polres Solok Kota IPTU Daslucky Okyusran, S.H., M.H. menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kedudukannya sebagai petugas Samsat sehingga korban percaya dan menyerahkan uang beserta dokumen kendaraan secara langsung.


"Modusnya memanfaatkan jabatannya sebagai petugas Samsat untuk mengambil kepercayaan korban," ujar IPTU Daslucky.


Polisi menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.


Atas perbuatannya, HG dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Solok Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Tidak berhenti pada satu laporan, penyidik juga mengungkap bahwa hingga saat ini sedikitnya tiga korban lainnya telah melapor dengan dugaan modus yang sama. Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain serta menghitung total kerugian yang ditimbulkan.


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak menyerahkan uang pembayaran pajak maupun dokumen kendaraan kepada perorangan, meskipun yang bersangkutan merupakan petugas atau pegawai di instansi terkait.


Polres Solok Kota mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pembayaran melalui loket resmi, meminta bukti pembayaran yang sah, serta memastikan setiap transaksi administrasi kendaraan dilakukan sesuai prosedur guna menghindari tindak penipuan maupun penggelapan.


Penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap korban maupun fakta-fakta baru yang akan terungkap dalam proses hukum.


(BS)


#Kriminal #Hukum #Daerah #KotaSolok

×
Berita Terbaru Update