.jpg)
Disdukcapil Kota Padang Percepat Kepemilikan KIA, Capaian Sudah Lampaui Target Nasional
D'On, Padang – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mempercepat kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi seluruh anak di Kota Padang. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan setiap anak memiliki identitas resmi yang diakui secara hukum sejak usia dini.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang, Ances Kurniawan, saat kegiatan percepatan kepemilikan KIA yang berlangsung di Kantor Disdukcapil Kota Padang, Kamis (16/7/2026). Turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Syafrida.
Ances Kurniawan menjelaskan bahwa Kartu Identitas Anak bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan hak dasar setiap anak sebagai warga negara. Karena itu, Pemerintah Kota Padang terus melakukan berbagai inovasi agar layanan kepemilikan KIA semakin mudah dijangkau masyarakat.
Menurutnya, capaian kepemilikan KIA di Kota Padang saat ini telah melampaui target nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Target nasional berada di angka 60 persen, sementara capaian Kota Padang saat ini sudah menyentuh 70 persen dari total 266.000 anak wajib KIA. Untuk sisa 30 persen warga yang belum memiliki kartu ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif dan melakukan langkah percepatan," ujar Ances.
Meski telah melampaui target nasional, Disdukcapil Kota Padang tidak ingin berpuas diri. Berbagai strategi terus disiapkan agar seluruh anak yang menjadi sasaran dapat segera memiliki KIA.
Salah satu terobosan yang akan segera diluncurkan adalah inovasi layanan "Jemput Bola" bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Padang. Program ini memungkinkan petugas Disdukcapil mendatangi langsung sekolah-sekolah untuk memberikan pelayanan pembuatan KIA.
Melalui layanan tersebut, proses perekaman foto anak juga dilakukan langsung di sekolah sehingga orang tua tidak lagi direpotkan dengan penyediaan pasfoto fisik. Inovasi ini diharapkan mampu mempercepat cakupan kepemilikan KIA sekaligus menghemat waktu dan biaya masyarakat.
Ances menegaskan, inovasi tersebut merupakan bagian dari implementasi program unggulan Wali Kota Padang "Padang Melayani", yang menekankan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat.
"Melalui pendekatan jemput bola, kami ingin memastikan pelayanan administrasi kependudukan benar-benar hadir di tengah masyarakat. Kami tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi juga aktif mendatangi mereka," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Syafrida, mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengurusan KIA karena prosedurnya sangat sederhana dan proses penerbitannya relatif cepat.
Ia menjelaskan bahwa persyaratan pembuatan KIA dibedakan berdasarkan kelompok usia anak.
Untuk anak usia 0 hingga 5 tahun, masyarakat cukup membawa fotokopi akta kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta KTP asli kedua orang tua atau wali.
Sedangkan untuk anak usia 5 tahun hingga kurang satu hari sebelum berusia 17 tahun, persyaratannya sama dengan kelompok usia sebelumnya, hanya ditambah pasfoto ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.
"Untuk anak usia 0 hingga 5 tahun, persyaratannya cukup fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) orang tua atau wali, dan KTP asli kedua orang tua. Sedangkan untuk usia 5 hingga menjelang 17 tahun, syaratnya sama, tinggal menambahkan pasfoto anak ukuran 2x3 sebanyak dua lembar," jelas Syafrida.
Lebih lanjut, Syafrida menekankan bahwa KIA merupakan program nasional yang memiliki dasar hukum kuat, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Selain menjadi identitas resmi bagi anak yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), KIA juga memberikan berbagai manfaat dalam kehidupan sehari-hari.
Kartu ini dapat digunakan untuk mempermudah proses verifikasi identitas saat melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara, memudahkan pembukaan rekening perbankan atas nama anak, hingga memperlancar berbagai keperluan administrasi lainnya.
Keberadaan KIA juga membantu orang tua karena tidak perlu lagi membawa dokumen penting seperti Kartu Keluarga atau akta kelahiran asli setiap kali mengurus administrasi yang memerlukan identitas anak.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, Pemerintah Kota Padang berharap seluruh orang tua segera memanfaatkan layanan yang telah disediakan. Percepatan kepemilikan KIA diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan perlindungan hak-hak sipil setiap anak sejak usia dini.
Melalui sinergi antara Disdukcapil, Dinas Pendidikan, sekolah, dan masyarakat, Kota Padang optimistis mampu meningkatkan cakupan kepemilikan KIA hingga mendekati 100 persen, sehingga seluruh anak di Kota Padang memiliki identitas hukum yang sah sebagai bekal dalam mengakses berbagai layanan publik di masa mendatang.
(Mond)
#Padang #Daerah