Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MUI Tegaskan LGBT Bukan Kodrat, Melainkan Penyimpangan yang Wajib Dicegah dan Ditindak Tegas

21 June 2026 | June 21, 2026 WIB Last Updated 2026-06-21T15:03:48Z

MUI Tegaskan LGBT Bukan Kodrat, Melainkan Penyimpangan yang Wajib Dicegah dan Ditindak Tegas



D'On, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan sikap resminya terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). MUI menyatakan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis bukanlah kodrat yang bersifat permanen, melainkan penyimpangan yang harus diluruskan melalui pendekatan yang komprehensif dan tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah masyarakat.


Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa ketika penyimpangan orientasi seksual tersebut diwujudkan dalam perilaku LGBT, maka hal itu telah masuk ke dalam kategori kejahatan yang harus ditindak secara tegas.


Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Minggu (21/6/2026), dengan merujuk pada sikap resmi lembaga tersebut yang telah dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.


"Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat. Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan dan penyimpangan yang harus diluruskan," tegas Prof Niam.


MUI: Hubungan Seksual yang Sah Hanya dalam Pernikahan Laki-laki dan Perempuan


MUI menegaskan bahwa dalam perspektif syariat Islam, hubungan seksual yang dibenarkan hanyalah yang dilakukan oleh pasangan laki-laki dan perempuan yang terikat dalam pernikahan yang sah.


Di luar ketentuan tersebut, termasuk aktivitas homoseksual dan sodomi, dinyatakan haram dan masuk kategori jarimah atau kejahatan.


Sikap itu bukanlah kebijakan baru. MUI telah menetapkannya secara resmi melalui Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 yang ditandatangani pada 31 Desember 2014 oleh Ketua Komisi Fatwa MUI saat itu, Hasanuddin AF, bersama Sekretaris Komisi Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.


MUI Desak Pemerintah Bertindak Lebih Tegas


MUI juga mendesak pemerintah untuk mengambil langkah yang lebih konkret dan sistematis dalam menghadapi fenomena LGBT di Indonesia.


Tidak hanya melalui penegakan hukum, MUI meminta pemerintah memperkuat upaya pencegahan, edukasi, pendampingan, serta rehabilitasi terhadap individu yang mengalami ketertarikan sesama jenis.


Menurut Prof Niam, negara memiliki kewajiban untuk mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di tengah masyarakat.


Ia bahkan menilai bahwa pelaku maupun pihak yang secara aktif mengampanyekan LGBT perlu dikenakan sanksi pidana yang tegas.


"Pemerintah wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat. Langkah tersebut harus dibarengi dengan penyediaan layanan rehabilitasi yang memadai dan sosialisasi secara masif mengenai dampak penyimpangan seksual," ujarnya.


Rehabilitasi Jadi Bagian dari Solusi


Selain pendekatan hukum, MUI juga menyoroti pentingnya pendekatan rehabilitatif yang mencakup aspek medis, psikologis, dan spiritual.


MUI berharap upaya tersebut dapat membantu individu yang mengalami persoalan orientasi seksual agar dapat kembali menjalani kehidupan yang selaras dengan norma agama, sosial, dan budaya yang berlaku di Indonesia.


Menurut MUI, sinergi antara pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah meluasnya perilaku yang dinilai menyimpang tersebut.


Menjadi Perdebatan Publik


Isu LGBT sendiri merupakan isu yang sensitif dan terus memunculkan perdebatan di berbagai negara, termasuk Indonesia.


Perlu dicatat bahwa pernyataan dan fatwa MUI merupakan pandangan keagamaan yang menjadi pedoman bagi umat Islam, namun tidak secara otomatis memiliki kekuatan hukum pidana yang mengikat secara nasional. Penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana tetap berada di bawah kewenangan negara melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Meski demikian, MUI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pemerintah agar mengambil langkah preventif, edukatif, dan rehabilitatif demi menjaga nilai-nilai yang diyakini masyarakat Indonesia.


(B1)


#LGBT #MUI #Nasional

×
Berita Terbaru Update