
MK Kejar Putusan Gugatan Makan Bergizi Gratis Juli 2026, Suhartoyo Batasi Ahli dan Minta Persidangan Dipercepat
D'On, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) bergerak cepat dalam menangani gugatan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasukkan ke dalam alokasi anggaran pendidikan nasional. Lembaga peradilan konstitusi tersebut menargetkan perkara yang tengah menjadi sorotan publik itu sudah diputus pada Juli 2026.
Demi mempercepat proses penyelesaian, Ketua MK Suhartoyo meminta pemerintah dan DPR RI membatasi jumlah ahli yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan pekan depan.
Penegasan tersebut disampaikan Suhartoyo saat memimpin persidangan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Perkara yang diperiksa merupakan gabungan dari tiga permohonan, yakni nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026.
MK Ingin Perkara Segera Tuntas Agar Tidak Kehilangan Momentum
Dalam persidangan, pemerintah melalui kuasa hukumnya berencana menghadirkan lebih dari tiga ahli pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa (23/6/2026).
Namun, Suhartoyo menolak usulan tersebut karena dikhawatirkan akan memperpanjang proses persidangan.
Awalnya, Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Kementerian Hukum, Zulmansyah, menyampaikan bahwa pemerintah berencana menghadirkan dua ahli untuk masing-masing perkara.
Jika diakumulasikan, jumlah ahli yang akan dihadirkan pemerintah mencapai enam orang.
Mendengar hal itu, Suhartoyo langsung mengingatkan keterbatasan waktu yang dimiliki MK.
“Jangan, waktunya, Pak,” kata Suhartoyo.
MK kemudian memutuskan jumlah ahli yang dihadirkan pemerintah harus disamakan dengan DPR RI, yakni maksimal tiga ahli secara keseluruhan.
Bahkan ketika pihak pemerintah mencoba mengajukan kompromi dengan menghadirkan empat ahli, Suhartoyo tetap bergeming.
“Empat ahli, Yang Mulia?” tanya Zulmansyah.
“Tiga, sama seperti DPR,” jawab Suhartoyo dengan tegas.
Dikebut Sebelum Isu Kehilangan Relevansi
Suhartoyo menjelaskan percepatan penyelesaian perkara dilakukan agar substansi gugatan tetap relevan dengan kondisi aktual.
Menurutnya, semakin lama proses berjalan, semakin berpotensi mengurangi urgensi dari permohonan provisi yang diajukan para pemohon.
“MK akan menyelesaikan permohonan ini paling lambat akhir bulan ini. Sehingga bulan depan seharusnya perkara ini sudah bisa diputus. Jadi tidak kehilangan isu yang menjadi permohonan provisi para pemohon,” ujar Suhartoyo.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya keseriusan MK untuk segera memberikan kepastian hukum terkait polemik penganggaran Program Makan Bergizi Gratis.
Sidang Khusus Digelar Lebih Awal
Untuk mengakomodasi banyaknya agenda pemeriksaan, MK menjadwalkan sidang lanjutan lebih pagi dari biasanya.
Sidang akan digelar pada Selasa, 23 Juni 2026, mulai pukul 08.30 WIB.
Padahal, umumnya persidangan MK dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
“Kalau perlu sampai siang terkait permohonan ini,” kata Suhartoyo sebelum menutup persidangan.
Apa yang Dipersoalkan dalam Gugatan MBG?
Perkara ini berpusat pada kebijakan pemerintah yang memasukkan Program Makan Bergizi Gratis ke dalam komponen anggaran pendidikan nasional.
Para pemohon menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional karena dapat menggeser prioritas penggunaan dana pendidikan yang telah diamanatkan dalam konstitusi.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi peserta didik.
Namun, sumber pendanaannya menjadi perdebatan karena mengambil porsi dari alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional diwajibkan minimal 20 persen dari APBN.
Para pemohon menilai kebijakan itu berpotensi mengurangi ruang pembiayaan untuk kebutuhan pendidikan inti, seperti peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana sekolah, beasiswa, hingga pengembangan mutu pembelajaran.
Siapa Saja Para Pemohonnya?
Perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh enam orang pemohon, di antaranya Umran Usman dan Miftahul, yang memberikan kuasa hukum kepada A. Fahrur Rozi.
Sementara perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Reza Sudrajat.
Adapun perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Rega Felix yang bertindak sebagai prinsipal sekaligus kuasa hukum para pemohon.
Khusus perkara nomor 52, objek pengujian tidak hanya menyasar UU APBN 2026, tetapi juga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Puluhan Gugatan Serupa Menumpuk di MK
Kasus ini ternyata bukan satu-satunya gugatan terkait Program Makan Bergizi Gratis.
MK mencatat terdapat puluhan permohonan serupa yang masuk.
Untuk perkara nomor 40 dan 55, terdapat delapan permohonan pengujian undang-undang dengan substansi yang sama.
Sementara pada perkara nomor 52, jumlahnya jauh lebih besar, yakni mencapai 36 permohonan.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan penganggaran MBG telah memicu perhatian luas dari berbagai kalangan.
Sudah Empat Kali Disidangkan
Sejak didaftarkan dan memasuki tahap pendahuluan pada Februari 2026, perkara ini telah melalui empat kali persidangan.
Rinciannya:
- 11 Maret 2026: Mendengarkan keterangan DPR RI dan pemerintah.
- 14 April 2026: Melanjutkan keterangan DPR RI dan pemerintah.
- 28 April 2026: Mendengarkan keterangan pihak terkait dari Yayasan Edukasi Riset (ERC) dan Prof. Hesti Armiwulan.
- 20 Mei 2026: Mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon nomor 40/PUU-XXIV/2026, Abdullah Ubaid Matraji.
Kini, seluruh perhatian tertuju pada sidang lanjutan 23 Juni mendatang yang diperkirakan menjadi tahap krusial sebelum majelis hakim konstitusi mengambil keputusan final.
Putusan MK nantinya berpotensi menjadi penentu arah masa depan Program Makan Bergizi Gratis, sekaligus menjadi preseden penting terkait batas penggunaan anggaran pendidikan di Indonesia.
(L6)
#Nasional #MahkamahKonstitusi #MBG