Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bupati Tanah Datar Eka Putra Bersaksi di Sidang Korupsi Veri Kurniawan, Hakim Soroti Struktur Dewan Pengawas Perumda Tuah Sepakat

24 June 2026 | June 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T05:34:27Z

Bupati Tanah Datar Eka Putra Bersaksi di Sidang Korupsi Veri Kurniawan, Hakim Soroti Struktur Dewan Pengawas Perumda Tuah Sepakat



D'On, PADANG — Persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret terdakwa Veri Kurniawan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Selasa (23/6/2026). Sejumlah fakta baru mulai terkuak, termasuk sorotan Majelis Hakim terhadap tata kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat yang dinilai menyisakan banyak pertanyaan.


Sidang yang berlangsung sejak pagi itu menjadi perhatian publik lantaran menghadirkan Bupati Tanah Datar Eka Putra sebagai saksi. Kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Tanah Datar tersebut menegaskan bahwa perkara yang sedang disidangkan bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut pengelolaan badan usaha milik daerah yang seharusnya menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat.


Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Namun, hanya tiga orang yang hadir memenuhi panggilan untuk memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.


Ketiga saksi tersebut yakni Bupati Tanah Datar Eka Putra yang hadir dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Nusirwan selaku Dewan Pengawas Perumda Tuah Sepakat, serta Alodris alias Dodoy yang pada persidangan sebelumnya sempat disebut menduduki posisi sebagai Dewan Pengawas perusahaan daerah tersebut.


Hakim Pertanyakan Dewan Pengawas Hanya Satu Orang


Salah satu momen yang cukup menyita perhatian terjadi ketika Majelis Hakim menyoroti struktur Dewan Pengawas Perumda Tuah Sepakat.


Hakim mempertanyakan kondisi perusahaan daerah yang hanya memiliki satu orang Dewan Pengawas, yakni Nusirwan. Pertanyaan tersebut mengindikasikan adanya perhatian serius dari pengadilan terhadap aspek tata kelola dan sistem pengawasan internal perusahaan.


Sorotan itu dinilai penting mengingat Dewan Pengawas memiliki peran strategis dalam memastikan jalannya perusahaan daerah tetap sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.


Keberadaan pengawasan yang minim dikhawatirkan dapat membuka celah terjadinya berbagai penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan.


Meski demikian, substansi mengenai alasan mengapa struktur Dewan Pengawas hanya diisi satu orang masih terus didalami dalam proses persidangan.


Dua Saksi Absen, Salah Satunya Sedang Menjalani Perawatan Kanker


Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Richard K. Siagian yang juga menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanah Datar menjelaskan alasan ketidakhadiran dua saksi lainnya.


Menurut Richard, salah seorang saksi bernama Citra yang merupakan istri terdakwa Veri Kurniawan sedang berada di Pulau Jawa sehingga tidak dapat memenuhi panggilan sidang.


Sementara saksi lainnya, Masni Yuletri, berhalangan hadir karena sedang menjalani perawatan intensif akibat penyakit kanker yang dideritanya.


"Ada dua saksi yang hari ini berhalangan hadir. Saudari Citra, yang merupakan istri terdakwa, berhalangan karena saat ini sedang berada di Pulau Jawa. Sementara itu, saudari Masni Yuletri tidak dapat hadir dikarenakan tengah menjalani perawatan intensif akibat penyakit kanker," ujar Richard di hadapan Majelis Hakim.


Ketidakhadiran dua saksi tersebut membuat agenda pembuktian harus disesuaikan dengan keterangan para saksi yang hadir pada hari itu.


Eka Putra: Saya Menjelaskan Sesuai BAP


Usai persidangan, Bupati Tanah Datar Eka Putra memberikan keterangan singkat kepada awak media.


Ia menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus komitmen pemerintah daerah untuk bersikap kooperatif dalam mengungkap seluruh fakta yang dibutuhkan pengadilan.


Eka Putra mengatakan dirinya hadir dalam kapasitas sebagai Kuasa Pemilik Modal dan menyampaikan seluruh informasi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dimintai oleh penyidik.


"Saya hadir sebagai saksi dengan kapasitas sebagai KPM dan memberikan penjelasan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah dimintai sebelumnya oleh jaksa," ujarnya.


Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas posisi pemerintah daerah yang menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.


Publik Menanti Terungkapnya Seluruh Fakta Persidangan


Perkara dugaan korupsi yang menjerat Veri Kurniawan kini memasuki tahapan penting pembuktian di pengadilan. Keterangan para saksi menjadi salah satu elemen krusial untuk mengurai konstruksi perkara dan mengetahui sejauh mana dugaan penyimpangan yang terjadi di tubuh Perumda Tuah Sepakat.


Di sisi lain, sorotan hakim terhadap struktur pengawasan perusahaan daerah menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya berbicara soal individu semata, tetapi juga menyentuh persoalan sistem tata kelola kelembagaan.


Publik pun menaruh harapan besar agar persidangan ini mampu mengungkap secara terang-benderang seluruh fakta yang ada, sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap pengelolaan badan usaha milik daerah agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.


Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Veri Kurniawan dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi lanjutan maupun keterangan ahli. Perkembangan persidangan ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian masyarakat Tanah Datar dalam beberapa waktu ke depan.


(BS)


#Hukum 

×
Berita Terbaru Update