
Spesialis Pencuri Kabel Tower Dibekuk Tim Klewang, Sudah 11 Kali Beraksi di Padang
D'On, PADANG — Aksi nekat seorang pria spesialis pencurian kabel tower telekomunikasi akhirnya terhenti di tangan Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang. Pelaku dibekuk usai diduga kembali menjalankan aksinya di kawasan Jalan Pramuka, Kecamatan Padang Utara, Senin (18/5/2026) dini hari.
Pelaku diduga telah berulang kali menggasak kabel tower di sejumlah titik di Kota Padang. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap pria tersebut bukan pemain baru. Ia disebut sudah 11 kali melakukan aksi pencurian serupa.
Kasus ini terungkap setelah pihak vendor tower telekomunikasi melaporkan kehilangan kabel di salah satu tower BTS kepada Polresta Padang. Dalam aksinya, pelaku diduga masuk dengan cara merusak gembok shelter tower sebelum menggondol kabel power sepanjang hampir 30 meter yang terhubung dari KWH listrik menuju mesin tower.
Beruntung, aksi tersebut terekam sistem keamanan digital. Alarm online yang terpasang di shelter tower langsung mendeteksi aktivitas mencurigakan sehingga pihak perusahaan segera mengetahui adanya pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengantongi identitas dan menangkap pelaku.
“Pelaku ini spesialis pencuri kabel tower. Dari pemeriksaan sementara, dia mengaku sudah 11 kali beraksi,” tegas Yasin, Senin (18/5/2026).
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan kabel tembaga, gunting, cutter, tang, hingga sebilah parang yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Kabel hasil curian rencananya akan dijual kembali demi mendapatkan uang tunai.
Kini pelaku mendekam di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih memburu kemungkinan adanya jaringan atau penadah yang terlibat dalam aksi pencurian kabel tower tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
(BS)
#Kriminal #Pencurian